Jakarta, katakabar.com - Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit pada 8 Januari 2025 lalu.
Dengan beleid baru itu, pemerintah melakukan pengetatan ekspor limbah pabrik kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).
Menurut Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, pengetatan ekspor limbah sawit dan jelantah dipicu oleh defisit minyak sawit akibat peningkatan konsumsi domestik. Di mana kebutuhan dalam negeri meningkat disebabkan oleh peningkatan permintaan untuk kebutuhan program biodiesel B40 dan kebutuhan program makan bergizi.
"Program B40 membutuhkan bahan baku CPO sebesar 14,8 juta metrik ton (MT)atau naik sebesar 31,3 persen dibanding 2024," ujarnya dilansir dari laman EMG, Senin (13/1).
Diperkirakan, kata Darto, pada 2025 produksi minyak sawit menurun sebesar 5,1 persen dari tahun lalu. Ini akibat dari penurunan produktivitas lahan karena sebagian besar tanaman sawit sudah masuk usia non produktif. Dengan turunnya produksi itu, maka ekspor pada 2025 diprediksi akan menurun sebesar 7 perse . Selain karena penurunan permintaan global terutama di Uni Eropa, juga dipengaruhi besar permintaan domestik untuk B40 dan makan bergizi gratis tadi.
"Akibat dari penurunan produksi dan peningkatan konsumsi, Indonesia kekurangan 1,04 juta MT minyak sawit. Kekurangan ini kemungkinan besar akan ditutupi lewat impor," jelasnya.
Permendag tersebut ulasnya, secara tidak langsung akan berdampak. Karena suplai bahan baku PKS brondolan bersumber dari petani yang kualitas TBS-nya kurang baik.
Pemerintah mestinya mengatur secara serius rantai pasok CPO terutama dari petani swadaya, lanjutnya, yang potensinya sangat besar jika dikonversi menjadi bahan baku biodiesel. Kemudian yang prioritas adalah memastikan PKS brondolan yang mengolah TBS produksi petani tersebut menjadi supplier untuk pemenuhan program B40.
Sedang, pilihan lain yang harus dilakukan pemerintah yaitu mendukung investasi pembangunan PKS mini yang berbasis koperasi petani sebagai supplier dalam B40. Sebab potensinya cukup besar, bahkan bisa menutupi kebutuhan program B35 sebelumnya.
"Hal ini perlu dilakukan, sehingga kebijakan yang diambil tidak selalu pragmatis. Sehingga kebutuhan dalam negeri untuk minyak goreng maupun program B40 tidak menyebabkan defisit minyak sawit, yang ujungnya akan berdampak ke penanaman baru atau deforestasi," terangnya.
Masih Darto, minyak jelantah atau UCO sebenarnya bisa dikonversi jadi biodiesel. Namun sayangnya tidak didukung oleh subsidi BPDPKS.
"Kalau UCO bisa digunakan, maka akan membantu defisit. UCO banyak diekspor ke Jerman untuk bioavtur dan sebagainya. Kenapa nggak di dalam negeri saja diolah, ini perlu didukung pemerintah,” ucapnya.
Kalau tidak diolah, imbuhnya, UCO harus diekspor. Kalau tidak diekspor, terus untuk apa di dalam negeri. Jadi, ini perlu ada solusinya.
"Makanya biodiesel dari FAME nggak usah dinaikkan, cukup UCO saja digunakan untuk menambah bahan baku menjadi B40. Karena itu, penting ada alokasi dana dari BPDPKS untuk mendukung pengolahan UCO menjadi biodiesel," tandasnya.
Program B40 Bisa Bikin Indonesia Terancam Defisit Sawit, Lo Kok
Diskusi pembaca untuk berita ini