Sumut
JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 2 Pengantar 267 Kg Ganja Antar Provinsi
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menuntut mati dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 267 Kg lewat persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023).