"Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan," kata AKP Hotdiatur.
Pelaku berinisial RA (20) ditangkap di kawasan Jalan Graha, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 15.40 WIB.
Sementara rekannya, MDK (19), telah lebih dahulu diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin IPDA Jun Fredy pada 24 April 2026 di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Utara.
Kedua tersangka kini diproses hukum dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan patroli, langkah preventif, serta penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.
Satreskrim Polres Binjai Ringkus Dua Begal Bersenjata Kampak, Rampas Motor Pelajar di Tunggurono
Diskusi pembaca untuk berita ini