Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua bal ganja seberat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, sepeda motor, uang tunai Rp223 ribu, dan barang bukti lainnya.
Selain itu, polisi juga menggagalkan peredaran sabu antar provinsi di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura. Dalam kasus ini, petugas menangkap Muhammad Faisal Yusri (24), warga Aceh Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto sekitar 665 gram beserta tas, plastik hitam, dan telepon seluler.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” kata Amrizal.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Polres Langkat menegaskan akan terus memperketat pemberantasan jaringan narkotika demi menekan peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.*
Pengedar Ganja dan Sabu Antar Provinsi Digulung Polres Langkat, 27 Tersangka Ditangkap
Diskusi pembaca untuk berita ini