Mandau, katakabar.com - 'Pak Raden' nama lain dari inisial JT alias BM 56 tahun berurusan Unit Reskrim Polsek Mandau. Ia ditangkap polisi lantaran mengancam pelapor (korban) pakai parang, Sabtu (17/10).

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, dalam keterangan resmi yang diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani, Sabtu malam, menjelaskan kasus pengancaman yang dilakukan 'Pak Raden' kepada pelapor bermula pada 2012 lalu di mana pelaku diberi izin oleh orang tua pelapor untuk membangun rumah untuk tempat tinggal di kebun sawit milik orang tua pelapor.

Bangunan rumah tersebut, ujar Aiptu Irfani,  persis di pinggir kebun dekat jalan, dengan syarat tidak boleh membunuh tanaman sawit yang berada di dekat rumah pelaku. Seiring berjalannya waktu pelaku dengan sengaja membunuh beberapa batang tanaman sawit, dan memperlebar bangunan rumahnya. Pelapor kemudian mendatangi pelaku, dan meminta pelaku untuk membongkar bangunan yang telah ditambahnya, serta meminta pelaku untuk menanam kembali pohon sawit  yang telah dibunuh pelaku. Tetapi pelaku tidak terima dengan permintaan pelapor justru mengambil parangnya dari dalam rumah kemudian mengejar pelapor dengan menggunakan parangnya tersebut sambil mengatakan
“ku tebas kau”.

Atas kejadian tersebut, sambung Aiptu Irfani, pelapor tidak senang dan merasa terancam. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah mendapat informasi terkait posisi pelaku pengancaman, kata Kasi Humas Polsek Mandau, sedang berada di dalam rumah yang berada di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sekitar pukul14.30 WIB. Tim Opsnal Polsek Mandau menuju ke lokasi, dan mengamankan satu orang bernama JT alias BM.

Atas kejadian tersebut, sebut Aiptu Irfani, pelaku dan barang bukti berupa satu bilah parang dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara ini, tambahnya, pelaku disangkakan Pasal 448 KUHP terkait pengancaman kepada pelapor.