Dusun Toro Jaya dan Dusun Kuala Renangan sendiri baru terbentuk pada tahun 2014. Saat ini jumlah penduduk masing-masing dusun adalah 3.544 jiwa dan 3.804 jiwa. Dusun Toro Palembang yang kini berpenduduk 2.163 jiwa, baru mekar dari Dusun Toro Jaya pada 2021.
"Fakta yang kami dapati, hingga tahun 2009, Toro masih berstatus Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Ada beberapa perusahaan HPH di daerah ini; Dwi Marta, Inhutani, Nanjak Makmur dan Siak Raya. HPH Nanjak Makmur sendiri baru berakhir pada 27 Maret 2009, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 124/Menhut-II/2009," cerita Jonson dalam surat itu.
Pada 15 Oktober 2009, areal eks HPH tadi kemudian ditunjuk menjadi Taman Nasional Tesso Nilo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 663/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Fungsi Sebahagian HPT di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan. Luasnya sekitar 44.492 hektar
Lantas, Poktan TSKM kata Jonson, menemukan pula Surat Keputusan Tata Batas Defenitif Kawasan Hutan TNTN berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts/662/V/2011 Tanggal 5 Mei 2011.
Lebih dari tiga tahun kemudian, lahir pula Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: Sk.6588/MenhutVII/KUH/2014 Tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Luasnya 81.793 hektar.
"Jadi, areal yang kami tempati sekarang adalah areal perluasan TNTN. Bukan TNTN pertama yang ditunjuk pada tahun 2004. Luasnya 38.576 hektar. Di daerah timur, di dua kabupaten; Pelalawan dan Indragiri Hulu," cerita Jonson.
Yang menjadi pertanyaan Jonson kemudian, kenapa dalam proses penataan batas areal perluasan tadi, masyarakat tidak dilibatkan?
Sebab bila merujuk pada kawasan hutan, hingga tahun 2016, status kawasan hutan di Riau masih penunjukan. Ini sesuai dengan SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.
"Artinya, kalau kemudian kawasan hutan itu akan dikukuhkan, mestinya kami dilibat. Sebab sesuai pasal 15 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, proses pengukuhan dilakukan dalam 4 tahapan; Penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Dalam proses penataan batas inilah kami dilibatkan. Hak-hak kami dikeluarkan dari kawasan hutan," ujarnya.
Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat Riau Ketar-ketir, Minta Perlindungan Menhan
Diskusi pembaca untuk berita ini