Samosir, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Samosir memperketat pengawasan perizinan bangunan.

Sebanyak 26 bangunan yang sebelumnya telah mendapat sosialisasi terkait kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sasaran pemeriksaan. 

Dalam penertiban pada Jumat (16/10/2026), petugas memasang stiker larangan melanjutkan pembangunan pada bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir. 

Tim dipimpin Kepala Dinas Perizinan Samosir, Pilippi Simarmata, bersama Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Rikardo Sidabutar dan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sejumlah lokasi yang diperiksa meliputi Kelurahan Pintusona, Jalan Putri Lopian di Desa Pardomuan I, kawasan Tano Ponggol di Kelurahan Pasar, serta Sait Nihuta.