BPJS Kesehatan juga mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) UHC Prioritas yang berlaku sejak 1 Januari 2026 akan berakhir pada 30 September 2026, sehingga perlu segera dilakukan perpanjangan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Selain mengapresiasi ketepatan pembayaran iuran JKN oleh Pemkab Langkat hingga 2025, BPJS Kesehatan menyebut kebutuhan anggaran Program Langkat Sehat Tahun 2026 mencapai Rp88,09 miliar untuk menjaga keberlanjutan UHC Prioritas.
Menanggapi hal tersebut, Tiorita menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah.
"Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen mendukung keberlanjutan UHC Prioritas. Program ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan akan kami upayakan agar terus berlanjut," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Langkat akan memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah pusat agar keberlanjutan program tetap berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Menurut Tiorita, sinergi seluruh pihak menjadi kunci agar masyarakat Langkat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, dan berkesinambungan.
Plt. Bupati Tiorita Pastikan UHC Prioritas Berlanjut, Jamin Akses Kesehatan Warga Langkat
Diskusi pembaca untuk berita ini