Tangani 55 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 55 Orang Jadi Tersangka Hukrim
Hukrim
Minggu, 13 September 2026 | 18:44 WIB

Tangani 55 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 55 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru, katakabar.com - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Polda Riau dan jajaran telah menangani 55 perkara Karhutla dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga Minggu (13/9. Data terbaru Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan, luas area terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara Karhutla sepanjang 2026 oleh Ditreskrimsus dan seluruh Polres jajaran. “Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Kombes Ade. Dari 55 perkara tersebut, 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Jumlah ini kembali meningkat dibandingkan data sebelumnya. Pada 11 September 2026, Polda Riau masih mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar terkait perkara mencapai 3.234,96 hektare. Dengan demikian, terdapat penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara. Perkara terbanyak saat ini berada di Bengkalis dan Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka. Dari sisi luasan, Pelalawan masih menjadi wilayah dengan area terbakar terkait perkara terbesar, mencapai 2.503,1 hektare. Disusul Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare. Ade mengatakan, perkembangan jumlah perkara menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya penanganan Karhutla di lapangan. Kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga proses penuntutan. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Ade. Sementara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menimpali penindakan merupakan bagian dari strategi menyeluruh penanganan Karhutla. Polda Riau tetap menempatkan pencegahan sebagai langkah utama dengan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kawasan rawan kebakaran. Menurut Kombes Akmadi, jajaran kepolisian terus menyampaikan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro hingga melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah. “Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ucapnya. Ia mengatakan, kebakaran pada lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda karena api dapat tersimpan di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Lantaran itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. “Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” imbuhnya. Polda Riau menegaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan. "Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum," sebutnya.

Jumat Keliling: Polres Kepulauan Meranti dan Jajaran Datangi 30 Masjid Sasar 2.400 Jemaah Hukrim
Hukrim
Jumat, 11 September 2026 | 21:57 WIB

Jumat Keliling: Polres Kepulauan Meranti dan Jajaran Datangi 30 Masjid Sasar 2.400 Jemaah

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti dan jajaran gelar Jumat Keliling serentak, Jumat (11/9. Program ini menjangkau total 30 masjid dengan menyasar sekitar 2.400 jemaah. Dari masjid ke masjid personel Polres Kepulauan Meranti menyampaikan pesan Kamtibmas, dan mengingatkan masyarakat agar ikut mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta menjaga Pilkades Serentak yang digelar pada Oktober 2026 nanti agar tetap aman dan damai. Selain itu, polisi mengajak masyarakat tidak lengah terhadap aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Apalagi, kondisi wilayah Kepulauan Meranti yang didominasi lahan gambut membuat api berpotensi cepat meluas. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita S.I.K., mengatakan pencegahan Karhutla tidak hanya tanggung jawab petugas, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. "Saat ini kita perlu bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla. Kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang banyak memiliki lahan gambut menjadikan potensi karhutla harus menjadi perhatian kita bersama," tegas AKBP Gede Adi saat memberikan pesan Kamtibmas kepada jemaah Masjid Al Istiqomah, Jalan Utama Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi. Ia meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok sembarangan. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan titik api maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. "Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak memerun atau membakar sampah, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api," serunya. Tidak hanya Karhutla, Kapolres mengingatkan masyarakat menjaga persatuan menjelang Pilkades Serentak. Perbedaan pilihan calon kepala desa jangan sampai berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. "Mari kita laksanakan Pilkades Serentak dengan damai, jujur, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan. Siapapun yang nantinya terpilih, mari kita hormati hasilnya dan kita dukung bersama demi kemajuan desa," ajaknya. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi hoaks, ujaran kebencian maupun informasi yang belum tentu benar. Kegiatan Jumat Keliling tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Polsek Tebing Tinggi, Polsek Rangsang Barat, Polsek Rangsang, Polsek Merbau dan Polsek Tebing Tinggi Barat, dengan melibatkan para pejabat, Bhabinkamtibmas serta personel masing-masing wilayah. Di Masjid Al Istiqomah, kegiatan dipimpin langsung Kapolres dan turut diisi Jumat Berkah. Polisi membagikan ratusan paket makanan dan minuman kepada jemaah serta menyerahkan sarana kontak dan tali asih kepada pengurus masjid. Sebelum kegiatan berakhir, Kapolres bersama personel berbaur dengan warga dan tokoh masyarakat. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Kapolres Kepulauan Meranti di momen tersebur sosialisasikan Call Centre 110 Polri, yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan, dan informasi maupun pengaduan terkait gangguan Kamtibmas.

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak Hukrim
Hukrim
Selasa, 08 September 2026 | 11:06 WIB

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak

Siak, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memanfaatkan teknologi drone guna perkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunakan untuk memantau titik api dari udara, tetapi juga diterjunkan langsung untuk melakukan pemadaman. Teknologi tersebut digunakan dalam penanganan Karhutla di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Senin (7/9) kemarin. Karolog Polda Riau, Kombes Imran Amir mengatakan, tim Biro Logistik Polda Riau mengerahkan dua jenis drone dengan fungsi berbeda, yakni untuk mendeteksi lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman dari udara. “Kami menggunakan Drone Surveillance untuk mendeteksi titik api dan memetakan kondisi di sekitar lokasi kebakaran. Setelah titik yang membutuhkan penanganan teridentifikasi, pemadaman dilakukan menggunakan Drone BVD-M16 Fire Fighter,” ujar Kombes Imran, Selasa (8/9). Dijelaskan Kombes Imran, penggunaan drone membantu personel memperoleh gambaran kondisi lapangan dari udara sekaligus menjangkau titik yang membutuhkan penanganan secara lebih cepat. Selain Drone Surveillance dan BVD-M16 Fire Fighter, tim juga mengoperasikan DJI Mavic 3 untuk mendokumentasikan perkembangan penanganan Karhutla melalui foto dan video udara. Menurutnya, teknologi ini menjadi alat pendukung bagi personel di lapangan dalam penanganan Karhutla. "Drone dapat membantu mendeteksi keberadaan api, melihat situasi dari udara, kemudian mendukung pemadaman pada titik yang telah teridentifikasi,” ucapnya. Di kegiatan tersebut, Biro Logistik Polda Riau menerjunkan tujuh personel untuk mengoperasikan perangkat drone dan mendukung proses penanganan Karhutla di lokasi. Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pemanfaatan drone merupakan bagian dari upaya Polda Riau memperkuat penanganan Karhutla dengan mengombinasikan kekuatan personel dan dukungan teknologi. “Penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan dan ketepatan. Teknologi membantu kita mengetahui kondisi lapangan secara lebih cepat, tetapi tetap terintegrasi dengan kerja personel yang melakukan pemadaman dan pendinginan di darat,” timpal Akmadi. Ia menegaskan, Polda Riau dan jajaran terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, termasuk dengan mengoptimalkan peralatan yang tersedia untuk mendukung personel di lapangan. “Kami ingin setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani secepat mungkin sebelum meluas. Karena itu, patroli, deteksi dini, kekuatan personel dan pemanfaatan teknologi terus kami maksimalkan,” tegas Akmadi. Polda Riau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau indikasi munculnya titik api di lingkungannya.

Perkuat Penegakan Hukum, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla dengan 49 Orang Tersangka Hukrim
Hukrim
Senin, 07 September 2026 | 15:01 WIB

Perkuat Penegakan Hukum, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla dengan 49 Orang Tersangka

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus perkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau. “Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Ade. Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kasus Karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare. Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare. Sementara, Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare. Penanganan perkara juga meningkat di Siak. Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II. Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka. Ade menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka. Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum. “Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” jelasnya. Menurut Kombes Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla. Langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan. Polda Riau juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut. Api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. “Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” sebutnya.

Polres Kepulauan Meranti Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare Tetapkan Satu Tersangka Hukrim
Hukrim
Minggu, 06 September 2026 | 22:11 WIB

Polres Kepulauan Meranti Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare Tetapkan Satu Tersangka

Kepulauan Meranti, katakabar.com  - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9). Konferansi pers tersebut digelar di tengah lokasi kebakaran, Kapolres Kepulauan Meranti membeberkan hasil penyelidikan sekaligus tetapkan seorang warga sebagai tersangka. Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K. Ia mengatakan pengungkapan ini menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi sejak 1 September itu telah meluas hingga 85 hektare. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Gede saat paparkan perkara. Dalam konferensi pers tersebut, Gede tidak hanya menyampaikan proses penegakan hukum. Polisi juga menjelaskan bagaimana api yang awalnya membakar sisa pembersihan lahan akhirnya merambat luas di kawasan gambut. TH alias Din 56 tahun, warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya api pertama. Sebelum pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan. Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Ketua RT juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap terlihat mengepul. Ketika dicek, api sudah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare. Kondisi lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter membuat api sulit dikendalikan. Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penjalaran hingga luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal api. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH. Saat polisi mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa dia berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. TH selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar. TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti. Dari unsur legislatif hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, H. Atan yang mewakili Ketua DPRD. Unsur penegak hukum juga hadir melalui perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan. Sementara dari unsur TNI hadir Pabung Dandim 0303/Bengkalis, Mayor Rusli. Dari internal Polres Kepulauan Meranti, hadir Kasat Reskrim, Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau juga hadir melalui Ayu Amanda. Sejumlah wartawan dari berbagai media turut mengikuti langsung konferensi pers tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai pengungkapan perkara. Sisi lain, pemadaman api di lapangan belum selesai. Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan kebakaran. Lebih dari 100 personel yang terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan untuk mengejar kepala api ke arah barat, melakukan pemadaman dan pendinginan. Sejak 3 September, alat berat digunakan untuk membuka akses dan membuat kanal atau sekat pembatas penyebaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing pada sejumlah titik. Kondisi gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter menjadi tantangan tersendiri. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah permukaan terlihat padam. Selain pemadaman, tim gabungan terus melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali membesar maupun menjalar ke permukiman dan perkebunan masyarakat.

Karhutla Seluas 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Hukrim
Hukrim
Sabtu, 05 September 2026 | 12:07 WIB

Karhutla Seluas 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rokan Hulu, katakabar.com - Kepoliasian Resor (Polres) Rokan Hulu tetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Selain dugaan membuka lahan dengan cara membakar, polisi juga menduga lahan tersebut berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi adanya titik api di wilayah Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan yang berada di lereng perbukitan. Dari hasil pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare. “Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Emil, Sabtu (5/9). Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada JP yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka. “Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler. JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, menegaskan penanganan Karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran. “Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Akmadi. Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang. Terlebih, lanjutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. “Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” tuturnya. Akmadi mengatakan Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau. “Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” sebut Akmadi.

Program JALUR Polairud Kepulauan Meranti Serahkan Bantuan hingga Pesan Pilkades dan Karhutla Hukrim
Hukrim
Selasa, 01 September 2026 | 17:11 WIB

Program JALUR Polairud Kepulauan Meranti Serahkan Bantuan hingga Pesan Pilkades dan Karhutla

Kepulauan Meranti, katakabar.com -  Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) kembali membawa personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Meranti sambangi masyarakat pesisir. Kali ini, warga Dusun Cemaning, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, menjadi sasaran kegiatan yang digelar Minggu (30/8) lalu. Perjalanan menuju kawasan tersebut dilakukan menggunakan armada patroli KP-1006. Kehadiran personel tidak hanya untuk menyapa masyarakat, tetapi juga membawa sejumlah layanan dan bantuan yang dibutuhkan warga pesisir. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Polairud, Iptu Abdul Roni, S.H., mengatakan JALUR jadi salah satu cara Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah pesisir dan memiliki keterbatasan akses. "Program JALUR ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk menjangkau langsung masyarakat pesisir. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa polisi hadir bukan hanya ketika terjadi persoalan keamanan, tetapi juga ketika mereka membutuhkan pelayanan dan kepedulian," ujar Abdul Roni kepada wartawan, Jumat (28/8). Pada kegiatan tersebut, Sat Polairud menjalankan sejumlah program, di antaranya Sambang Nusa Presisi, Peduli Ekonomi Pesisir, Klinik Terapung dan Pustaka Terapung. Sebanyak 50 warga menerima bantuan sembako berupa beras, telur dan mi instan. Sementara anak-anak pesisir mendapat kesempatan membaca melalui Pustaka Terapung sekaligus menerima alat tulis. Tim Si Dokkes juga memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan tekanan darah dan pemberian vitamin. Selain pelayanan sosial, personel turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Warga diingatkan agar menjaga keamanan dan persaudaraan selama tahapan Pilkades, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. "Jangan mudah terprovokasi dan mari kita bersama-sama menjaga situasi tetap aman, terutama dalam pelaksanaan Pilkades. Perbedaan pilihan jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," pesan Abdul Roni. Pesan lain yang disampaikan berkaitan dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. "Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Kalau menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan agar bisa ditangani sejak dini," ujarnya. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian, warga juga diingatkan dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan kehadiran atau pelayanan kepolisian. Abdul Roni menegaskan, kondisi geografis Kepulauan Meranti yang banyak terdiri dari wilayah perairan tidak boleh menjadi penghalang bagi polisi untuk hadir di tengah masyarakat. "Medan dan jarak bukan alasan untuk tidak hadir. Justru masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan sulit dijangkau harus menjadi perhatian kita," tegasnya.

Minggu Kasih, Polres Kepuluan Meranti Sasar 8 Gereja Sampaikan Pesan Kamtibmas, Karhutla dan Pilkades Hukrim
Hukrim
Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Minggu Kasih, Polres Kepuluan Meranti Sasar 8 Gereja Sampaikan Pesan Kamtibmas, Karhutla dan Pilkades

Kepulaun Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti bersama jajaran perkuat pendekatan kepada masyarakat lewat kegiatan Minggu Kasih, Minggu (30/8). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H., program ini sasar sedikitnya delapan gereja di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Dari gereja yang melaporkan jumlah kehadiran, sedikitnya 357 jemaat menerima secara langsung pesan dan imbauan kepolisian terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta ajakan sukseskan Pilkades Serentak 2026. Sementara tiga gereja di wilayah Rangsang juga menjadi sasaran kegiatan, tetapi jumlah jemaatnya tidak tercantum dalam laporan. Kegiatan bagian dari upaya Polres Kepulauan Meranti di bawah kepemimpinan Kapolres, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk melalui rumah-rumah ibadah. Salah satu kegiatan dipimpin langsung Wakapolres, Kompol Detis Mayer Silitonga di Gereja HKBP Selatpanjang Ressort Pekanbaru, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Sebanyak 100 jemaat mengikuti kegiatan tersebut. Di hadapan jemaat, Wakapolres Kepulauan Meranti mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan Call Center 110. “Apabila menemukan adanya peristiwa tindak pidana maupun membutuhkan bantuan atau pertolongan, dapat menghubungi layanan Polisi 110 dan pasti direspons dengan cepat,” jelas Kompol Detis. Pesan mengenai Karhutla juga menjadi perhatian utama. Jemaat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. “Membakar hutan dan lahan bukan solusi, tetapi bencana bagi kita semua,” tegasnya. Menurutnya, Karhutla dapat berdampak luas, mulai dari mengganggu kesehatan akibat asap, merusak ekosistem, menghambat aktivitas masyarakat dan transportasi hingga menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. Wakapolres juga mengajak jemaat ikut menjaga suasana tetap damai menjelang Pilkades Serentak 2026. Masyarakat diminta menghormati perbedaan pilihan dan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk memicu konflik maupun isu SARA. “Kita sama-sama menyukseskan Pilkades serentak. Beda pilihan jangan sampai menimbulkan konflik pribadi maupun SARA,” ajaknya. Pada waktu yang hampir bersamaan, kegiatan Minggu Kasih juga digelar di Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius, Stasi Selatpanjang–Paroki Duma, Jalan Yos Sudarso Nomor 6, dengan jumlah 75 jemaat. Kegiatan dilaksanakan Kapolsek Tebing Tinggi Barat, Ipda Dominikus Turnip, S.E., bersama Kasi Keuangan Polres Kepulauan Meranti Ipda Rudi Siboro, S.H. dan personel lainnya. Kemudian di Gereja GPDI Selatpanjang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tebing Tinggi, sebanyak 100 jemaat menerima pesan Kamtibmas, pencegahan Karhutla dan Pilkades yang disampaikan Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, AKP Daniel Bakara bersama Plt. Kasat Tahti Ipda Dedi Santos Manullang, S.H. Sementara, GPIB Pos Pelkes Solafide Selatpanjang, Jalan Teratai, Selatpanjang Barat, diikuti sekitar 12 jemaat. Kegiatan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kepulauan Meranti,  Ipda Rijen Gurning, S.H., M.H., bersama Ipda Dedy Aritonang dan personel Polres lainnya. Di wilayah Polsek Rangsang, Bhabinkamtibmas, Aipda Suharmoko melaksanakan Minggu Keliling di tiga gereja, yakni Gereja Lahai Roi Desa Bungur, Gereja GPDI Desa Tanjung Kedabu, dan Gereja Pantekosta di Indonesia Dusun Banau, Desa Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir. Jemaat di tiga lokasi tersebut mendapat imbauan untuk menjaga Kamtibmas, mencegah Karhutla serta menciptakan Pilkades yang aman dan damai. Lalu, Polsek Merbau melalui Bhabinkamtibmas Desa Mengkirau, Aipda R.C. Sitompul bersama perwakilan Kemenag Binmas Kristen Kepulauan Meranti, Susan melaksanakan kegiatan di Pos PI Zending HKBP Suak Nipah, Jalan Panipahan Baru, RT 02 RW 03, Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, yang diikuti sekitar 70 jemaat. Dengan demikian, dari lokasi yang mencantumkan data kehadiran, 357 jemaat telah menerima langsung pesan-pesan kepolisian dalam rangkaian Minggu Kasih tersebut. Selain penyampaian imbauan, personel juga membagikan makanan dan minuman serta menyerahkan sarana kontak berupa kipas angin dan tali asih kepada sejumlah gereja. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Wakapolres, Kompol Detis Mayer Silitonga, menerangkan kehadiran polisi di rumah ibadah diharapkan tidak hanya memperkuat Kamtibmas, tetapi juga membangun kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Polri tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan. Kami ingin hadir lebih awal, mendengar masyarakat dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib dan kondusif,” sebutnya.

PT Arara Abadi Bersama Tim RPK  Berjibaku Padamkan Karhutla di Teluk Meranti Lingkungan
Lingkungan
Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:30 WIB

PT Arara Abadi Bersama Tim RPK  Berjibaku Padamkan Karhutla di Teluk Meranti

Pelalawan, katakabar.com - PT Arara Abadi turut berjibaku membantu upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Desa Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan. Tim diterjunkan untuk mendukung petugas dan masyarakat dalam mengendalikan kobaran api agar tidak semakin meluas. Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi melakukan upaya pemadaman secara bersama-sama Langkah tersebut menjadi bagian dari respons cepat untuk mencegah api merambat ke area lain yang berpotensi meluas dan mengakibatkan kebakaran yang makin parah. PT Arara Abadi juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam membantu penanganan kebakaran di luar wilayah sekitar operasional perusahaan. Koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan agar proses pemadaman dapat berjalan secara efektif dan aman. Dikatakan, Edie Haris Mz Direktur PT Arara Abadi juga memastikan dukungan penuh terhadap TIM yang sedang berkerja di lapangan Kebakaran ini tidak bisa di tangani sendiri kita berkomitmen untuk bersama-sama semua pihak menjaga dan menanggulani pengendalian kebakaran hutan secara kolaboratif dan  gotong royong sesuai  dengan arahan Bapak Kapolda RIau dan Bapak Pangdam Tuanku Tambusai. "Untuk itu kejadian kebakaran di desa pulau muda ini ini kita menerjunkan tim RPK, karyawan , dan juga 2 alat berat bersama dengan stakeholder yang lain semoga kebersamaan ini bisa cepat mengatasi  areal yang terbakar," ujarnya. Sementara, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau (BPBDPK), M. Edy Afrizal mengucapkan terima kasih dan apresiasi Langkah-langkah penanganan PT Arara Abadi bersama tim gabungan satgas baik tingkat propinsi maupun daerah ”Kami terima kasih dan apresiasi Tim Gabungan Satgas dan tim dari perusahaan PT Arara Abadi APP Group dalam penanganan Karhutla yang terjadi di beberapa titik di wilayah kabupaten Pelalawan terutama di Desa Merbau dan beberapa daerah lainnya, sinergisitas perusahaan dengan berbagai stakeholder harus selalu dilakukan dan dipertahankan," ujarnya. Humas Distrik Pulau Muda, Suparlan juga masih mendampingi tim yang sedang berusaha memadamkan api Untuk penanggulangan dan mempercepat proses pemadaman api kami dari distrik Pulau Muda mengerahkan RPK dan Bantuan Karyawan untuk bersama-memadamkan api. "Alat berat sebanyak 2 unit juga sudah di kerahkan dan juga menggunakan water Boombing selama 2 hari untuk mempercepat pemadaman," jelas suparlan Upaya pemadaman di Kecamatan Teluk Meranti dilakukan dari 22 Agustus 2026, dan masih terus dilakukan hingga api benar-benar dapat dikendalikan. Seluruh pihak yang terlibat di lapangan diharapkan tetap mengutamakan keselamatan selama proses penanganan berlangsung.