LKPJ 2024

Sorotan terbaru dari Tag # LKPJ 2024

Dengar Laporan Banggar DPRD Soal LKPj 2024, Ini Tanggapan Wabup Bengkalis Riau
Riau
Selasa, 29 April 2025 | 17:12 WIB

Dengar Laporan Banggar DPRD Soal LKPj 2024, Ini Tanggapan Wabup Bengkalis

Bengkalis, katakabar.com - Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Laporan Badan Anggaran (Banggar) Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Bupati Bengkalis tahun 2024, sekaligus pengambilan keputusan. Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha yang pimpin rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan diikuti 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (28/4). Laporan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Bengkalis, Suyanto sampaikan berbagai saran, dan catatan, serta rekomendasi demi penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik di masa yang akan datang. Setelah laporan Banggar, Ketua DPRD Bengkalis mempersilahkan semua Fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangannya, dimulai dari Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Bintang Demokrat Karya dan Fraksi Amanat Perindo Persatuan. Menanggapi laporan Banggar, Bupati Bengkalis, Kasmarni melalui Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso mengutarakan, semua saran, rekomendasi dari Banggar dan catatan dari Fraksi DPRD Benykalis menjadi salah satu dokumen berharga untuk pembangunan 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis.

DPRD Kepulauan Meranti Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Kada TA 2024 Riau
Riau
Senin, 24 Maret 2025 | 20:04 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Kada TA 2024

Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar sidang paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu Selatpanjang, Senin (24/3) siang. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali mengungkapkan, sidang paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor: 05/Kpts DPRD/KBM/III/2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. "Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib menyampaikan Nota Pengantar LKPJ, paling lambat tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan amanat Undang-undang," jelasnya. Kata Khalid Ali, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor: 13 Tahun 2019, Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada sidang paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.