Clarity Act Terganjal di Senat AS, RI Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto Internasional
Internasional
3 jam yang lalu

Clarity Act Terganjal di Senat AS, RI Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto

Jakarta, katakabar.com - Upaya Amerika Serikat membangun kerangka regulasi komprehensif untuk industri aset digital kembali menemui hambatan. Digital Asset Market Clarity Act atau Clarity Act gagal melaju dalam voting prosedural di Senat AS pada 15 September 2026 setelah tidak berhasil mencapai ambang 60 suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan. Voting tersebut bukan merupakan penolakan final terhadap rancangan undang-undang, namun secara efektif membuat proses legislasi Clarity Act kembali tertunda di tengah semakin terbatasnya kalender Kongres menjelang pemilu paruh waktu AS. Padahal, Clarity Act merupakan salah satu upaya terbesar AS untuk menciptakan kerangka federal bagi pasar aset digital. Regulasi tersebut dirancang untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC), sekaligus mengatur registrasi pelaku usaha, keterbukaan informasi, pemisahan dana konsumen, serta perlindungan terhadap konflik kepentingan. Perjalanan legislasi tersebut sebelumnya mendapatkan dukungan bipartisan. Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan Clarity Act dengan suara 294 berbanding 134 pada Juli 2025, sementara Senate Banking Committee kembali meloloskannya dengan suara 15 berbanding 9 pada Mei 2026. Namun, perbedaan pandangan mengenai perlindungan investor, stabilitas sistem keuangan, keamanan nasional, hingga ketentuan etika bagi pejabat publik menjadi bagian dari perdebatan menjelang voting terbaru di Senat. Menurur CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, tertundanya Clarity Act menjadi perkembangan yang disayangkan bagi industri aset digital global karena kepastian regulasi merupakan salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan industri secara berkelanjutan. “Kami menyayangkan Clarity Act belum dapat melangkah lebih jauh. Industri kripto membutuhkan kepastian mengenai aturan main, bukan hanya untuk pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen dan membuka ruang yang lebih jelas bagi institusi untuk berpartisipasi. Namun, proses di Amerika Serikat juga memperlihatkan bahwa regulasi aset digital memang membutuhkan keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, integritas pasar, dan kepentingan sistem keuangan,” jelas Yudho. Indonesia Sudah Jalankan Kerangka Regulasi Kripto Di tengah proses legislasi yang masih berlangsung di AS, Indonesia telah lebih dahulu memiliki kerangka regulasi aset kripto yang berjalan secara operasional. Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, serta POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas pengaturan terhadap aset keuangan digital dan perdagangan derivatif aset digital. Pada 2026, OJK juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut melalui PADK Nomor 3 Tahun 2026 yang antara lain mengatur mekanisme pelaporan, evaluasi aset keuangan digital, manajemen risiko, hingga pelaporan kegiatan penyelenggara perdagangan aset digital. Ekosistem tersebut terus berkembang. Data terbaru OJK menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. OJK juga telah memberikan izin kepada 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 pedagang aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun. Secara global, tingkat adopsi Indonesia juga masih tergolong tinggi. Chainalysis menempatkan Indonesia di posisi ketujuh dunia dalam Global Crypto Adoption Index 2025, sementara aktivitas kripto di Indonesia tumbuh sekitar 103% dalam periode 12 bulan hingga Juni 2025. Masih Yudho, kondisi tersebut memberikan Indonesia kesempatan untuk memperkuat posisinya dalam perkembangan ekonomi aset digital global, terutama apabila kepastian regulasi dapat berjalan beriringan dengan inovasi industri. “Indonesia memiliki momentum yang sangat menarik. Ketika banyak negara masih mendiskusikan seperti apa struktur regulasi kripto yang ideal, kita sudah memiliki regulator, bursa, kliring, kustodian, hingga pedagang aset digital yang bekerja dalam satu ekosistem pengawasan. Tantangannya sekarang bukan sekadar memiliki regulasi, tetapi memastikan regulasi tersebut terus adaptif mengikuti inovasi yang berkembang sangat cepat,” bebernya. Ia menambahkan tertundanya Clarity Act seharusnya menjadi pengingat bahwa keunggulan dalam industri aset digital tidak hanya ditentukan oleh besarnya pasar, tetapi juga oleh kemampuan sebuah negara menghadirkan kepastian bagi konsumen, investor, dan pelaku usaha. “Ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk terus bergerak maju. Dengan regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, serta ruang inovasi yang sehat, Indonesia memiliki fondasi untuk membangun industri aset digital yang semakin kompetitif dan dipercaya, baik di tingkat regional maupun global,” tutup CEO FLOQ.

Bittime Soroti Pengaruh Data Ekonomi AS Pada Pergerakan Harga Kripto Internasional
Internasional
Selasa, 15 September 2026 | 12:36 WIB

Bittime Soroti Pengaruh Data Ekonomi AS Pada Pergerakan Harga Kripto

Jakarta, katakabar.com - Bittime soroti pengaruh data ekonomi Amerika Serikat dan ekspektasi kebijakan suku bunga The Fed terhadap pergerakan pasar kripto. Bittime juga mengingatkan pentingnya memahami karakteristik, leverage, dan risiko produk aset digital, terutama di tengah tingginya aktivitas perdagangan derivatif global. Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai perkembangan ekonomi global menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan investor untuk memahami pergerakan pasar aset kripto. Berdasarkan data CoinMarketCap pada 11 September 2026 pagi, Bitcoin berada di kisaran US$76.695, melemah 1,88% dalam 24 jam terakhir dan 5,00% dalam sepekan. Sementara, Ethereum berada di sekitar US$2.452, terkoreksi 0,51% dalam 24 jam dan 2,16% dalam sepekan. Pergerakan tersebut berlangsung ketika investor masih mencermati berbagai perkembangan ekonomi global, termasuk arah kebijakan suku bunga Amerika Serikat. Mengapa Data Makro Diperhatikan Investor? Data seperti Consumer Price Index (CPI), Non-Farm Payrolls (NFP), dan keputusan Federal Reserve (The Fed) menjadi perhatian karena dapat memengaruhi ekspektasi investor terhadap arah suku bunga. Ketika data ekonomi berbeda dari perkiraan pasar, investor dapat menyesuaikan kembali pandangan mereka terhadap kebijakan moneter. Perubahan ekspektasi tersebut kemudian dapat memengaruhi imbal hasil obligasi, nilai dolar AS, dan minat investor terhadap aset berisiko. Riset International Monetary Fund (IMF) pada 2023 yang berjudul “The Crypto Cycle and US Monetary Policy” menunjukkan bahwa pengetatan kebijakan moneter AS dapat memengaruhi pasar kripto melalui perubahan risk appetite investor. IMF juga menemukan bahwa meningkatnya keterkaitan pasar kripto dengan pasar saham terjadi seiring masuknya investor institusional ke pasar kripto. Dengan demikian, reaksi pasar terhadap suatu data tidak selalu bergantung pada apakah angkanya naik atau turun. Investor juga melihat bagaimana data tersebut dibandingkan dengan ekspektasi sebelumnya serta apa dampaknya terhadap kebijakan moneter ke depan. “Investor perlu memahami bahwa pasar tidak hanya bereaksi terhadap apakah suatu data ekonomi naik atau turun, tetapi juga bagaimana data tersebut dibandingkan dengan ekspektasi dan apa artinya terhadap kebijakan moneter ke depan. Karena itu, data makro juga menjadi salah satu pertimbangan, bukan satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan investasi,” kata Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn. Pergerakan Pasar Kripto Investor dan trader global tidak hanya mencermati data makroekonomi Amerika Serikat, tetapi juga perkembangan aktivitas perdagangan aset kripto di pasar spot dan derivatif. Pasar derivatif merupakan salah satu bagian dari aktivitas perdagangan aset kripto global. Berdasarkan laporan CoinMarketCap berjudul August Exchange Monthly Report, 11 bursa yang dipantau mencatat total volume perdagangan spot dan derivatif sekitar US$4,23 triliun pada Agustus 2026, meningkat 12,3% dibandingkan Juli 2026. Dari total tersebut, perdagangan spot menyumbang sekitar 13,8%, sedangkan perdagangan derivatif mencapai sekitar 86,2%, atau setara dengan US$3,65 triliun. Laporan tersebut juga mencatat volume perdagangan derivatif sekitar 6,25 kali dari volume perdagangan spot pada Agustus 2026. Angka tersebut memberikan gambaran mengenai komposisi aktivitas perdagangan aset kripto pada bursa yang dipantau CoinMarketCap selama periode tersebut. Data tersebut menggambarkan bahwa pasar derivatif memiliki aktivitas perdagangan yang besar sekaligus memiliki risiko yang perlu dipahami oleh pelaku pasar. Perubahan harga yang cepat dapat memengaruhi posisi futures, terutama pada transaksi yang menggunakan leverage. Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme produk dan manajemen risiko menjadi bagian penting sebelum melakukan transaksi. “Setiap produk aset digital memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Karena itu, investor perlu memahami cara kerja produk, termasuk penggunaan leverage dan pengelolaan posisi, sebelum melakukan transaksi. Pemahaman tersebut dapat membantu investor menyesuaikan penggunaan produk dengan kebutuhan dan tingkat pemahamannya,” sebut Ryan.

OJK Catat Transaksi Kripto RI Melambat 28,2 Persen, Ada Apa? Ekonomi
Ekonomi
Jumat, 11 September 2026 | 14:03 WIB

OJK Catat Transaksi Kripto RI Melambat 28,2 Persen, Ada Apa?

Jakarta, katakabar.com - Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami perlambatan pada Juli 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai transaksi aset kripto di pasar spot mencapai Rp20,52 triliun, turun 28,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan juga terjadi pada transaksi derivatif aset keuangan digital. Nilainya tercatat Rp3,41 triliun sepanjang Juli 2026, atau melemah sekitar 18,52 persen secara bulanan. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan kripto di Indonesia tengah menghadapi tekanan setelah sebelumnya mencatat pertumbuhan transaksi yang cukup signifikan. Tetapi, penurunan nilai transaksi tersebut belum diikuti dengan berkurangnya jumlah pengguna aset kripto di Tanah Air. Pengguna kripto Indonesia terus bertambah Dalam RDKB Agustus yang digelar pada Senin (7/9), OJK mencatat jumlah akun konsumen aset kripto hingga Juli 2026 mencapai 22,93 juta akun. Jumlah tersebut meningkat 1,03 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan jumlah akun di tengah penurunan transaksi memperlihatkan adanya kondisi yang cukup kontras di pasar kripto Indonesia. Aktivitas jual-beli aset, seperti BItcoin dan lainnya memang melambat, tetapi basis pengguna justru masih bertambah. OJK menilai pelemahan transaksi lebih mencerminkan dinamika pasar dan fluktuasi nilai aset digital, bukan menunjukkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto. “Ini disinyalir sesuai dengan dinamika dan fluktuasi nilai transaksi. Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset digital termasuk aset kripto di Indonesia secara umum masih terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital OJK, Adi Budiarso, melalui keterangan resmi. Pergerakan pasar yang cenderung sideways juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi aktivitas perdagangan. Ketika harga aset bergerak dalam rentang yang relatif terbatas, investor dan trader cenderung lebih selektif dalam mengambil posisi. Industri Lihat Peluang di Tengah Pasar Melambat CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan penurunan transaksi dalam satu periode tidak dapat menjadi satu-satunya indikator untuk melihat perkembangan industri kripto secara keseluruhan. Menurut dia, pertumbuhan jumlah akun konsumen menunjukkan bahwa ketertarikan masyarakat terhadap aset digital masih tetap ada, meskipun aktivitas perdagangan mengalami perlambatan. “Kalau kita melihat dari perspektif industri, penurunan volume transaksi dalam satu bulan merupakan bagian dari dinamika pasar. Yang menarik justru jumlah pengguna masih bertumbuh. Artinya, minat terhadap aset digital belum hilang, tetapi aktivitas pengguna bisa saja lebih selektif mengikuti kondisi pasar,” kata Yudho. Ia menilai kondisi pasar seperti saat ini juga menjadi momentum bagi industri untuk memperkuat fondasi ekosistem, mulai dari edukasi, keamanan, kepatuhan terhadap regulasi, hingga pengalaman pengguna. “Bagi pelaku industri, fase seperti ini penting untuk memastikan pertumbuhan pengguna tidak hanya didorong oleh momentum harga, tetapi juga oleh meningkatnya pemahaman dan kepercayaan terhadap aset digital,” jelas Yudho. Masih Yudho, semakin matang ekosistem kripto Indonesia, pertumbuhan jumlah pengguna diharapkan dapat diikuti oleh peningkatan kualitas aktivitas perdagangan secara berkelanjutan. “Pertumbuhan industri bukan hanya tentang mengejar angka transaksi setinggi-tingginya. Kita juga perlu membangun ekosistem yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab agar masyarakat memiliki kepercayaan untuk berpartisipasi dalam jangka panjang,” ucapnya. Pasar Kripto Masih Hadapi Dinamika Selain transaksi pasar spot kripto, pelemahan juga terlihat pada perdagangan derivatif. Penurunan sebesar 18,52 persen menjadi Rp3,41 triliun menunjukkan bahwa pelaku pasar cenderung mengurangi aktivitas perdagangan ketika kondisi pasar belum memberikan katalis yang cukup kuat. Meski demikian, pertumbuhan jumlah konsumen menunjukkan bahwa proses adopsi aset kripto di Indonesia masih berlangsung. Data tersebut juga datang di tengah perkembangan sektor keuangan digital nasional yang tetap mencatat aktivitas positif. OJK mencatat penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan membukukan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,41 triliun sepanjang Juli 2026. Jumlah pengguna Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) juga mencapai 19,26 juta orang pada periode yang sama. Sementara, penyelenggara Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta hit permintaan data skor kredit atau inquiry sepanjang Juli 2026. Dengan demikian, pelemahan transaksi kripto pada Juli belum dapat diartikan sebagai berhentinya pertumbuhan ekosistem aset digital Indonesia. Justru, pertumbuhan basis pengguna menunjukkan bahwa ruang adopsi masih terbuka, sementara tantangan industri selanjutnya adalah menjaga kepercayaan dan meningkatkan kualitas ekosistem. Bagi pelaku industri seperti FLOQ, periode transaksi yang lebih rendah dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat fondasi sebelum pasar kembali memasuki fase dengan aktivitas perdagangan yang lebih tinggi.

Di Tengah Tren Emas Global, Bittime Perkenalkan Investasi Kripto Berbasis Emas Ekonomi
Ekonomi
Selasa, 08 September 2026 | 08:30 WIB

Di Tengah Tren Emas Global, Bittime Perkenalkan Investasi Kripto Berbasis Emas

Jakarta, katakabar.com - Emas kembali menjadi salah satu aset yang banyak diperhatikan di pasar global sepanjang 2026. Laporan Gold Demand Trends Q2 2026 dari World Gold Council mencatat permintaan emas pada paruh pertama tahun ini mencapai 2.522 ton dengan nilai rekor US$380 miliar. Di tengah tren tersebut, teknologi blockchain juga menghadirkan aset kripto yang memberikan eksposur terhadap harga emas, salah satunya Tether Gold ($XAUT). Sebagai aset kripto berbasis blockchain yang nilainya merujuk pada emas fisik, $XAUT memiliki karakteristik yang berbeda dari kepemilikan emas fisik.  Sejalan dengan perkembangan tersebut, Bittime menghadirkan program Bonus $XAUT hingga Rp1.500.000 untuk Investasi Pertama di Bittime yang berlangsung pada 1 hingga 30 September 2026. Melalui program ini, pengguna dapat memulai investasi dari Rp10.000 sekaligus mengenal $XAUT sebagai salah satu pilihan aset kripto dengan eksposur terhadap emas.  “Investasi pertama sering kali menjadi langkah yang sulit karena banyak orang merasa harus menunggu sampai memiliki modal besar atau pengetahuan yang sempurna. Melalui campaign ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk mulai mengambil langkah pertama dan mengenal berbagai pilihan aset yang tersedia untuk membangun portofolio,” ujar Ryan Lymn, COO Bittime. Melalui program tersebut, pengguna baru yang melakukan transaksi pertama di Bittime dengan nilai di atas Rp250.000 dapat memperoleh bonus $XAUT senilai Rp25.000. Selain itu, pengguna dapat memperoleh bonus tambahan berdasarkan total volume trading yang dicapai dalam periode akumulasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp1 juta dalam bentuk $XAUT. Dengan demikian, total bonus yang tersedia dapat mencapai Rp1,5 juta. Program ini terdiri dari lima kategori, yakni Entry, Bronze, Silver, Gold, dan Black, yang ditentukan berdasarkan total volume trading selama 14 hari setelah transaksi pertama. Setelah periode tersebut, pengguna yang memenuhi ketentuan juga perlu mempertahankan aset kripto yang dibeli selama tujuh hari. Kehadiran $XAUT dalam program ini menambah pilihan aset yang dapat diakses melalui ekosistem aset kripto. Sebagai aset kripto yang nilainya merujuk pada emas fisik, $XAUT memiliki karakteristik yang berbeda dari kepemilikan emas fisik. Karena itu, pengguna perlu memahami karakteristik dan risiko aset sebelum melakukan transaksi. Pergerakan harga $XAUT juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang memengaruhi pasar emas, seperti suku bunga, nilai dolar AS, inflasi, dan kondisi geopolitik. Di tengah dinamika pasar, pemahaman terhadap setiap aset dan diversifikasi tetap menjadi bagian penting dalam mengambil keputusan investasi. “Setiap aset memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Karena itu, kami mendorong pengguna untuk terus meningkatkan pemahaman sebelum berinvestasi dan menentukan pilihan yang sesuai dengan tujuan serta profil risikonya,” tambah Ryan. Informasi lengkap mengenai program Bonus $XAUT hingga Rp1.500.000 untuk Investasi Pertama di Bittime, termasuk mekanisme dan syarat serta ketentuannya, dapat dilihat melalui halaman resmi program Bittime.

Peluang Futures Kripto di Indonesia Masih Besar, Bittime Tekankan Pentingnya Edukasi Nasional
Nasional
Minggu, 06 September 2026 | 16:10 WIB

Peluang Futures Kripto di Indonesia Masih Besar, Bittime Tekankan Pentingnya Edukasi

Jakarta, katakabar.com - Bittime melihat peluang Bittime Futures di Indonesia masih terbuka seiring berkembangnya perdagangan derivatif kripto. Tetapi, pertumbuhan Bittime Futures perlu diimbangi edukasi mengenai mekanisme, leverage, volatilitas, dan risiko futures agar investor dapat mengambil keputusan secara lebih terukur. Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melihat peluang perdagangan futures kripto di Indonesia masih terbuka seiring berkembangnya aktivitas perdagangan derivatif. Namun, perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan edukasi agar investor memahami mekanisme, peluang, dan risiko futures. Tren Perdagangan Futures Global Aktivitas perdagangan derivatif menunjukkan besarnya pasar futures secara global. Berdasarkan data yang diamati pada 3 September 2026 pagi, sebanyak 73,44% akun berada pada posisi long pada kontrak ETHUSDT perpetual, sementara 26,56% berada pada posisi short, dengan long/short ratio 2,77. Pada BTCUSDT perpetual, posisi long sebanyak 54,8%, sedangkan short 45,2%.  Data tersebut menunjukkan kecenderungan posisi long lebih kuat pada Ethereum dibandingkan Bitcoin pada saat pengamatan. Namun, long/short ratio merupakan gambaran posisi pada waktu tertentu dan dapat berubah dengan cepat, sehingga tidak dapat menjadi kepastian arah harga aset. Di Indonesia, OJK mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital tercatat sebanyak 22,93 juta akun, menunjukkan masih adanya ruang bagi pertumbuhan pasar futures di Indonesia. Secara global, perdagangan derivatif menjadi bagian penting dalam ekosistem aset digital. Data dan riset CoinMarketCap menunjukkan derivatif pada periode tertentu menyumbang sekitar 79% dari total volume perdagangan aset kripto global. Edukasi Penting Seiring Perkembangan Futures Bittime menilai perkembangan pasar aset digital perlu diikuti dengan penguatan literasi dan edukasi investor, terutama ketika semakin banyak pilihan instrumen perdagangan tersedia.  Hal ini sejalan dengan upaya OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat melalui penerbitan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0, yang memuat informasi mengenai ekosistem aset digital, regulasi, risiko, perlindungan konsumen, perkembangan industri, dan inovasi. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan edukasi menjadi bagian penting dalam membantu investor memahami karakteristik setiap instrumen. “Futures memberikan fleksibilitas untuk mengambil posisi ketika pasar bergerak naik maupun turun. Namun, peluang tersebut harus diikuti pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan risiko futures,” ujar Ryan. Berbeda dengan spot, futures memungkinkan pengguna mengambil posisi long maupun short. Namun, penggunaan leverage dapat memperbesar potensi keuntungan sekaligus kerugian. Volatilitas pasar juga dapat membuat nilai posisi berubah dengan cepat dan, ketika margin tidak lagi mencukupi, posisi dapat mengalami likuidasi. Karena itu, pengguna perlu memahami ukuran posisi, tingkat leverage, kondisi pasar, dan kemampuan menanggung risiko sebelum melakukan transaksi futures. Bittime Perkuat Edukasi Futures Komitmen tersebut turut diwujudkan Bittime melalui Bittime Alpha Gala Night dalam rangkaian Coinfest Asia pada Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bittime membahas perkembangan futures serta pentingnya memahami mekanisme dan risiko sebelum melakukan transaksi. Aktivitas perdagangan juga tercermin dari data internal Bittime. Dalam periode tujuh hari terakhir, BTCUSDT-PERP, HYPEUSDT-PERP, dan PUMPUSDT-PERP menjadi Top Tokens di Bittime Futures. “Kami melihat peluang Bittime Futures di Indonesia masih terbuka. Karena itu, pengembangan produk perlu berjalan bersama edukasi agar pengguna dapat memahami peluang sekaligus mengelola risiko sesuai profilnya,” kata Ryan. Bittime menyediakan ekosistem 3-in-1 yang mencakup Spot, Staking, dan Bittime Futures dalam satu platform yang terdaftar dan diawasi OJK. Dari sisi pelaku pasar, Lely Marthadinata, senior trader sekaligus founder komunitas trader Theory of Whaless, menilai perkembangan futures di Indonesia perlu berjalan bersama dengan peningkatan edukasi investor. Menurutnya, karakteristik futures yang memungkinkan trader mengambil posisi saat pasar naik maupun turun membuat pemahaman terhadap mekanisme dan risiko menjadi semakin penting. “Perkembangan futures di Indonesia memiliki potensi besar, tetapi pertumbuhan tersebut perlu diikuti edukasi yang memadai. Trader perlu memahami mekanisme futures, termasuk risiko leverage dan volatilitas, agar dapat mengambil keputusan secara lebih terukur,” timpal Lely.

OJK Siapkan Era Baru Kripto: SID Investor, Stablecoin hingga Tokenisasi Aset Nasional
Nasional
Sabtu, 05 September 2026 | 11:31 WIB

OJK Siapkan Era Baru Kripto: SID Investor, Stablecoin hingga Tokenisasi Aset

Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong aset kripto terintegrasi lebih dalam dengan sistem keuangan Indonesia. Arah kebijakan ini mencakup penguatan status penyedia layanan aset kripto, penerapan Single Investor Identification (SID), pengaturan stablecoin, hingga pengembangan tokenisasi aset dunia nyata atau real-world assets (RWA). Arah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam Coinfest Asia 2026 yang berlangsung di Bali pada 20–21 Agustus 2026. “Hari ini, di forum Coinfest Asia, saya ingin menyatakan bahwa ekonomi on-chain Indonesia akan segera hadir,” ujar Adi. Langkah tersebut menjadi sinyal pengembangan industri aset digital nasional mulai bergerak dari sekadar aktivitas perdagangan kripto menuju integrasi yang lebih luas dengan infrastruktur keuangan. CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai arah tersebut dapat menjadi momentum penting bagi industri kripto Indonesia untuk memasuki tahap perkembangan yang lebih matang. “Integrasi aset kripto dengan sistem keuangan bukan hanya tentang memperluas penggunaan teknologi blockchain. Yang lebih penting adalah membangun fondasi industri yang memiliki tata kelola, transparansi, perlindungan konsumen, dan infrastruktur yang semakin setara dengan sektor jasa keuangan lainnya,” ujar Yudho. Industri Kripto Masuk Fase Baru Perkembangan regulasi tersebut berlangsung di tengah pertumbuhan jumlah konsumen aset kripto di Indonesia. Data OJK menunjukkan jumlah konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, meningkat dari 22,40 juta pada Mei. Nilai transaksi kripto pada periode yang sama mencapai Rp28,58 triliun, naik 24,2 persen dibandingkan Rp23,01 triliun pada bulan sebelumnya. Pertumbuhan tersebut berlangsung seiring semakin luasnya minat masyarakat terhadap aset digital, termasuk Bitcoin sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar. Infrastruktur pasar aset kripto Indonesia juga terus berkembang dengan keberadaan 26 pedagang aset keuangan digital berizin, dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua kustodian. Salah satu agenda yang tengah disiapkan OJK adalah memperkuat posisi penyedia layanan aset kripto sebagai bagian dari industri jasa keuangan, sejalan dengan perkembangan regulasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut Adi, perubahan tersebut bukan hanya sebatas perubahan nomenklatur, melainkan mencerminkan peningkatan standar industri. “Ini bukan sekadar perubahan label, tetapi benar-benar menunjukkan peningkatan kelas industri,” ucapnya. Yudho melihat penguatan status tersebut dapat meningkatkan kepercayaan terhadap industri sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan standar operasionalnya. “Ketika aset digital semakin terhubung dengan sistem keuangan nasional, ekspektasi terhadap pelaku industri juga akan semakin tinggi. Governance, manajemen risiko, keamanan aset, hingga transparansi harus ikut berkembang. Bagi industri, ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk membangun kepercayaan dalam jangka panjang,” terang Yudho. Investor Kripto Bakal Punya SID OJK juga berencana menerapkan Single Investor Identification bagi investor aset kripto. Mekanisme serupa selama ini digunakan di pasar modal untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada investor. Menurut OJK, penerapan SID dapat membuat infrastruktur pasar aset digital semakin selaras dengan pasar modal sekaligus memperkuat transparansi aktivitas investor. “Hal ini akan menyelaraskan ekosistem kripto dengan pasar modal, meningkatkan kredibilitas serta mendorong transparansi dan efisiensi secara bersamaan,” imbuh Adi. Yudho menilai SID dapat menjadi salah satu fondasi penting jika Indonesia ingin membangun ekosistem aset digital yang lebih terintegrasi. “Identitas investor yang terintegrasi berpotensi membuat ekosistem lebih transparan sekaligus mempermudah pengembangan produk dan layanan keuangan digital di masa depan. Hal yang perlu dijaga adalah implementasinya tetap efisien, aman, dan tidak menciptakan hambatan yang berlebihan bagi masyarakat untuk mengakses layanan,” jelasnya. Stablecoin Mulai Masuk Agenda Regulasi Selain infrastruktur investor, stablecoin menjadi salah satu sektor yang mulai mendapatkan perhatian lebih besar dari regulator. OJK berencana menempatkan stablecoin sebagai instrumen transaksi, bukan sebagai alat pembayaran. Pengaturannya akan tetap dikoordinasikan dengan Bank Indonesia sesuai kewenangan masing-masing lembaga. “Stablecoin diposisikan sebagai instrumen transaksi, bukan sebagai alat pembayaran,” tutur Adi. Pembahasan mengenai stablecoin menjadi semakin relevan seiring peningkatan penggunaannya secara global. Berdasarkan data yang dipaparkan OJK, suplai stablecoin dunia meningkat dari sekitar US$200 miliar pada awal 2025 menjadi sekitar US$317 miliar–US$320 miliar pada awal 2026. Sejumlah model bisnis stablecoin di Indonesia juga telah melewati proses regulatory sandbox OJK dan bersiap memasuki tahap pengembangan berikutnya. Menurut Yudho, kejelasan regulasi menjadi faktor penting agar inovasi stablecoin dapat berkembang tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun pengguna. “Stablecoin memiliki banyak potensi penggunaan, terutama untuk efisiensi transaksi dan penyelesaian berbasis blockchain. Tetapi, karena bersinggungan langsung dengan sistem keuangan dan pembayaran, batas kewenangan serta aturan mainnya harus jelas. Kepastian regulasi justru akan memberikan ruang yang lebih sehat bagi inovasi,” ujarnya. Tokenisasi Emas, SBN hingga Properti Agenda lain yang berpotensi membuka babak baru industri aset digital Indonesia adalah tokenisasi aset dunia nyata. OJK tengah menyusun kerangka regulasi yang lebih luas untuk pengembangan real-world assets. Sejumlah model tokenisasi yang telah dikembangkan melalui regulatory sandbox antara lain mencakup emas, Surat Berharga Negara (SBN), hingga hak ekonomi atas properti. “Kami sedang menyusun regulasi OJK yang komprehensif untuk memastikan skalabilitas dan keamanannya,” jelas Adi. Secara global, perkembangan RWA juga berlangsung cepat. Data yang dipaparkan OJK menunjukkan nilai pasar RWA meningkat sekitar 256,7 persen dari kuartal pertama 2025 hingga kuartal pertama 2026, dengan nilai mendekati US$33,5 miliar pada pertengahan 2026. Yudho melihat tokenisasi berpotensi menjadi salah satu titik pertemuan terbesar antara teknologi blockchain dan sistem keuangan tradisional. “RWA bisa menjadi salah satu use case blockchain yang paling relevan bagi sektor keuangan karena teknologi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi digunakan untuk merepresentasikan aset dan hak ekonomi yang nyata. Jika regulasi, kustodian, likuiditas, dan perlindungan investor dibangun dengan baik, tokenisasi dapat membuka akses investasi yang lebih luas sekaligus menciptakan model pembiayaan baru,” ulas Yudho. Dari Trading Menuju Ekonomi On-Chain Berbagai agenda tersebut menunjukkan arah kebijakan aset digital Indonesia mulai berkembang melampaui aktivitas jual beli kripto. Identitas investor, standardisasi penyedia layanan, stablecoin, dan tokenisasi menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan berbasis teknologi yang lebih terintegrasi. OJK juga mengaitkan perkembangan aset digital dengan agenda ekonomi nasional, termasuk transformasi digital, pendalaman pasar keuangan, serta perluasan akses investasi dan pembiayaan. “Kami berkomitmen penuh menjadikan Indonesia sebagai pusat kripto Asia, pusat inovasi, investasi, dan transaksi kripto di kawasan ini,” sebut Adi. Menurut Yudho, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat perkembangan aset digital di kawasan apabila inovasi dan regulasi dapat bergerak secara seimbang. “Fase berikutnya dari industri aset digital tidak hanya akan berbicara tentang harga aset atau volume perdagangan. Kita akan semakin banyak melihat blockchain masuk ke infrastruktur investasi, tokenisasi aset, settlement, hingga berbagai layanan keuangan lainnya. Indonesia punya basis pengguna yang besar dan ekosistem yang terus berkembang. Jika regulasi mampu memberikan kepastian sekaligus ruang inovasi, peluang Indonesia untuk menjadi salah satu pusat ekonomi on-chain di Asia semakin terbuka,” tandas CEO FLOQ.

NU Akui Bitcoin Sebagai Aset, Ini Babak Baru Kripto Indonesia? Nasional
Nasional
Jumat, 04 September 2026 | 15:30 WIB

NU Akui Bitcoin Sebagai Aset, Ini Babak Baru Kripto Indonesia?

Jakarta, katakabar.com - Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) tetapkan Bitcoin dapat diakui sebagai aset dan digunakan dalam transaksi berdasarkan perspektif fikih. Meski demikian, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke 35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8) lalu. Pada pembahasan itu Bitcoin dinilai memenuhi kriteria mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih. Penilaian tersebut didasarkan pada karakteristik Bitcoin yang memiliki nilai dan manfaat yang diakui masyarakat, dapat dipindahtangankan, serta dapat ditukar dengan barang maupun aset lain. Fluktuasi harga Bitcoin juga dinilai tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai aset bernilai secara ekonomi. Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, menjelaskan pembahasan tersebut secara spesifik menempatkan Bitcoin dalam perspektif fikih dan tidak mengategorikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Komisi Bahtsul Masail kemudian menyimpulkan transaksi Bitcoin ketika diposisikan sebagai aset digital dinilai sah dan diperbolehkan. Namun, penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tetap tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional. Industri: Bisa Buka Ruang Literasi Lebih Luas CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai keputusan Muktamar NU menjadi perkembangan penting bagi ekosistem aset digital Indonesia, terutama karena persoalan mengenai status kripto dari perspektif agama masih menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat. “Keputusan ini penting karena memberikan tambahan perspektif terhadap salah satu pertanyaan yang selama ini cukup sering muncul di masyarakat, yaitu bagaimana Bitcoin dan aset kripto dilihat dari sisi fikih. Bagi industri, ini bukan sekadar mengenai penerimaan Bitcoin, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat literasi mengenai apa sebenarnya fungsi dan posisi aset kripto di Indonesia,” ujar Yudho. Menurutnya, keputusan tersebut juga dapat membantu masyarakat membedakan penggunaan Bitcoin sebagai aset digital untuk investasi atau perdagangan dengan penggunaannya sebagai alat pembayaran. Hal ini penting mengingat Indonesia telah memiliki pemisahan yang jelas antara kedua fungsi tersebut. Perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. “Perlu dipahami masyarakat adalah pengakuan Bitcoin sebagai aset tidak berarti Bitcoin kemudian bisa digunakan untuk menggantikan Rupiah dalam transaksi sehari-hari. Di Indonesia posisinya jelas, kripto merupakan aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan dalam ekosistem yang diatur, sedangkan fungsi pembayaran tetap menggunakan Rupiah,” jelas Yudho. Dorong Adopsi Lebih Sehat Yudho melihat semakin luasnya diskusi mengenai Bitcoin dari perspektif agama, regulasi, hingga ekonomi dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri yang lebih matang. Namun, peningkatan penerimaan terhadap aset kripto menurutnya tetap harus berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman mengenai risiko. “Adopsi yang sehat bukan hanya diukur dari semakin banyaknya orang yang memiliki aset kripto. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memahami aset yang mereka beli, risikonya, bagaimana mekanismenya, serta aturan yang melindungi aktivitas tersebut,” terangnya. Lantaran itu, keputusan Muktamar NU dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi edukasi yang lebih luas kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya masih memiliki keraguan terhadap kedudukan aset kripto. Menurut Yudho, masyarakat tetap perlu memahami karakter aset kripto yang memiliki volatilitas tinggi dan memastikan setiap keputusan investasi didasarkan pada pengetahuan, profil risiko, serta tujuan keuangan masing-masing. “Semakin jelas pemahaman masyarakat dari sisi fikih maupun regulasi, semakin besar peluang industri berkembang secara lebih bertanggung jawab. Industri juga memiliki tanggung jawab untuk tidak berhenti pada narasi adopsi, tetapi terus mendorong edukasi, transparansi, dan pemahaman risiko,” tambahnya. Regulasi Aset Kripto Terus Diperkuat Keputusan NU tersebut muncul ketika kerangka pengawasan aset keuangan digital Indonesia juga terus berkembang. Sejak Januari 2026, OJK dan Bappebti telah mengakhiri masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada OJK. Pada 1 September 2026, Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto juga resmi mulai berlaku. Aturan tersebut antara lain memperkuat ketentuan pelaksanaan terkait evaluasi aset keuangan digital, pelaporan penyelenggara, hingga mekanisme pengawasan dalam ekosistem perdagangan aset digital. Sementara dari sisi sistem pembayaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tetap mewajibkan penggunaan Rupiah untuk transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di wilayah Indonesia, dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kripto Makin Populer, OJK Ingatkan Investor Tak Sekadar Kejar Cuan Ekonomi
Ekonomi
Kamis, 03 September 2026 | 11:00 WIB

Kripto Makin Populer, OJK Ingatkan Investor Tak Sekadar Kejar Cuan

Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus perkuat literasi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan industri aset digital dan kripto di Indonesia, termasuk meningkatnya minat terhadap aset seperti Bitcoin. Terbaru, OJK menerbitkan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 sebagai panduan bagi masyarakat untuk memahami ekosistem, regulasi hingga berbagai risiko yang mengiringi perkembangan industri tersebut. Buku yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026 tersebut merupakan pembaruan dari Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang sebelumnya diluncurkan pada 2025. Pembaruan dilakukan seiring semakin dinamisnya industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD AK), termasuk perkembangan kerangka regulasi dan pengawasannya di Indonesia. Langkah tersebut menjadi semakin relevan melihat besarnya partisipasi masyarakat Indonesia di pasar aset digital. OJK mencatat, hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun. Menurut CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai perkembangan jumlah investor perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas literasi. Menurutnya, semakin besar adopsi kripto di masyarakat, semakin penting pula kemampuan investor untuk memahami risiko sebelum mengambil keputusan investasi. “Pertumbuhan jumlah investor adalah sinyal positif bagi perkembangan industri, tetapi jumlah pengguna bukan satu-satunya ukuran kemajuan. Yang jauh lebih penting adalah apakah investor juga semakin memahami produk yang mereka beli, risikonya, dan bagaimana industri ini diregulasi. Literasi harus tumbuh sejalan dengan adopsi,” ujar Yudho. Dari Regulasi hingga Modus Kejahatan Kripto Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 memuat pembahasan yang lebih komprehensif mengenai ekosistem industri. Tidak hanya menjelaskan mengenai aset keuangan digital dan aset kripto, OJK turut memasukkan informasi mengenai kerangka regulasi, benchmark internasional, hingga risiko dan modus kejahatan yang dapat terjadi di sektor tersebut. Selain itu, buku tersebut membahas kolaborasi dalam kerangka pengawasan, roadmap pengembangan industri, tata kelola dan pelindungan konsumen hingga berbagai inovasi terbaru di bidang aset keuangan digital. OJK berharap buku tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, konsumen, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memahami perkembangan industri aset digital secara lebih menyeluruh. Menurut Yudho, edukasi mengenai kripto ke depan juga perlu bergerak lebih jauh dari sekadar menjelaskan peluang keuntungan atau pergerakan harga aset. “Edukasi kripto seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan aset mana yang naik atau kapan waktu membeli. Investor perlu memahami bagaimana suatu aset bekerja, siapa yang mengawasi ekosistemnya, bagaimana perlindungan konsumennya, hingga risiko seperti penipuan dan manipulasi. Semakin matang industrinya, kualitas edukasinya juga harus semakin matang,” jelas Yudho. Literasi Jadi Fondasi Industri Kripto Indonesia Penguatan literasi menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan industri aset digital nasional, terutama setelah pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto berada di bawah OJK. Dalam peluncurannya, OJK menyebut Buku Saku 2.0 disusun bersama industri sebagai panduan praktis untuk membantu masyarakat memahami karakteristik, manfaat serta risiko aset keuangan digital dan aset kripto. OJK juga menekankan pentingnya peningkatan kecerdasan finansial masyarakat dalam membangun kesejahteraan finansial. Seiring perkembangan industri, infrastruktur pasar kripto Indonesia juga semakin luas. Hingga Juli 2026, OJK mencatat terdapat 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin. Yudho menilai kombinasi antara regulasi, pengawasan, inovasi dan literasi masyarakat akan menjadi faktor penting bagi industri kripto Indonesia untuk memasuki fase pertumbuhan berikutnya. “Indonesia punya basis pengguna yang sangat besar. Tantangannya sekarang adalah mengubah besarnya partisipasi tersebut menjadi ekosistem yang semakin berkualitas. Regulasi yang jelas, industri yang bertanggung jawab, dan investor yang semakin kritis harus berjalan bersama agar pertumbuhan kripto Indonesia bisa lebih sehat dan berkelanjutan,” ulas CEO FLOQ.

Bitcoin Bertahan di US$78.000, September Jadi Ujian Besar Pasar Kripto Ekonomi
Ekonomi
Selasa, 01 September 2026 | 14:05 WIB

Bitcoin Bertahan di US$78.000, September Jadi Ujian Besar Pasar Kripto

Jakarta, katakabar.com - Bitcoin (BTC) memasuki akhir Agustus dengan volatilitas tinggi setelah sempat menembus level psikologis US$80.000. Setelah sentuh area tertinggi di atas US$81.000 pada pekan lalu, Bitcoin kini diperdagangkan di kisaran US$78.300, menunjukkan pasar mulai melakukan konsolidasi setelah reli kuat sepanjang paruh kedua Agustus. Data CoinGecko mencatat rentang perdagangan Bitcoin dalam 24 jam terakhir berada di sekitar US$77.314 hingga US$78.310. Pergerakan tersebut sekaligus menandai perubahan fokus pasar. Jika sebelumnya investor dibayangi pertanyaan apakah Bitcoin mampu kembali menembus US$80.000, perhatian kini bergeser pada apakah level tersebut dapat direbut kembali dan dipertahankan di tengah ketidakpastian kebijakan moneter Amerika Serikat. Dalam Market Outlook FLOQ, Bitcoin sebelumnya tercatat mengalami reli sekitar 26% dari level US$62.700 pada 12 Agustus hingga menyentuh US$81.235, dengan US$80.000 menjadi level psikologis penting bagi kelanjutan tren. Namun, FLOQ juga telah mengingatkan bahwa posisi long yang semakin padat dan volume yang mulai melandai membuat Bitcoin rentan terhadap koreksi. Risiko tersebut mulai terlihat setelah pidato Ketua The Fed, Kevin Warsh di Jackson Hole pada 28 Agustus. Warsh menegaskan inflasi AS masih berada di atas target 2% dan menyebut perkembangan inflasi dalam beberapa bulan terakhir belum cukup menunjukkan perbaikan tren yang berarti. Ia juga menekankan bahwa The Fed masih memiliki pekerjaan yang harus dilakukan apabila inflasi tidak bergerak menuju target dengan kecepatan yang memadai. Pasar merespons pernyataan tersebut sebagai sinyal yang cenderung hawkish. Bitcoin sempat turun ke bawah US$77.000 sebelum kembali stabil di area US$78.000 pada akhir pekan. CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis, menilai koreksi setelah Bitcoin menembus US$80.000 tidak serta-merta menghilangkan prospek positif aset kripto, namun menunjukkan bahwa fase berikutnya akan sangat ditentukan oleh fundamental makro dan kekuatan permintaan investor. “Reli Bitcoin sepanjang Agustus menunjukkan bahwa minat investor terhadap aset kripto masih sangat kuat. Namun, setelah gagal bertahan di atas US$80.000, pasar sekarang masuk ke fase pembuktian. Investor perlu melihat apakah permintaan spot dan arus dana institusional tetap mampu menyerap volatilitas yang datang dari kebijakan The Fed,” kataYudho. Arus Dana Institusional Jadi Penopang Salah satu faktor yang menopang reli Bitcoin sepanjang Agustus adalah kembalinya arus modal institusional melalui produk exchange-traded fund (ETF) kripto. Market Outlook FLOQ mencatat ETF Bitcoin dan Ethereum di Amerika Serikat membukukan sekitar US$2,71 miliar inflow bersih pada pekan yang berakhir 24 Agustus, menjadi salah satu pekan terkuat sepanjang 2026. Bitcoin mengambil porsi terbesar dengan sekitar US$1,92 miliar. Meski demikian, tren tersebut mulai menunjukkan tanda pendinginan. Data Farside Investors menunjukkan ETF Bitcoin spot AS mencatat net outflow sekitar US$201,9 juta pada 28 Agustus, setelah beberapa hari sebelumnya konsisten membukukan arus masuk positif. Menurut Yudho, perubahan tersebut membuat data ETF menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam beberapa pekan ke depan. “Penting saat ini bukan hanya melihat Bitcoin naik atau turun dalam satu hari. Pasar perlu melihat apakah demand institusional tetap konsisten. Jika arus ETF kembali positif ketika Bitcoin berada di area US$77.000–US$80.000, itu bisa menjadi indikasi bahwa investor besar masih melihat koreksi sebagai kesempatan untuk membangun posisi,” tuturnya. September Bisa Jadi Bulan Penentu Memasuki September, pasar kripto diperkirakan masih akan menghadapi sederet katalis makroekonomi. Data ketenagakerjaan AS untuk Agustus dijadwalkan dirilis pada 4 September, disusul Consumer Price Index (CPI) Agustus pada 11 September. Keduanya akan menjadi data penting menjelang pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) pada 15 hingga 16 September 2026 nanti. Kombinasi data tenaga kerja, inflasi dan respons The Fed berpotensi menentukan apakah investor kembali meningkatkan eksposur ke aset berisiko seperti Bitcoin atau justru mengambil posisi lebih defensif. Hal ini menjadi semakin penting setelah Warsh menegaskan bahwa The Fed tidak ingin terlalu bergantung pada forward guidance. Ia menilai pasar seharusnya lebih banyak mengambil kesimpulan sendiri berdasarkan perkembangan ekonomi dibanding hanya menunggu sinyal mengenai langkah bank sentral berikutnya. Dalam konteks tersebut, volatilitas Bitcoin menjelang keputusan FOMC berpotensi tetap tinggi. “September kemungkinan menjadi bulan yang jauh lebih data driven. Pasar akan sangat sensitif terhadap angka tenaga kerja dan inflasi AS. Jika data menunjukkan ekonomi mulai mendingin tanpa inflasi kembali melonjak, ruang bagi aset berisiko untuk kembali menguat akan terbuka. Sebaliknya, inflasi yang tetap tinggi dapat memperpanjang tekanan terhadap Bitcoin dan aset kripto lainnya,” jelas Yudho. US$80.000 Masih Jadi Level Kunci Dalam jangka pendek, area US$80.000–US$81.000 diperkirakan tetap menjadi zona penting untuk Bitcoin. Keberhasilan menembus dan bertahan di atas area tersebut dapat memperkuat kembali momentum bullish. Sebaliknya, selama Bitcoin masih berada di bawah US$80.000, pasar berpotensi tetap bergerak dalam fase konsolidasi sembari menunggu katalis berikutnya. Outlook FLOQ sebelumnya juga menempatkan arus ETF sebagai salah satu sinyal positif utama bagi tren jangka menengah Bitcoin, meskipun investor tetap perlu mewaspadai koreksi setelah kenaikan harga yang cepat dalam waktu singkat. Yudho menilai investor sebaiknya tidak menjadikan satu level harga sebagai satu-satunya dasar keputusan investasi. “Untuk beberapa minggu ke depan, pertanyaannya bukan sekadar apakah Bitcoin bisa kembali ke US$80.000. Yang lebih penting adalah apakah US$80.000 nantinya dapat berubah dari resistance menjadi support. Kalau itu terjadi bersamaan dengan arus institusional yang kuat dan kondisi makro yang lebih kondusif, struktur pasar untuk kuartal berikutnya akan menjadi jauh lebih menarik,” sebut Yudho. Agenda ekonomi AS yang padat sepanjang September, arah Bitcoin dalam beberapa pekan mendatang berpotensi menjadi barometer penting bagi sentimen pasar aset digital menuju kuartal terakhir 2026. Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan ajakan untuk membeli, menjual, atau memperdagangkan aset digital. Harga aset digital dapat berubah dengan cepat dan memiliki risiko kerugian.

Bittime: Regulasi dan Inovasi Perlu Berjalan Seimbang Perkuat Ekosistem Kripto Nasional
Nasional
Selasa, 01 September 2026 | 11:09 WIB

Bittime: Regulasi dan Inovasi Perlu Berjalan Seimbang Perkuat Ekosistem Kripto

Jakarta, katakabar.com - Bittime menilai penguatan ekosistem aset kripto Indonesia perlu didukung keseimbangan antara regulasi, inovasi, dan perlindungan konsumen. Melalui Bittime Futures, Bittime menghadirkan pilihan perdagangan derivatif sebagai bagian dari ekosistem Spot, Staking, dan Futures, dengan target pertumbuhan volume perdagangan Bittime Futures hingga 10 kali lipat pada tahun pertama. Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai penguatan ekosistem aset kripto Indonesia membutuhkan keseimbangan antara kepastian regulasi, inovasi, serta penguatan perlindungan konsumen. Hal ini sejalan dengan pembahasan mengenai peran aset digital dalam pengembangan ekosistem keuangan Indonesia. Pada Coinfest Asia 2026 di Bali, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun turut menyoroti potensi aset kripto dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), serta pentingnya membangun regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi investor tanpa menghambat inovasi. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan regulasi, inovasi, dan perlindungan konsumen perlu berkembang secara beriringan untuk membangun industri aset digital yang berkelanjutan. “Regulasi yang jelas memberikan fondasi penting bagi industri untuk berkembang. Di saat yang sama, inovasi perlu berjalan dalam koridor kepatuhan, keamanan, dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan ekosistem aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan,” kata Ryan. Pertumbuhan Pasar Dorong Penguatan Ekosistem Data OJK menunjukkan jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp28,58 triliun dan 1.272 aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia. Bittime menilai pertumbuhan tersebut perlu diikuti pengembangan ekosistem yang tidak hanya menyediakan lebih banyak pilihan produk, tetapi juga memperkuat edukasi, keamanan, dan perlindungan konsumen. “Pertumbuhan investor perlu diikuti pengembangan ekosistem yang sehat. Inovasi produk harus berjalan bersama edukasi, keamanan, dan perlindungan konsumen,” jelas Ryan. Bittime Futures Jadi Bagian dari Pengembangan Ekosistem Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah Bittime Futures, yang diluncurkan pada 15 Juli 2026 sebagai bagian dari ekosistem 3-in-1 Bittime: Spot, Staking, dan Futures. Peluncuran ini dilakukan setelah Bittime memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX). Ini menjadikan Bittime sebagai pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin melalui proses perizinan secara penuh di bawah era pengawasan OJK. Secara global, perdagangan derivatif menjadi bagian penting dalam ekosistem aset digital. Data dan riset CoinMarketCap menunjukkan derivatif sempat menyumbang sekitar 79% dari total volume perdagangan aset kripto global. Di Bittime Futures, BTC/USDT, ETH/USDT, PUMP/USDT, HYPE/USDT, dan PEPE/USDT menjadi lima pasangan yang paling aktif diperdagangkan selama periode beta. Bittime menargetkan volume perdagangan Bittime Futures tumbuh 10 kali lipat pada tahun pertama, sebagai bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen bagi investor Indonesia. “Kami percaya Bittime Futures dapat menjadi bagian dari perkembangan ekosistem aset digital Indonesia. Namun, inovasi tersebut perlu berjalan bersama kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, keamanan, dan edukasi bagi investor,” ucap Ryan. Ke depan, Bittime akan terus mengembangkan ekosistem Spot, Staking, dan Futures serta memperkuat perannya sebagai gerbang bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses aset global dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen.