Binjai, Katakabar.com — Kejaksaan Negeri Binjai resmi menghentikan penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini memantik tanda tanya publik, lantaran dinilai menyisakan ruang ambigu dan potensi kepentingan tertentu.
Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, menegaskan penghentian perkara dilakukan setelah jaksa tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Ia menyebut penanganan kasus DIF menjadi perhatian pribadinya sejak awal menjabat.
“Saya ingin perkara ini terang benderang dan tidak menzolimi siapa pun,” ujar Iwan saat konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Awalnya, laporan DIF masih berada pada tahap penyelidikan. Namun status perkara dinaikkan ke penyidikan guna memperluas kewenangan pencarian alat bukti.
Menurut Iwan, tata kelola DIF bukan perkara pengadaan konvensional, melainkan menyangkut sistem keuangan daerah yang menuntut kehati-hatian ekstra.
Selama proses berjalan, penyidik memeriksa 39 saksi dari berbagai unsur, mulai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPKAD, Inspektorat, OPD terkait, hingga pihak rekanan. Sejumlah dokumen turut disita dan dilakukan observasi lapangan.
Kejari Binjai juga menghadirkan ahli dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ahli Kemendagri menyebut pembayaran utang proyek menggunakan DIF dimungkinkan sepanjang telah direview Inspektorat.
Sementara ahli Kemenkeu menegaskan penggunaan DIF diatur dalam PMK Nomor 125 Tahun 2023, dengan prioritas pengendalian inflasi, penurunan stunting, investasi, dan pengentasan kemiskinan.
Dalam kasus Binjai, dana DIF digunakan untuk membayar utang proyek yang telah rampung pada 2023. Kejari juga berkoordinasi dengan BPK RI, yang menyimpulkan belum terdapat dasar penetapan kerugian keuangan negara.
“Penilaian kerugian negara baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan fisik menyeluruh,” terang Iwan.
Meski demikian, penghentian perkara ini dinilai janggal. Pasalnya, beredar Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-06/L.2.11/FD.2/11/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang memunculkan dugaan keterkaitan DIF dengan kasus kontrak palsu di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kasubsi Penyidikan Kejari Binjai, Rian, membenarkan masih ada perkara lain yang berkaitan dengan dugaan kontrak palsu dan telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, untuk dugaan korupsi DIF, penghentian penyidikan dituangkan dalam SP3 Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025, setelah ekspose perkara dan dilaporkan ke Kejati.
“Ini bukan akhir segalanya. Jika ditemukan alat bukti baru, perkara bisa dibuka kembali,” tegas Rian.
Keanehan lain muncul ketika sejumlah saksi baru dipanggil pertama kali justru setelah status perkara dinaikkan ke penyidikan.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi, akuntabilitas, dan independensi Kejari Binjai dalam menangani perkara yang menyangkut dana publik bernilai besar.
Di tengah klaim keterbukaan aparat penegak hukum, sorotan publik belum sepenuhnya padam.
Penghentian penyidikan DIF kini menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan bebas kepentingan.
Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Dihentikan, Publik Pertanyakan Transparansi
Diskusi pembaca untuk berita ini