Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengimbau masyarakat turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Bimo.