Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil ringkus dua orang terduga penadah pada perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan, masing-masing bernama AS alias Mas Dul 47 tahun, dan KA alias Ipul 46 tahun, pada Senin (10/5) lalu.

Menurut Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, kepada wartawan lewat siaran pers, pada Sabtu (11/5), penangkapan kedua terduga penadah pada perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan berawal pelapor baru sampai dari luar mau ambil gelang emas yang disimpan di dalam tas, pada Senin (29/4) sekitar 10.30 WIB.

"Gelang tersebut di simpang di dalam box cicin yang pelapor letakan didalam lipatan baju yang berada di dalam tas yang tinggalkan pelapor di kamar rumah Jalan Lebai Wahit Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan. Pelapor tiba di rumah mau ambil gelang tersebut mendapati gelang sudah tidak ada didm dalam box tersebut," ulas AKP Gian.

Lepas itu, kata Kasatreskrim Polres Bengkalis ini, pelapor pun berteriak kepada saksi, dan cek kembali di dalam tas, serta di lipatan baju tersebut, tapi tidak ada. Atas kejaian tersebut pelapor dan saksi mendatangi Polres bengkalis guna proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari pelapor terkait dugaan tindak pidana pencurian emas, cerita AKP Gian, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, dan  ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, dan hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik.

"Atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum Ipda Doni Irawan perintahkan kepada tim opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud. Tim opsnal telah pelaku pencurian emas bernama MR, pada Senin (6/5) sekitar pukul 23:30 WIB," jelasnya.

Kepada tim opsnal, ucap AKP Gian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian emas pelapor (korban) dan telah menjual emas milik korban tersebut kepada seseorang tukang jual beli mas patah sebesar Rp650 ribu. Dari keterangan pelaku, yang membeli emas tersebut bernama Mas Dul.

"Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait orang yang membeli emas terebut, dan dari informasi masyarakat berhasil amankan Mas Dul, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 13.30  WIB," terangnya.

Saat dilakukan interogasi kepada Mas Dul, lanjutnya, mengakui telah membeli mas dari Rp650 ribu, dan menggadaikan emas tersebut kepada temannya yang bekerja sebagai pembeli mas patah bernama Ipul.

Nah, tim opsnal amankan Ipul sekitar pukul 15:45 WIB di hari yang sama di kos-kosannya. Setelah Ipul berhasil diamankan dilakukan interogasi mengakui telah menerima gadai mas dari Mas dul dengan harga Rp200 ribu dan dilakukan penggeledahan di temukan satu buah gelang emas sesuai dengan LP.

Dari keterangan MR, Mas Dul membeli mas tersebut menggunakan mobil Agya putih, dan Mas Dul mengakui telah menggunakan mobil tersebut untuk membeli mas dari MR. Lalu, tim opsnal mengamankan mobil yang menjadi kendaraan yang digunakan Mas Dul untuk menjual beli mas tanpa surat.

"Kedua terduga penadah tersebut bekerja sebagai tukang jual beli mas tanpa surat di  wilayah Kabupaten Bengkalis khususnya di pulau Bengkalis," tegas AKP Gian.

Selanjutnya, sebutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik Polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 480 KUHPidana.