Medan, katakabar.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) semestinya dioptimalkan dari berbagai sektor, termasuk parkir. Namun praktik di Plaza Medan Fair justru menuai sorotan.

Pasalnya, kendaraan yang hanya masuk sebentar untuk menurunkan penumpang (drop-off) tetap dikenakan tarif parkir Rp5 ribu, meski tidak benar-benar parkir.

Fajar, warga Medan, mengaku kecewa setelah diminta membayar tarif tersebut. Ia hanya berhenti sekitar dua menit untuk menurunkan istrinya, namun tetap dikenai biaya saat keluar.

“Cuma dua menit masuk, langsung keluar, tapi tetap disuruh bayar Rp5 ribu. Harusnya ada grace period. Kalau sehari ada ratusan kendaraan, berapa uang yang terkumpul?” ujarnya kesal, Selasa (31/4/2026).

Menanggapi hal itu, pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai praktik tersebut bukan sekadar kesalahan teknis.

“Kalau drop-off tetap dikenakan tarif tanpa grace period, itu indikasi pelanggaran prinsip transparansi layanan publik,” katanya.

Menurutnya, dalam sistem parkir modern umumnya ada masa toleransi 10–15 menit tanpa biaya. Jika hal ini diabaikan, masyarakat dirugikan secara sistematis.

Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan yang berpotensi memicu kebocoran PAD.

“Kita tidak tahu berapa omzet parkir yang sebenarnya dilaporkan. Jika pengawasan lemah, potensi kebocoran sangat besar,” ujarnya.

Elfenda juga mengingatkan, pembiaran praktik seperti ini dapat mencerminkan kegagalan pengawasan, bahkan membuka ruang dugaan adanya toleransi terhadap pelanggaran.

“Bapenda seharusnya tidak hanya mengejar target, tapi memastikan sistem berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak, masyarakat dirugikan dan PAD berpotensi bocor,” tegasnya.*