Home / Sawit / Siap-siap, Batas Lapor Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan November 2023
Dimulai Perusahaan
Siap-siap, Batas Lapor Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan November 2023
Jakarta, katakabar.com - Menteri Koordinasi Bidang Maritim Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) disapa akrab Opung Luhut menegaskan, batas pelaporan data kebun sawit dalam kawasan hutan pada 2 November 2023 nanti, dan dimulai dari perusahaan, baru nanti diikuti koperasi dan pekebun rakyat
Menko Marves menjelaskan saat konferensi pers Sabtu (24/6, dari laporan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimasi Pendapatan Negara kepada Presiden Jokowi yang disetujui, pemerintah berkomitmen membenahi industri kelapa sawit dari hulu hingga ke hilir, dimulai dari bagian hulu, yakni pembenahan penguasaan kebun khususnya oleh perusahaan.
Berdasarkan temuan Satgas, banyak perusahaan swasta yang ternyata tidak memiliki ijin sebagaimana diharuskan atau diatur, inilah yang menjadi konsentrasi Satgas.
Pada 2021 lalu, tutupan kelapa sawit menggunakan citra satelit seluas 16.8 juta hektar. Dari 16,8 juta tersebut 10,4 juta hektar hanya diperuntukan bagi perkebunan swasta dan nasional. Sedang, sisanya perkebunan rakyat. Ini yang kita lakukan detail, apakah angka ini benar, apakah pemiliknya benar,” ulas LBP.
Dari total lahan tersebut, terpantau 3,3 juta terdapat dalam Kawasan Hutan, dan bakal diselesaikan dengan mekanisme Undang Undang Cipta Kerja Pasal 110A dan Pasal 110B.
Menurut LBP, ke depan konsentrasi Satgas adalah pengecekan kebenaran kepemilikan lahan yang terdata citra satelit dengan data yang dilaporkan pemerintah, khususnya perusahaan. Hal ini dikarenakan pemerintah menemukan banyak data yang tidak benar, khususnya perusahaan.
Untuk itu, LBP meminta kepada semua pelaku industri untuk secara mandiri melaporkan kebun mereka berdasarkan bukti yang dimiliki.
“Satgas dengan tegas mengimbau semua pelaku usaha agar melakukan pelaporan mandiri atau self reporting atas kondisi lahan perkebunan beserta bukti ijin usaha yang dimiliki,” tegas LBP.
Bagi perusahaan diarahkan untuk melapor mandiri melalui website SIPERIBUN dari 3 Juli hingga 3 Agustus 2023, dan untuk rakyat akan diinformasikan lebih lanjut.
Satgas nantinya memiliki tugas test case pemanggilan. Kalau melihat data perusahaan yang mencurigakan, untuk memastikan data diberikan benar dan lengkap.
“Semua perusahaan agar tertib dan memberikan data sebenar-benarnya serta disiplin melaporkan kondisinya,” imbaunya.
Pemerintah ujar LBP, bakal menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tenah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit.
Harapannya, setelah pendataan ini Satgas dapat melihat secara pasti berapa hektar lahan yang dimiliki oleh perusahaan dan berapa yang memang betul untuk rakyat, agar nantinya dapat menerapkan mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Komentar Via Facebook :