Pada malam yang sama, petugas juga mengungkap kasus melalui teknik undercover buy di kawasan Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak. Seorang tersangka berinisial YP (33) berhasil diamankan setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 2,31 gram dan satu unit sepeda motor. 

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum. MYF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan ZA, IR, dan YP dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama.

AKP Ismail Pane menegaskan Satresnarkoba Polres Binjai akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak generasi muda," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri 110.