Home / Hukrim / Antisipasi Pungli, Patgab Lintas Sektoral Turun ke Jembatan 1 dan 2 Petani
Antisipasi Pungli, Patgab Lintas Sektoral Turun ke Jembatan 1 dan 2 Petani
Bathin Solapan, katakabar.com - Patroli Gabungan (Patgab) lintas sektoral, meliputi Polsek Mandau, dan Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan antisipasi Pungutan Liar (Pungli) di seputaran Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat yang pimpin Patgab lintas sektoral antisipasi Pungli di seputaran Jembatan 1 dan 2, didampingi Kanit Samapta Polsek Mandau, AKP Jurianto,
Sekdes Petani, Jumi Arif, 7 personel Polsek Mandau, dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan.
"Terlaksananya kegiatan Patroli Gabungan (Patgab) lintas sektoral dari Polsek Mandau, Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan, dan Pemerintah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan guna antisipasi terjadinya Pungutan Liar atau Pungli," ujar Kompok Hairul kepada wartawan lewat siaran pers, pada Selasa sore.
Menurut Kompol Hairul, kegiatan Patroli Gabungan (Patgab) lintas sektoral antisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) ini dilaksanakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah melaporkan sering terjadi Pungutan Liar (Pungli) di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 Dusun Lubuk Linong Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Pada pelaksanaan kegiatan, petugas gabungan yang turun ke lapangan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga yang tinggal di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2, untuk tidak melakukan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang melintasi pemukiman warga," jelasnya.
Dari keterangan dari warga setempat, terang Kompol Hairul, dulu di wilayah mereka tersebut pernah dipasang portal oleh PT PHR, dan mobil yang melintas di jembatan 2 tidak boleh melebihi muatan.
Lalu, ulas Kapolsek Mandau, terjadi kesepakatan dari pihak angkutan tangki CPO dan Balak Akasia yang datang dari daerah Jurong meminta kepada warga setempat untuk bisa membuka portal, dan sopir angkutan memberi kepada pos yang ada di Jembatan 2 yang dikelola masyarakat setempat.
"Pihak Pemerintah Desa Petani bakal mengundang masing-masing pihak yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) tersebut pada Rabu, 15 Mei 2024 ke Kantor Desa Petani, dan meminta untuk menunjukkan surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh pihak angkutan tersebut," sebutnya.
Komentar Via Facebook :