Binjai, katakabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa tanggal 21 Juli 2026 malam, petugas berhasil menangkap empat tersangka pengedar sabu di tiga lokasi berbeda dan menyita total 12,03 gram sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail Pane, SH, MH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada serangkaian penangkapan.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Dari lokasi itu, petugas mengamankan MYF (25), warga Kecamatan Hamparan Perak, serta menyita lima paket sabu seberat bruto 5,90 gram, plastik klip kosong, sekop pipet, dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, hasil pengembangan membawa petugas ke Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap ZA (45) dan IR (31). Dari keduanya disita enam paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Satresnarkoba Binjai Ringkus Empat Pengedar Sabu dalam Semalam, Belasan Paket Narkotika Disita
Diskusi pembaca untuk berita ini