Jakarta, katakabar.com - Praktisi Hukum saat ini meniti karir di Ibu Kota Negara, Jakarta, Elidanetti SH.MH meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesis follow up laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat terkait tunda bayar Dana Desa (DD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 lalu.

"Laporan LSM tersebut mengenai tunda bayar DD Kabupaten Bengkalis tahun anggaram 2017 lalu mesti ditindaklanjuti (follow up) Kejagung RI, soalnya ini menyangkut uang rakyat. Apalagi nominal tunda bayar DD tersebut mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah," tegas Elidanetti SH.MH kepada katakabar.com bye telepon genggamnya sedang berada di Jakarta, pada Senin (27/6).

Kata Elidanetti SH.MH, kita apresiasi adanya laporan dari LSM terkait tunda bayar DD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 lalu ke Kejagung RI.

Selain sebagai kontrol sosial yang dilakukan sesuai amanat undang-undang, saya meyakini LSM yang melapor ke Kejagung RI tujuannya untuk memperbaiki sistem tatanan kepemerintahan di Kabupaten Bengkalis agar labih baik ke depan.

"Para pemangku kepentingan dan kebijakan di Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis mesti terbuka dan transparan soal tunda bayar DD tahun 2017 lalu. Enggak perlu alergi terhadap LSM dan lainnya. Kalau memang benar kenapa mesti takut sebaliknya kalau salah mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Elidanetti.

Dari catatan katakabar.com soal tunda bayar DD tahun anggaran 2017 sejumlah LSM sudah melaporkannya baik ke Kejari Kabupaten Bengkalis, Kejati Provinsi Riau, dan teranyar LSM PETIR malaporkan tunda bayar DD ke Kejagung RI.

Meski sejumlah LSM sudah melaporkan tunda bayar tersebut ke aparat penegak hukum belum tampak progres persoalan ini ditindaklanjuti.

Para pemangku kepentingan dan kebijakan di Pemkab Bengkalis saat itu, seperti Sekdakab Bengkalis, H. Bustami HY kala itu menjabat Plt BPKAD Kabupaten Bengkalis, Anggota DPRD Bengkalis, Arianto saat itu menajabat Plt Sekadakab Bengkalis, serta oknum-oknum pejabat lainnya diduga terlibat dalam kasus tunda bayar DD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 lalu.

Sebelumnya, Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson mengatakan, kita laporkan soal dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV dan penyaluran ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874.

ADD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi (DD) Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH). Sedang, DD bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa.

"Pertama, pada tahun 2017 lalu, Bupati saat itu menggelontorkan uang ratusan miliar untuk ADD untuk 136 Desa di Bengkalis. Baik tahap I, II dan III totalnya sebesar Rp178.558.039.066, tim kita temukan dan investigasi Tahap IV senilai Rp65.386.230.012," jelasnya.

Hasil temuan tim sambungnya, dicurigai ada penyalahgunaan yang kemudian ditutupi dengan modus berjudul Tunda Bayar (TB).

"Dugaan modusnya berjudul Tunda bayar (TB). Dianggarkan lagi, ditutupi lagi. Bak utang telah terjadi 'gali lobang, tutup lobang'. Lantas, kemana raibnya Rp65 miliar itu, yang meneken Perbup (Peraturan Bupati) mesti dimintai pertanggungjawaban," sebut Jackson.