"Kami sangat berterima kasih atas dukungan nyata dari Forum 3 Desa dan 1 Kelurahan. Kehadiran mereka menjaga lokasi sangat membantu kami menjalankan aktivitas sesuai aturan, sekaligus mencegah upaya sepihak yang ingin mengganggu. Ini bukti nyata bahwa perusahaan dan masyarakat bisa bersatu menjaga kepentingan bersama dan kepastian hukum," ungkap Rahman.
Perlu diketahui, total luasan HGU sah yang dipegang PT SBP mencapai 5.800 hektar yang tidak berubah batasnya sejak tahun 2007.
Hingga saat ini, selain 500 hektar yang berhasil diamankan bersama, masih tersisa sebagian wilayah yang belum dapat dikuasai sepenuhnya, namun langkah pengamanan bersama ini menjadi langkah awal yang sangat signifikan untuk memulihkan hak kelola perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
PT SBP dan Warga Berkolaborasi Jaga Lahan HGU Dari Mafia Tanah
Diskusi pembaca untuk berita ini