Bathin Solapan
Sorotan terbaru dari Tag # Bathin Solapan
Ungkap Kasus Dugaan TP Sabu, Polisi Garuk Warga Air Kulim di Mess PT Darmali
Bathin Solapan, katakabar.com - Dua laki-laki bernama CD 22 tahun dan RM, belakangan diketahui warga Jalan Suka Ramai Kilometer 10 Kulim, RT 04 RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau, gegara diduga bisnis narkotikan jenis sabu. Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mandau, Kompol Primadona C, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli, kepada waratawan lewat siaran pers Rabu sore, pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula Unit Reskrim Polsek Mandau dapat informasi dari masyarakat, Kamis (8/2) lalu di mana sering terjadi transaksi narkotika di Mess PT. Darmali di kawasan Jalan Lingkar kilometer 11 Kulim RT 04 RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari situ, kata Kasi Humas Polsek Mandau, Unit Reskrim Polsek Mandau segera tindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan melakukannpenyelidikan dan penggrebekan sebuah Mess PT. Darmali, serta mengamankan seorang laki-laki bernama CD dan RM. Lalu, sambungnya, tim opsnal melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti, berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis aabu dibungkus dalam plastik putih bening, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 3.99 gram, satu set alat hisap bong, satu unit timbangan digital dan kotaknya, dua buah mancis, satu unit handphone merk Vivo V40 Lite 5G warna biru tua dengan imei 1: 867712079149870 dan imei 2: 867712079149862 yang disita dari CD. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Redmi Note 10 5G warna biru tua, IMEI 1: 863238052635762, IMEI 2: 863238052635770 yang disita dari RM. "Setelah tersangka tersebut dibawa untuk dilakukan cek urine dan hasil positif Metamphetamine. Para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. Modus Operandi Para Pelaku Para pelaku melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut diduga untuk diperjual belikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. "Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," imbuhnya. Untuk itu diimbau kepada masyarakat, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110," tandasnya.
Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Dua Pelaku dan Sita 68,59 Gram Sabu dan 2,40 Gram Pil Extasi
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis garuk dua orang pria terduga penyalahgunaan tindak perdana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan pil ektasi, Selasa (3/2) sekitar pukul 15.10 WIB lalu. Mereka diamankan di kawasan Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan setelah lebih dulu penyelidikan pasca penangkapan pelaku sebelumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah ,S.Pd, menyampaikan penangkapan kedua pelaku berawal informasi yang diterima dari hasil interogasi terhadap IDH (pelaku yang sudah diamankan sebelumnya) yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari RD alias R. "Dari situ RD alias R 37 tahun, dan AM alias A 16 tahun beserta barang bukti, berupa tiga plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 68,59 gram, enam butir pil extasi logo tesla seberat 2,40 gram, satu kantong kain warna hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone merk iPhone 10 warna putih, dan uang tunai Rp250 ribu," cerita Aipda Juli. Pelaku RD alias R dan AM alias A, ujarnya, mengakui narkotika tersebut milik mereka diperoleh dari seorang pelaku berinisial GA (dalam penyelidikan). Di mana hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan mereka positif menggunakan Methamphetamine. Ia menegaskan Polres Bengkalis berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. “Polres Bengkalis terus berkomitmen menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami melalui Layanan 110. Jangan ragu untuk ikut berperan aktif. Bersama, kita bisa membuat Bengkalis bebas narkoba," serunya. Saat ini, tambahnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan segera dilanjutkan dengan gelar perkara dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.
Ulah Sabu, Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Warga Bumbung di Jalam Lama Duri XIII
Bathin Solapan, katakabar.com - Seorang pria berinisial HR 25 tahun, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis gegara narkotika jenis sabu, Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB malam. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juli Barzah lewat keterangan resmi, Selasa sore, penangkapan kepada terduga pelaku dilakukan Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai,” ujarnya. Saat penangkapan tersebut, kata Aipda Juli, petugas mengamankan seorang pria berinisial HR 25 tahun, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,35 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok dan saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna coklat. “Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seseorang berinisial AM, yang saat ini telah lebih dahulu diamankan,” jelasnya. Kata Aipda Juli, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.
Satlantas Polres Bengkalis Salurkan Sembako ke Puluhan Anak Yatim di Jumat Berkah
Duri, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satlantas Polres Bengkalis salurkan bantuan sosial berupa sembako kepada anak-anak yatim di Panti Asuhan Ar rahman sebanyak 30 orang, yang berada di kawasan Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/11) sekitar pukul 10.00 WIB Kegiatan Bansos itu rangkaian pelaksanaan Jumat Berkah Satlantas Polres Bengkalis, dipimpin Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Vino Lestari, S.I.K., M.Si., M.M., diwakili Kanit Gakkum Satlantas Polres Bengkalis, Ipda Denico Suramana Ginting, S. H., serta personel Satlantas Polres Bengkalis. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, lewat Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Vino Lestari kepada wartawan melalui keterangan resmi, Jumat siang, sasaran kegiatan Jumat Berkah memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada anak - anak yatim di panti asuhan Ar Rahman dengan jumlah anak yatim 30 orang. Selain menyalurkan sembako, kata AKP Vino, kegiatan ini sebagai sarana guna menjalin dan mempererat tali silaturahmi antara personel Satlantas Polres Bengkalis dengan anak-anak yatim di panti asuhan Ar Rahman. Disamping itu, ucapnya, untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, kepedulian, dan kekeluargaan kepada anak-anak yatim di panti asuhan Ar Rahman, dan memberikan dukungan moral dan perhatian kepada anak-anak yatim di panti asuhan Ar Rahman.
Bupati Bengkalis Sambut Safari Ramadhan Pemprov Riau di Bathin Solapan
Bathin Solapan, katakabar.com - Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bengkalis, H. Toharudin sambut kedatangan tim safari ramadhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, di Masjid Nurul Salam Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Ahad (9/3) malam. Kedatangan tim safari ramadhan Pemprov Riau yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Riau, H. Zulkifli Syukur tersebut selain untuk bersilaturrahmi sekaligus melaksanakan salat isya dan tarawih berjamaah, dan menyerahkan berbagai macam santunan, baik santunan program kemitraan PT Bank Riau Kepri Syariah, santunan idul fitri, kado dai Riau, santunan anak yatim, serta santunan kematian dari BPJS. Asisten II Kabupaten Bengkalis, H. Toharuddin sampaikan rasa syukur atas kunjungan tim safari ramadhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
'Jumat Curhat' Polsek Mandau Wadah Sharing Informasi dan Berbagi Simpati ke Warga
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau gelar 'Jumat Curhat' bersama Warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, di Kantor Desa Air Kulim, Jalan Lingkar Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (7/3) sekitar pukul 10.00 WIB pagi kemarin. Kegiatan itu dipimpin Kapolsek Mandau, AKP Primadona, S.I.K, M.Si dampingi Kanit Polsek Mandau, dan Bhabinkamtibmas Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Suryati, Pj Kepala Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan Perangkat Desa, yakni RW dan RT. "Kegiatan 'Jumat Curhat' bertujuan sebagai media atau sarana menampung keluhan (aspirasi) masyarakat nantinya dicarikan solusinya. Selain itu kegiatan ini upaya mempererat hubungan silaturahmi, dan untuk menjaga komunikasi antara Polsek Mandau dengan masyarakat Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan," jelas AKP Primadona.
Antisipasi Pungli, Patgab Lintas Sektoral Turun ke Jembatan 1 dan 2 Petani
Bathin Solapan, katakabar.com - Patroli Gabungan (Patgab) lintas sektoral, meliputi Polsek Mandau, dan Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan antisipasi Pungutan Liar (Pungli) di seputaran Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat yang pimpin Patgab lintas sektoral antisipasi Pungli di seputaran Jembatan 1 dan 2, didampingi Kanit Samapta Polsek Mandau, AKP Jurianto, Sekdes Petani, Jumi Arif, 7 personel Polsek Mandau, dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan. "Terlaksananya kegiatan Patroli Gabungan (Patgab) lintas sektoral dari Polsek Mandau, Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan, dan Pemerintah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan guna antisipasi terjadinya Pungutan Liar atau Pungli," ujar Kompok Hairul kepada wartawan lewat siaran pers, pada Selasa sore. Menurut Kompol Hairul, kegiatan Patroli Gabungan (Patgab) lintas sektoral antisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) ini dilaksanakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah melaporkan sering terjadi Pungutan Liar (Pungli) di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 Dusun Lubuk Linong Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Pada pelaksanaan kegiatan, petugas gabungan yang turun ke lapangan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga yang tinggal di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2, untuk tidak melakukan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang melintasi pemukiman warga," jelasnya. Dari keterangan dari warga setempat, terang Kompol Hairul, dulu di wilayah mereka tersebut pernah dipasang portal oleh PT PHR, dan mobil yang melintas di jembatan 2 tidak boleh melebihi muatan. Lalu, ulas Kapolsek Mandau, terjadi kesepakatan dari pihak angkutan tangki CPO dan Balak Akasia yang datang dari daerah Jurong meminta kepada warga setempat untuk bisa membuka portal, dan sopir angkutan memberi kepada pos yang ada di Jembatan 2 yang dikelola masyarakat setempat. "Pihak Pemerintah Desa Petani bakal mengundang masing-masing pihak yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) tersebut pada Rabu, 15 Mei 2024 ke Kantor Desa Petani, dan meminta untuk menunjukkan surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh pihak angkutan tersebut," sebutnya.
Maling Sepeda Motor, Dua Pria Digaruk Tim Opsnal Polsek Mandau
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau tangkap dua pria terduga maling sepeda motor, belakangan diketahui bernama MS 31 tahun dan LP 24 tahun di kilometer 16, Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan , Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolsek Mandau kompol Hairul kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (27/3) malam menyatakan, keduanya ditangkap usai dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik korban atas nama Tamarejeki asal Kecamatan Bathin solapan. "Korban dari tindak pencurian ini Tamarejeki seorang petani 27 tahun tinggal di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin solapan," kata Kompol Hairul. Saat tim opsnal Polsek Mandau berhasil tangkap kedua pelaku, ujar Kompol Hairul, dipimpin Panit Opsnal Ipda Alfan. Penangkapan para pelaku bermula dari kejadian hilangnya sepeda motor milik korban pada Senin, (25/3) sekitar pukul 05.00 WIB. "Sepeda motor yang dicuri merk honda beat biru putih pelat BM 2192 DAB," jelasnya. Mereka baru berhasil ditangkap di kilometer 16 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin solapan pada Rabu (27/3) pagi pukul 02.00 WIB, selepas Tim Opsnal (BMW) Polsek Mandau dapat informasi keberadaan pelaku. Saat menjalankan aksinya, MS , LP, dan FM (DPO) ambil sepeda motor merk honda beat di dalam bengkel diam-diam, caranya masuk ke dalam bengkel saat korban dan saksi RM sedang tidur pulas. "Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Saat ini, mereka diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut," timpal Ipda Alfan. Kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sebutnya.
Polsek Mandau Konsisten Cooling System Demi Pemilu Aman dan Damai 2024
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau tetap konsisten gelar giat cooling system, meskipun pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu serentak tahun 2024 tinggal hitung hari. "Polsek Mandau tetap konsisten laksanakan cooling system dengan patroli gabungan demi tercipta Pemilu Aman dan Dama tahun 2024," kata Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat lewat keterangan resmi yang diterima katakabar.com, pada Sabtu (10/2) siang. Menurut Kompol Hairul, Pemilu serentak tahun 2024 tinggal hitung hari lagi. Tapi Polsek Mandau tetap konsisten laksanakan kegiatan-kegiatan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Mandau khususnya pada rangkaian kegiatan Pemilu serentak tahun 2024. "Misalnya giat jajaran Polsek Mandau patroli gabungan cek gudang logistik secara bersama-sama pada Jumat (9/2) dimulai dari pukul 21.30 Wib hingga selesai, sebagai langkah strategis upaya menjamin pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang aman dan damai di Wilayah Hukum Polsek Mandau meliputi dua kecamatan, Mandau dan Bathin Solapan," jelasnya. Gudang logistik wilayah Kecamatan Mandau, kata Kompol Hairul, di Gedung Bathin Betuah Area Kantor Camat Mandau Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, di gudang logistik wilayah Kecamatan Bathin Solapan berada di Aula Kantor Desa Sebangar Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam kegiatan ini Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H. selaku Kapolsek Mandau mengajak "Mari seluruh stakeholder seperti Pihak TNI, Pemerintah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Panwaslu dan PPK yang ada dimasing-masing Kecamatan yang berada di wilayah hukum Polsek Mandau turut bersama-sama patroli cek dan awasi kedatangan logistik Pemilu serentak tahun 2024 dari KPUD Bengkalis ke PPK yang ada di wilayah hukum Polsek Mandau," serunya. Diketahui, Kapolsek Mandau yang didampingi Forkopimcam, yakni Camat Mandau, Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy, Danramil 03 Mandau, Kapt. Arh. Jemirianto dan Para Pejabat Polsek Mandau serta Para Penyelenggara Pemilu mulai dari Panwascam dan PPK yang ada di masing-masing Kecamatan, guna pastikan seluruh proses distribusi logistik Pemilu di wilayah hukum Polsek Mandau dapat berjalan dengan lancar dan tidak terdapat permasalahan ataupun temuan di kegiatan demi terciptanya kegiatan Pemilu serentak tahun 2024 aman dan damai. Rombongan Kapolsek Mandau pastikan semua personel yang terlibat saat pengamanan gudang logistik Pemilu serentak tahun 2024, baik Personel Polsek Mandau, Koramil dan Satpol PP dapat melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan dengan baik, tidak meninggalkan lokasi pengamanan, dan memahami tugas menjaga gudang logistik Pemilu serentak tahun 2024 di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Ditegaskannya, saya selaku Kapolsek Mandau selalu memberikan atensi khusus kepada seluruh Personil Polsek Mandau, agar dalam melaksanakan kegiatan pengamanan logistik Pemilu serentak tahun 2024 ini agar profesional melakukan tugas sesuai SOP. "Jangan pernah lengah dan laksanakan pengamanan ini dengan penuh rasa tanggung jawab," sebutnya.
Bandar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Bengkalis di Boncah Mahang
Bathin Solapan, katakabar.com - Pria 25 tahun, belakangan diketahui bernama RG alias Ajo warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Nakotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Bengkalis. Ajo sehari-hari luntang lantung kesana kemari lantaran tidak punya pekerjaan dicokok tim opsnal gegara menjadi bandar sabu, pada Jumat (3/11) sekitar pukul 16.30 WIB lalu. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyao Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (6/11) kemarin, penangkapan bandar sabu bernMa Ajo ini bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, pada Jumat (3/11) sekitar pukul 15.00 WIB. "Begitu dapat informasi tim melakukan lidik dan diperoleh informasi akurat sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, target berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Lintas Duri- Dumai kilometer 17 Desa boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan," ujar Iptu Hasan. Lalu, kata Iptu Hasan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan empat puluh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.77 gram, satu bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, satu unit handphone android merk Vivo biru dan uang tunai Rp300 ribu. Tidak sampai di situ, sambungnya, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Pelaku mengakui sabu yang disita adalah miliknya dapat dari CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine pelaku positif Metamphetamine. Kepada pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.