Sebelumnya, Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi mengungkapkan bahwa dirinya juga menerima informasi dari warga sekitar lokasi kejadian bahwa permohonan penebangan pohon tersebut pernah diajukan beberapa tahun lalu, namun tidak ditindaklanjuti.
Menurut Hasanul, kejadian itu harus menjadi momentum bagi DLH untuk mempercepat pendataan, peremajaan, dan penataan pohon-pohon milik pemerintah yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama di tengah cuaca ekstrem.
Pohon yang tumbang diketahui telah kehilangan sebagian besar akarnya sehingga diduga sudah rapuh dan tidak lagi mampu menopang batangnya. Beruntung, pedagang yang tertimpa hanya mengalami luka ringan.
Kasus ini kini tidak hanya menyoroti aspek keselamatan ruang publik, tetapi juga memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Binjai menjelaskan secara terbuka mekanisme, dasar hukum, dan besaran retribusi penebangan pohon, sekaligus menelusuri dugaan adanya pungutan yang dikeluhkan masyarakat.
Usai Pohon Tumbang Timpa Pedagang, Muncul Dugaan Pungutan Rp900 Ribu untuk Permohonan Tebang Pohon
Diskusi pembaca untuk berita ini