Praktisi hukum Jansen Simamora, S.H., M.H., CPMH, mempertanyakan mengapa penertiban hanya difokuskan pada Blue Night.

Menurutnya, apabila penegakan hukum didasarkan pada persoalan perizinan, maka seluruh THM di Langkat yang diduga belum memenuhi ketentuan juga harus diperiksa dan ditindak tanpa tebang pilih.

Ia mengingatkan agar keputusan pemerintah tidak menimbulkan kesan diskriminatif yang dapat menggerus kepercayaan publik.

Di sisi lain, perwakilan manajemen Blue Night, M. Sazali, menegaskan pihaknya tidak menolak penertiban, namun meminta pemerintah bersikap objektif.