Petugas hanya bertemu dengan para pekerja, kemudian menyampaikan instruksi penghentian pekerjaan dan meminta pesan itu diteruskan kepada pemilik bangunan.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penyampaian pemberitahuan secara jelas kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan. 

Selain penindakan di lapangan, informasi mengenai prosedur pengurusan PBG, tahapan pemenuhan persyaratan, dan mekanisme klarifikasi juga perlu mudah diakses masyarakat.

Pemkab Samosir menyatakan penertiban mengacu pada Pasal 253 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022. 

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melepas atau merusak stiker maupun segel penghentian yang dipasang petugas.

PBG merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Karena itu, penegakan aturan perlu berjalan konsisten, disertai prosedur yang transparan dan perlakuan yang adil terhadap pemilik bangunan.

Pemkab Samosir mengimbau masyarakat memastikan persyaratan perizinan dipenuhi sebelum memulai pembangunan. 

Bagi bangunan yang telah dikenai penghentian, pekerjaan perlu tetap dihentikan sampai status perizinannya dan ketentuan yang harus dipenuhi menjadi jelas.

“Pembangunan ini harus dihentikan. Saya harap jangan dilanggar karena akan ada sanksi dan tanggung risiko sendiri,” kata Kepala Satpol PP Rikardo Simamora.

Menurut Pemkab Samosir, perusakan atau pelepasan segel juga dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 232 KUHP.*