Palembang, katakabar.com - Perizinan Pabrik Kelapa Sawit atau PKS tak punya kebun kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit atau PKS brondolan tetap jadi sorotan. Lantaran PKS tak punya kebun kelapa sawit dan PKS brondolan jadi ancaman nyata bagi perkebunan kelapa sawit pola kemitraan.
Menurut Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI, Susanto ada perbedaan pendekatan antara sektor pertanian, dan sektor perindustrian. Pada sektor pertanian, pendirian PKS wajib terintegrasi dengan kebun, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013. Sementara, mengenai kerangka perizinan sektor perindustrian, syarat integrasi dengan kebun tidak lagi diberlakukan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, dan petani kelapa sawit terkait potensi terganggunya pola kemitraan yang telah lama terbentuk.
PKS tanpa kebun dikhawatirkan membuka peluang praktik usaha yang tidak berkelanjutan, tidak adil bagi petani, dan dapat merusak tata kelola industri kelapa sawit nasional yang sedang berupaya memperkuat sertifikasi berkelanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO.
"Kami sangat berharap agar perizinan PKS tanpa kebun dan PKS brondolan tetap mengacu pada Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yakni harus terintegrasi dengan kebun. Ini penting untuk menjaga tatanan kemitraan yang sudah terbentuk dan memastikan industri sawit kita tetap memenuhi standar keberlanjutan," terang Susanto di gelaran Bisnis Forum Kemitraan Sawit yang digelar oleh Aspek-Pir di Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, dilansir dari laman EMG, Senin (29/9) siang.
Pemerintah, kata Susanto, mesti menekankan kepastian hukum dan keselarasan aturan antar sektor sangat penting untuk mendorong pembangunan industri sawit yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan petani.
"Dengan tetap kedepankan integrasi antara PKS dan kebun, Indonesia diharapkan mampu menjaga kredibilitas industri sawit di pasar global sekaligus memperkuat posisi ISPO sebagai standar nasional yang diakui dunia," bebernya.
Selain itu, GAPKI berharap asosiasi petani sawit seperti Aspek-Pir dan sebagainya tetap berkomitmen untuk merawat kemitraan yang sudah terjalin. Salah satunya yakni dengan menjual dan mengolah TBS kebun plasma kepada perusahaan inti.
Menyoal PKS tidak ada kebun kelapa sawit dan PKS Berondolan ancaman nyata pola kemitraan banyak berdiri, dan beroperasi di sentra-sentra kelapa sawit di Indonesia
Lihat di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, sejumlah PKS tidak ada kebun kelapa sawit dan PKS Berondolan ditemukan beroperasi tanpa ada pengawasan dari pihak terkait padahal jelas-jelas mengancam pola kemitraan, dan merusak tata kelola industri kelapa sawit.
PKS Tidak Ada Kebun dan PKS Brondolan Ancaman Nyata Pola Kemitraan dan Rusak Tata Kelola Industri
Diskusi pembaca untuk berita ini