Home / Lingkungan / Total 54 Lubang Tambang Ditutup di Hutan Adat Kesepuhan Cibarani
KLHK Hentikan Tambang Emas Ilegal
Total 54 Lubang Tambang Ditutup di Hutan Adat Kesepuhan Cibarani
Banten, katakabar.com - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, menghentikan aktivitas penambangan ilegal.
Total 54 lubang tambang, membongkar sarana penambangan, dan memasang papan larangan, di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tak cuma itu, Tim Gabungan menanam sebanyak 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan, pada Rabu (26/5) lalu.
Tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan penyidik Polda Banten, telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.
“KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat, atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kegiatan ini menjadi peringatan (alarm) bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” kata Rasio Ridho Sani,
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, kami menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya, tegasnya.
Penambang ilegal bakal dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam 6 tahun belakangan ini, KLHK sudah melakukan 1.615 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging, serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
KLHK sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana, bebernya.
Komentar Via Facebook :