Diciduk
Sorotan terbaru dari Tag # Diciduk
Dugaan Pencabulan Anak di Kepulauan Meranti Terbongkar Pria 'Bau Tanah' Diciduk Polisi
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Keberanian seorang anak berinisial NSR 13 tahun, menceritakan kejadian yang dialaminya membuat kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di Kepulauan Meranti terbongkar. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak dan mengamankan seorang pria 'Bau Tanah' umur 71 tahun yang diduga sebagai pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Kasus baru diketahui hampir dua pekan kemudian, persisnya Minggu (6/9) sekitar pukul 17.30 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari pria berinisial M, 71. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku. Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian menyampaikan informasi kepada ketua RT setempat. Laporan itu langsung diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu. Polisi pun langsung melakukan pengecekan terhadap keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang langsung mendatangi lokasi. Setibanya di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan M. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. "Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. M bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya sebilah pisau serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara. Kapolres mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan. "Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata AKBP Gede Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AKBP Gede menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. "Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Warga Balai Makan Diciduk Reskrim Polsek Mandau di Rumahnya Gegara Bongkar Rumah
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim Opsnal Polsek Mandau ciduk seorang laki-laki, belakangan diketahui bernama JA 29 tahun merupakan warga Jalan Sakinah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (22/8) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. JA diciduk petugas polisi gegara bongkar rumah dan mencuri barang-barang berharga milik korban berinisial WG warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kapolsek Mandau, AKP I Mada Pasek, diteruskan Kasi Himas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sebelumnya sewaktu pelapor mau memasukkan anting emas kedalam tas yang ada di balik pintu kamar ternyata perhiasan emas, berupa 1 buah gelang dewasa emas 24, 4 buaj cincin anak emas 24, 2 buah gelang anak emas 22, 3 buah kalung anak emas 22, 3 buah cincin anak emas 22, sepasang cincin kawin emas 22, 1 buah cincin permata biru emas 22, 1 buah cincin dewasa emas 24, dan uang tunai lebih kurang sebesar Rp2 juta yang sebelumnya disimpan pelapor di dalam tas sudah tidak ada atau hilang. Setelah dilakukan pencarian di seluruh bagian rumah, cerita Betti, ternyata barang-barang tersebut tidak ditemukan dan kondisi bangunan rumah baik pintu maupun jendela nya tidak ada bekas di rusak "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp74 juta, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Berdasarkan dari Laporan Polisi tentang Pencurian pasal 476 KUHPidana, ucap Betti, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku pencurian tersebut sudah berada di rumahnya di Jalan Sakinah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lalu, tim langsung menuju kerumah pelaku Jalan Sakinah, tiba di rumah pelaku tim langsung mengamankan pelaku J.A. "Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti, berupa satu.Keyboard Rainbow Ledlight Gaming K98, satu Mouse Bloody 7 Software, satu sepeda motor merek Yamah NMAX hitam tampa Nopol, uang tunai Rp550 ribu, dua unit handphone, satu pasang anting emas, satu gelang, serta satu tas sandang dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bisnis Sabu, Reskrim Polsek Batang Cenaku Ciduk Eks Sekuriti Korporasi Sawit
Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Riau borgol seorang pelaku pengedar sabu-sabu dikediamannya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, sekitar pukul 18:00 WIB, Rabu (15/1). Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menceritakan, tersangka diamankan personel berinisial AS alias Sunari 34 tahun dari hasil penyelidikan intensif atas informasi masyarakat. "Dari hasil interogasi pelaku rupanya mantan sekuriti PT Arvena yang baru dua bulan berhenti, dan infonya diduga baru mulai menjalankan bisnis haram tersebut," ujarnya.
Gegara Sabu Dua Lelaki Diciduk Resnarkoba Polres Bengkalis Beda Lokasi
Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ciduk dua orang lelaki, masing-masing NN alias Ijan 42 tahun warga Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan dan RYF alias Apik 22 tahun warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, di lokasi berbeda memasuki pekan kedua Februari 2024 lalu. Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri lewat keterangan resmi diterima katakabar.com, pada Sabtu (10/2) menyatakan, pengungkapan terduga penyalahgunaan sabu pertama oleh tim opsnal pada Selasa (6/2) sekitar 19.30 WIB. "Tim opsnal menerima Informasi ada sebuah pondok diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika di kawasan Jalan Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamatan Bantan," ujar Iptu Hasan Dari informasi masyarakat tersebut, kata Iptu Hasan, tim opsnal melakukan lidik di seputaran daerah tersebut. Setelah diperoleh informasi akurat tim melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang laki laki mengaku bernama NN alias Ijan. "Dari hasil penggeledahan badan dan pondok berhasil temukan barang bukti, berupa duabelas paket plastik pack diduga berisikan sabu seberat 29,45 gram, satu unit handpnone android, satu alat sendok sabu satu kotak tempat simpan sabu, satu buah dompet, satu buah KTP dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo. Sedang, hasil interogasi kepada pelaku menerangkan memperoleh narkotika dari Dol dan Mamat Malaysia (dalam lidik)," jelasnya. Pengungkupan kasus yang sama, tutur Iptu Hasan, dilakukan tim opsanal di Warung pecel lele Jalan Lintas Duri Dumai kilometer 14 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, dengan pelaku bernama RYF alias Apik 22 tahun, pada Rabu (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB. "Bermula tim opsnal dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan," ulasnya. Begitu dapat informasi, bebernya, tim melakukan lidik dan setelah informasi akurat target berada di sebuah warung pecel lele Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 14 Desa sebangar Lalu, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan pada pelaku ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram, dan satu unit handphone merk Iphone 11 putih. "Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu dan pelaku mengakui sabu yang disita adalah milik Bongko (dalam lidik) atas arahan Dari Bang (dalam lidik)," ucapnya. Terus, lanjut Iptu Hasan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Hasil test urine kedua pelaku positive Metamphetamin. Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.