Ia menyebut Blue Night pernah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Pemkab Langkat sebelum dicabut, sementara permohonan pengurusan kembali hingga kini belum memperoleh kejelasan.

Menurutnya, usaha tersebut juga mempekerjakan ratusan pekerja dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.


Sazali juga meminta pemerintah memeriksa THM lain yang masih beroperasi di Kabupaten Langkat, seperti Capricorn di Kecamatan Selesai, Newstar di Bukit Lawang, dan One King Golden di Kecamatan Batang Serangan.

"Kalau memang penertiban dilakukan karena persoalan izin, lakukan terhadap semua pelaku usaha dengan standar yang sama. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda," ujarnya.

Pemkab Langkat menegaskan seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan secara bertahap dan berlandaskan ketentuan hukum. Sementara itu, desakan agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh tempat usaha menjadi perhatian agar kebijakan pemerintah tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum.