Aset Krypto

Sorotan terbaru dari Tag # Aset Krypto

OJK dan Pelaku Industri Bahas Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Kripto Ekonomi
Ekonomi
Sabtu, 06 April 2024 | 17:45 WIB

OJK dan Pelaku Industri Bahas Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Kripto

Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto” di Jakarta, di penghujung Maret 2024 lalu. FGD ini bertujuan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengawasan dan pengembangan aset kripto di Indonesia. Ini sejalan dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomo 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pengaturan dan pengawasan aset kripto, sebelumnya berada di bawah Bappebti, secara resmi bakal pindah ke OJK pada Januari 2025 mendatang. Perubahan ini respons atas pertumbuhan cepat aset kripto, di mana nilai transaksinya telah mencapai Rp33,69 triliun pada Februari 2024. Sementara, terdapat 35 CPFAK dengan lembaga penunjang yang terdiri dari Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, dan Repository. Adapun jumlah jenis aset kripto yang diperdagangkan juga mengalami peningkatan menjadi 545 jenis, termasuk diantaranya 39 jenis aset kripto lokal. Seiring dengan pertumbuhan ini, bakal muncul potensi risiko yang perlu diatasi regulator dalam rangka menjamin integritas pasar dan pelindungan konsumen. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis turut hadir di acara FGD tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku industri dan regulator untuk membangun regulasi yang lebih kuat untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen. "Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan industri untuk menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan inovatif mengingatkan potensi risiko yang menyertai aset kripto," ujar Yudhono. Pasca terbitnya UU P2SK, kata Yudhono, aset kripto menjadi kelas aset baru yang menjadi salah satu bagian dari aset keuangan digital, di mana pendekatan pengaturan dan pengawasan yang akan diterapkan akan disesuaikan dengan best practice di sektor keuangan. Pengembangan Instrumen Aset Keuangan Digital Salah satu topik utama yang dibahas adalah bagaimana aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Teknologi seperti tokenisasi dan blockchain berpotensi mentransformasi ekonomi dengan memungkinkan aset tradisional diwakili secara digital dan ditransaksikan dalam ekosistem berbasis distributed ledgers. "Selain pengawasan, pengembangan instrumen aset keuangan digital menjadi fokus penting. Dengan teknologi blockchain dan tokenisasi, aset keuangan tradisional dapat direpresentasikan dalam bentuk digital, membuka pintu bagi inovasi di sektor keuangan. Saat ini, beberapa regulator global telah memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan mempercepat operasional lembaga keuangan," jelas Yudho sekigus CEO Tokocrypto. Selain itu, terdapat beberapa bentuk pengembangan blockchain untuk mempercepat operasional lembaga jasa keuangan seperti penerapan blockchain di perbankan dalam hal percepatan settlement. Ke depan, inovasi yang memanfaatkan blockchain dan tokenisasi akan terus meningkat dan akan menjadi salah satu inovasi yang dapat dipergunakan secara luas di ekosistem sektor keuangan. Untuk itu, OJK perlu menggali potensi ini agar semakin banyak digelar aset keuangan digital termasuk aset kripto yang berminat untuk mengembangkan use case di sektor keuangan. "Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk memfasilitasi pertukaran ide antara OJK dan penyelenggara aset keuangan digital dalam memperkuat dan mengembangkan ekosistem ini di Indonesia. Hasil yang diharapkan termasuk pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang lebih luas dan efisien, serta memanfaatkan teknologi ini untuk mendorong inovasi di sektor keuangan," jelas Yudho. Peralihan pengawasan aset kripto ke OJK dan diskusi yang dihasilkan dari FGD ini menandai babak baru dalam regulasi keuangan digital di Indonesia. Dengan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri, Indonesia berada di jalur yang benar untuk memanfaatkan potensi penuh aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kontak: Bianda Ludwianto - Public Relations Tokocrypto +62856-9267-2993 [email protected]