Medan, katakabar.com-Empat buruh PT. Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) yang terdiri dari Tony, Ernita, Rini, dan Laidis dilaporkan telah mengajukan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan pada tahun 2023.
Para buruh berpengalaman ini diduga di-PHK-kan dengan alasan mutasi jabatan. Ernita, misalnya, mengalami penurunan jabatan dari Chief Accounting (Akuntansi Senior) menjadi ADM AR yang berdampak pada pemotongan gaji.
Rini, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Admin, juga mengalami hal serupa. Demikian juga dengan Laidis yang sebelumnya menjabat sebagai ADM AR namun kemudian diturunkan jabatannya menjadi permuniaga.
Para buruh tersebut melaporkan peristiwa pemutusan hubungan kerja sepihak ke Lembaga Bantuan Hukum Medan. Dalam upaya untuk menyuarakan hak-hak mereka, para buruh kemudian mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut dan Kota Medan atas dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak dan pemberian upah yang tidak layak atau kurang upah.
Setelah penyelidikan, Disnaker Provinsi telah mengeluarkan satu Penetapan Kekurangan Upah No. 500.15.14.1.2073-7/DISNAKER/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 atas nama Tony sebesar 18.724.331 rupiah, sementara Disnaker Kota Medan telah mengeluarkan dua Anjuran dengan No. 500.15.14/6330 tertanggal 03 Oktober 2023 untuk Tony dan No. 500.15.14/7848 untuk tiga buruh lainnya (Ernita, Rini, Laidis) tertanggal 6 Desember 2023.
Namun, hingga saat ini pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak yang diminta para buruh. Tony kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan pada 31 Oktober 2023 yang diputus pada 14 Maret 2024 dengan mengabulkan hak-hak Tony berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan kekurangan upah sebesar Rp.74.100.015,-.
Sementara itu, tiga buruh lainnya saat ini sedang dalam proses mengajukan gugatannya ke PHI medan. Lembaga Bantuan Hukum Medan, yang merupakan kuasa hukum dari para buruh, memperkuat posisinya dengan meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kota Medan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT. Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) mengingat Indonesia telah merativikasi beberapa Konvensi International Labour Organization (ILO).
LBH Medan menduga PT. Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) telah melanggar beberapa Pasal yang terkait dengan hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, LBH Medan meminta dengan tegas kepada PT. Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) untuk memberikan hak-hak yang seharusnya diberikan kepada para buruh.
PHK Sepihak, Empat Buruh PT. Global Graha Sarana Abadi - Metro Medan Group Ajukan Gugatan
Diskusi pembaca untuk berita ini