Pekanbaru, katakabar.com – Trisno alias AX (42), seorang pengusaha TV kabel di Kota Dumai, ditangkap dan ditahan oleh Polresta Pekanbaru.

Trisno kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa istrinya, Nurselfiana (28).

Tindakan brutal ini membuatnya dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Penangkapan Trisno terjadi dengan cepat, terutama setelah kasus ini mendapat perhatian luas dari media setempat. Pada Selasa siang (20/8/2024), Trisno sempat melapor balik di SPKT Polresta Pekanbaru, namun hanya beberapa jam kemudian, ia ditangkap dan langsung digiring ke sel Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeky, didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, mengungkapkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Selasa petang (20/8/2024).

Kasus ini bermula dari laporan Nurselfiana yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya.

Insiden KDRT terjadi pada Selasa (6/8/2024) di dalam mobil saat pasangan tersebut pulang dari tempat hiburan malam.

Dalam kondisi mabuk, Trisno terlibat cekcok dengan Nurselfiana, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. Nurselfiana mengaku dipukul pada bagian wajah dan matanya.

"Saat itu dia sedang mabuk dan kami bertengkar di dalam mobil. Saya sempat melawan, tetapi dia memukul saya. Akhirnya, saya melarikan diri keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga," ungkap Nurselfiana  saat berbicara kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Nurselfiana juga menuturkan bahwa kekerasan dalam rumah tangganya bukan pertama kali terjadi. Salah satu insiden yang paling menyakitkan adalah saat Trisno mendorongnya hingga jatuh dari tangga, yang menyebabkan cedera serius.

"Saya mengalami luka fisik dan cacat akibat terjatuh dari tangga. Hingga sekarang, saya masih menjalani perawatan fisioterapi dua kali seminggu," tambahnya.

Setelah insiden tersebut, Nurselfiana mengaku diusir dari rumah dan dilarang bertemu dengan anak perempuannya yang masih berusia 2,5 tahun sejak 16 Agustus 2024 hingga saat ini.

"Saya sudah mencoba menghubungi suami, tetapi dia memblokir semua akses komunikasi saya. Kekerasan ini terjadi di depan anak saya juga. Sekarang, saya tidak lagi tinggal di rumah," pungkasnya dengan penuh kesedihan.