Ia menjelaskan, tingginya tingkat kerusakan jalan di Kabupaten Langkat menjadi tantangan besar yang terus dibenahi pemerintah daerah secara bertahap.

Sebagai langkah cepat mengatasi keluhan debu, Bupati langsung menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup di hadapan warga untuk memerintahkan penyiraman rutin pada ruas jalan yang mengalami kerusakan.

Terkait aktivitas kendaraan pengangkut material galian C, Afandin menegaskan larangan melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB guna menjaga keselamatan masyarakat, terutama pelajar yang berangkat ke sekolah.

Sementara mengenai pembatasan tonase kendaraan, ia menyebut akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena pengawasan aktivitas galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Untuk permintaan warga terkait penerangan jalan, Syah Afandin memastikan pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pembenahan lampu penerangan jalan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan pada malam hari.

Dialog yang berlangsung terbuka tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menjemput aspirasi masyarakat secara langsung sekaligus memastikan persoalan infrastruktur mendapat penanganan yang cepat dan tepat.