Bengkayang, katakabar.com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Agro Gemilang Plantation (MAGP) menjalin kemitraan lagi dengan Koperasi Sabaya Baya Maju (SBM) Dusun Sei Lipam, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kemitraan terus disosialisasikan kepada petani sawit dan masyarakat Samalantan lainnya di Ruang SDN 15 Sei Lipam. Pertemuan antara pihak perusahaan dan 30 warga Dusun Sei Lipam disaksikan tokoh masyarakat Samalantan FA Muksin, Ketua DAD Monterado Paulus, Kadus Sei Lipam Aryanto, dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Desa Samalantan Garinus.

Di sosialisasi kemitraan tersebut, Camat Samalantan, Felix Tumanggor, Kapolsek Samalantan, Iptu Luspen Simbolon, Danramil Pelda Rusdy, Ketua DAD Bengkayang, Zainal, Hartono Kades Samalantan, serta Ketua Koperasi SBM Markus. Sementar, dari PT MAGP hadir Bernad Sianturi Manajer Area, Manajer Umum, Altar Tagor, dan Manajer Agronomi, Julius turut di sana.

Diketahui, perusahaan perkebunan sawit PT MAGP sebelumnya telah pernah bekerja sama dengan koperasi dan masyarakat di Kecamatan Samalantan. Tapi pola kerja sama dengan masyarakat sudah lama vakum atau tidak beraktivitas disebabkan konflik bagi hasil, berdampak kepada kebun sawit yang ada kurang terurus dengan baik selama ini.

Kapolsek Samalantan, Iptu Luspen Simbolon berharap kemitraan kali ini langgeng dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

"Pihak perusahaan dan koperasi harus saling terbuka dan transparan kepada masyarakat atau petani," tegasnya.

Untuk itu imbau Iptu Luspen, semua pihak dapat meminimalisir terjadinya konflik di sektor perkebunan sawit di daerah itu.

"Sosialisasi dan diskusi antara PT MAGP bersama Koperasi SBM kepada masyarakat Dusun Sei Lipam sudah baik. Semoga ini jadi awal yang baik bagi keberlangsungan usaha perusahaan maupun koperasi dan para petani," harapnya.

Menurutnya, sosialisasi dan pertemuan yang komunikatif tersebut telah menghasilkan Berita Acara Sosialisasi Kemitraan antara PT MAGP dengan Koperasi SBM.

Hal-hal yang telah disepakati dalam kegiatan sosialisasi ini  sepuluh poin. Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut berbunyi, 'kerja sama kemitraan antara PT MAGP dengan koperasi SBM (sebagai wadah petani/masyarakat penyerah lahan) adalah sebagai pola bagi hasil produksi bersih (nett) = 70 persen (perusahaan) : 30 persen (Koperasi / petani)'.

Berita acara tersebut diteken ketiga manajer PT MAGP yang hadir dan pihak Koperasi SBM sebagai wadah petan penyerahan lahan diwakili Markus dan disaksikan Camat, Kapolsek, Danramil, dan Ketua DAD serta perwakilan anggota koperasi.