Pada hal, menurut mereka, untuk mengenai APD kini telah diatur secara spesifik pada aturan dari Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri sekaligus poin-poin krusial dari regulasi tersebut.
"Iya, jika terjatuh ke aspal bisa-bisa kepala pecah dan terluka, apalagi banyak kabel-kabel kalau tersengat listrik gimana, enggak pakai APD sangat berbahaya sekali kerja mereka. Kalau tahu ini dari pihak Wasnaker Sumut, bagaimana itu ." sebut Ishak dinimburingi dua rekan dengan perkataan serupa.
Menurut Ishak, Nelson Manalu dan Fadly, tadi memang sudah sempat ditayakan terhadap para pekerja perusahaan kabel optik Wa-Fi dari mana, sebab kebetulan Wa-Fi warkop HFF tempat kami duduk, sejak sore tadi pukul 16.00 Wib, kebetulan sedang rusak.
"Tadi kita tanyakan sama pekerja, kata mereka sedang ganti box kabel Pak'. Kenapa ? 'Tadi terbakar'. Jadi baru alatnya ini ?. 'Iya pak baru ini, kami dari perusahaan ION Network Rantauprapat.
"Kami kantor didepan Asmara Haji'. Bahaya mengapa mereka enggak pakai APD melanggar regulasi, " seperti kata Manalu menirukan kata pekerja diaminkan dua rekan Ishak dan Fadly.
Tanpa APD, Pekerja ION Network Rantauprapat Berisiko Tinggi Saat Pasang Kabel Wi-Fi
Diskusi pembaca untuk berita ini