Menurut Pemda Samosir, langkah tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan memperoleh sosialisasi dan arahan mengenai kewajiban mengurus PBG, tetapi belum memenuhi persyaratan yang diminta. 

Pemasangan stiker menjadi penegasan agar kegiatan konstruksi dihentikan sampai ketentuan perizinan dipenuhi.

Kepala Dinas Perizinan Samosir, Pilippi Simarmata, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG. 

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan melibatkan Satpol PP untuk mengawasi kepatuhan terhadap penghentian pekerjaan.

“Pemkab Samosir akan terus menyisir bangunan yang belum memiliki PBG. Apabila belum memiliki izin atau PBG, maka kegiatan konstruksi dihentikan dan akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP,” kata Pilippi.

Sementara itu, Rikardo Sidabutar meminta pemilik bangunan mematuhi larangan yang telah dipasang petugas. 

Ia mengingatkan agar pekerjaan tidak diteruskan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi, serta meminta masyarakat tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga menemukan sejumlah pemilik bangunan tidak berada di lokasi.