Binjai, katakabar.com – Proyek jalan beton di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Polda Sumatera Utara kini menyelidiki pembangunan Jalan Umar Baki di Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis alias bestek.

Penyelidikan itu tertuang dalam Surat Perintah Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor: SP.Gas/567/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Kasus ini muncul atas laporan masyarakat yang menyoroti kualitas jalan yang dinilai buruk, meski menelan anggaran miliaran rupiah.

Salah satu langkah awal, Ditreskrimsus memanggil Kepala Inspektorat Binjai, Eka Edi Saputra, untuk dimintai keterangan. Namun saat dikonfirmasi, Eka mengaku belum menerima surat pemanggilan. “Sampai sekarang belum saya terima,” ujarnya, Selasa (17/6).

Proyek betonisasi Jalan Umar Baki dikerjakan oleh PT BSM dengan anggaran bersumber dari APBD Binjai tahun 2022, 2023, dan 2024. Total nilai proyek mencapai lebih dari Rp19,4 miliar.

Tiga kali perubahan kontrak (CCO/CVO) dilakukan sepanjang pelaksanaan proyek. Namun, hasil audit independen dan uji laboratorium mengungkap penyimpangan serius: kekurangan volume beton, mutu beton di bawah standar, serta indikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Inspektorat Binjai telah meminta pengembalian kerugian ke kas daerah. “Kami beri waktu 60 hari,” kata Eka. Namun, berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.

Dengan demikian, meski uang dikembalikan, pelaku tetap dapat dijerat secara hukum jika terbukti melakukan korupsi.

Meski baru selesai sekitar satu tahun, jalan beton tersebut sudah retak di sejumlah titik. Kondisi ini memicu kemarahan warga, apalagi proyek ini sebelumnya diharapkan jadi solusi atas jalan rusak yang kerap menelan korban.

Bahkan, sebelum proyek dimulai, seorang pelajar berinisial FN (12) tewas usai terjatuh saat menghindari lubang di ruas jalan itu. Tragedi itu sempat memicu aksi duduk massal warga yang menuntut percepatan perbaikan.

Kini, publik mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan. Namun, hingga berita ini ditulis, Direktur Reskrimsus Kombes Rudi Rifani dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan belum memberikan keterangan resmi soal perkembangan penyidikan.()