Momen tersebut menjadi penggunaan perdana kendaraan dinas itu, sebagai mobil pengantin, setelah Pemerintah Kabupaten Samosir menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.
Pernikahan Freddy dan Irawaty berlangsung di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.
Kehadiran mobil dinas dalam rangkaian acara tersebut menandai penerapan kebijakan yang memungkinkan fasilitas kendaraan jabatan dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial masyarakat, termasuk hajatan pernikahan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan kabar tersebut melalui akun Facebook pribadinya.
Ia menyebut hari itu terasa istimewa karena untuk pertama kalinya kendaraan dinas BB 1 C digunakan bukan untuk tugas kedinasan, melainkan untuk mengantarkan kebahagiaan pasangan pengantin.
“Hari ini terasa istimewa. Untuk pertama kalinya, mobil dinas BB 1 C hadir bukan dalam rangka tugas kedinasan, tetapi mengantarkan kebahagiaan sepasang pengantin, Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang, menuju hari baru dalam kehidupan mereka,” tulis Vandiko Gultom di laman facebooknya.
Unik, Mobil Dinas Bupati Samosir BB 1 C Dipakai untuk Kendaraan Pengantin di Samosir
Diskusi pembaca untuk berita ini