Terbilang Licin, Akhirnya Man Patin Cs Berhasil Dicokok Polisi Inhu
Indragiri Hulu, katakabar.com - Man Patin Cs, warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, cukup lama menjadi incaran anggota polisi akhirnya kandas dicokok, dan saat diamankan tampa perlawanan. Anggota unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, yang ungkap kasus tersebut, Selasa (20/5), bermula hasil laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan soal barang haram sering terjadi di Jalan Taman Kusuma. “Pengintaian yang dilakukan tim membuahkan hasil, Man Patin (Abdul Rahman red) dibekuk. Sementara barang bukti sebanyak 0,36 gram sabu yang sempat dibuang pelaku dekat tumpukan ban bekas,” ujar Aiptu Misran. Dari interogasi, pelaku Man Patin mengaku baru saja membeli sabu dari seorang pengedar bernama Ipen. Penangkapan tersebut menjadi awal dari pengembangan kasus yang lebih besar. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah di loaksi yang sama, pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan dua pria lainnya, yakni Mangatas Marbun 46 tahun, dan M.Arifin alias Ipen 42 tahun. Di TKP ini, polisi temukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 2,26 gram, dua timbangan digital, serta beberapa perangkat lain yang biasa digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba. Menurut Aiptu Misran, kedua pelaku ditangkap hasil pengembangan kasus. Mereka pengedar aktif di wilayah Air Molek dan telah lama masuk dalam radar kepolisian. "Tim kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi mengamankan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pasal berat terkait peredaran narkotika," jelasnya. Kata Aiptu Misran, ketiga pelaku dinyatakan positif mengandung amphetamine berdasarkan hasil tes urine, dan kini telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.