Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu Hukrim
Hukrim
7 jam yang lalu

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Mandau terus dukung, dan komitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Wujud komitmen tersebut jajaran Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, persis di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Pada operasi tersebut, kata AKP I Made Pasek, petugas meringkus seorang pria berinisial MYP 29 tahun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu," jelasnya. Selain itu, ucap Kapolsek Mandau, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas. "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," seru Kapolsek Mandau. Polsek Mandau-Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Alamak! Lima Ribu Batang Ganja Terungkap TNI Habema Gagalkan Peredaran Narkotika Nusantara
Nusantara
Minggu, 26 Juli 2026 | 09:12 WIB

Alamak! Lima Ribu Batang Ganja Terungkap TNI Habema Gagalkan Peredaran Narkotika

Papua, katakabar.com - Upaya menyelamatkan generasi muda Papua dari ancaman narkotika kembali dibuktikan Komando Operasi (Koops) TNI Habema. Melalui Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 725/Woroagi, prajurit berhasil temukan sekitar lima ribu batang tanaman ganja yang ditanam di dua lokasi di Kabupaten Yahukimo. Pengungkapan ini menjadi bukti menjaga Papua tidak hanya dilakukan melalui pengamanan wilayah, tetapi juga dengan memutus ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya ladang ganja di pedalaman Yahukimo. Menindaklanjuti laporan itu, prajurit segera melaksanakan penyelidikan dan patroli keamanan dengan menyisir kawasan pegunungan yang terjal, hutan lebat, serta akses yang sangat terbatas. Operasi dilakukan secara terukur untuk memastikan informasi tersebut sekaligus mengantisipasi potensi ancaman lain di sekitar lokasi. Kepala Penerangan Koops TNI Habema, M.Wirya Arthadiguna , S.H, M.Si, mengatakan, prajurit kami mempertaruhkan tenaga dan keselamatan dengan menembus medan yang sangat berat demi memastikan ancaman ini tidak berkembang. "Setiap batang ganja yang berhasil ditemukan merupakan langkah nyata untuk melindungi generasi muda Papua dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga menemukan satu busur dan 26 anak panah di sekitar lokasi kedua. Temuan tersebut kini masih didalami bersama aparat terkait untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan ladang ganja tersebut," ujarnya. Hasil patroli kemudian mengungkap sekitar tiga ribu batang tanaman ganja di kawasan Kampung Kima Kompleks. Pengembangan operasi dilanjutkan hingga prajurit kembali menemukan sekitar dua ribu batang tanaman ganja di Kampung Air Garam. Dengan demikian, total sekitar lima ribu batang tanaman ganja berhasil ditemukan dan diamankan dari dua lokasi berbeda. Selain ribuan batang ganja, prajurit juga mengamankan satu busur dan 26 anak panah yang ditemukan di sekitar lokasi kedua. Seluruh barang bukti telah didokumentasikan dan diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang kini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pihak yang bertanggung jawab. Selanjutnya, penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan Polri dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah Papua Pegunungan. Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan bahwa kehadiran TNI Habema tidak hanya berfokus menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat merusak kehidupan. Setiap operasi yang dilaksanakan selalu diarahkan untuk menciptakan situasi yang aman agar masyarakat dapat beraktivitas, belajar, dan bekerja dengan tenang. Bagi TNI Habema, setiap informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga Papua. Karena itu, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bentuk komitmen menghadirkan rasa aman serta melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika maupun kejahatan lainnya. Keberhasilan mengungkap sekitar lima ribu batang tanaman ganja ini bukan sekadar capaian operasi, tetapi wujud nyata keberpihakan kepada masa depan Papua. Di balik langkah prajurit yang menembus pegunungan Yahukimo, tersimpan tekad untuk memastikan tidak ada ruang bagi narkotika merampas mimpi anak-anak Papua. Selama ancaman itu masih ada, TNI Habema akan terus hadir di garis terdepan, menjaga tanah Papua dengan keberanian, pengabdian, dan aksi nyata demi masa depan yang lebih aman dan penuh harapan.

Tim Opsnal Polsek Mandau Garuk Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Hukrim
Hukrim
Selasa, 17 Maret 2026 | 22:24 WIB

Tim Opsnal Polsek Mandau Garuk Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan I

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau garu dua pria terduga penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Senin (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari kemarin di kawasan Jalan Tegar RT 04 RW 012, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, Diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran pers, Selasa malam, mengatakan pengungkapan berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapatkan Laporan dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilaporkan. Tiba di salah satu rumah di kawasan Jalan Tegar Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil tangkap dua orang pria bernama PN alias Gaol Tegar dan HRR, serta mengamankan barang bukti 12 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga Narkotik jenis sabu, serta uang Tunai sebesar Rp1.080.0000 di mana narkotika tersebut didapat dari temannya bernama SI (DPO). "Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Kepada kedua pelaku tambah Kasi Humas Polsek Mandau disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. "Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110.

Kejari Inhu Musnahkan 280,64 Gram Narkotika Perkara September 2025 Hukrim
Hukrim
Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Kejari Inhu Musnahkan 280,64 Gram Narkotika Perkara September 2025

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) pada periode September, Rabu (29/10). Kegiatan itu dilaksanakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Indragiri Hulu, Muhammad Ali Nurhidayatullah, S.H, M.H., disaksikan Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Indragiri Hulu, Andy Situmorang S.H, M.H, KBO Narkoba Polres Indragiri Hulu, Kanit I Narkoba, serta pihak Balai POM Indragiri Hulu. “Sekitar 198,14 gram sabu-sabu dan Ganja Kering 60,21 gram, ekstasi 22,29 gram yang dimusnahkan dari jumlah perkara narkotika sebanyak 26 kasus,” ujar Hamiko, Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu. Menurutnya, selain barang haram yang dimusnahkan barang lainnya sebanyak 246 buah dari asal perkara Oharda, Kamnegtibum TPUL dengan cara dihancurkan, dipotong, dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Prosedur pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Tahanan Narkotika Meninggal di Rutan Rengat, Ini Penyebabnya Riau
Riau
Senin, 20 Oktober 2025 | 22:16 WIB

Tahanan Narkotika Meninggal di Rutan Rengat, Ini Penyebabnya

Indragiri Hulu, katakabar.com - Rian Donny Hutapea, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu tersandung kasus narkotika yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat, dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (18/10) sekitar pukul 21.30 WIB Almarhum menghembuskan nafas terakhir di perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat akibat sakit. Ia sebelumnya sempat mendapatkan penanganan dokter klinik pada pukul 15.30 WIB, dan kondisi mulai membaik sehingga pasien meminta kembali ke blok kamar hunian. "Tahanan kembali dilaporkan kambuh sakit oleh rekan sekamarnya, dan memberitahu ke petugas jaga," terang Roby Kristian Hutasoit, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Senin (20/10). Dari keterangan dokter di RSUD Indrasari Rengat, ujar Roby, almarhumah diperkirakan meninggal dunia diperkirakan sekitar 10 menit yang lalu. Selama berada di Rutan Rengat, jelas Roby, tahanan tersebut sangat baik dan bergaul. Bahkan, sakit yang dideritanya selama ini tidak banyak yang tahu. "Ia hanya bercerita kepada pacarnya yang kebetulan selalu mengunjunginya," imbuhnya.

Polsek Pangean Bekuk Dua Pelaku Narkotika Hukrim
Hukrim
Senin, 28 Juli 2025 | 10:04 WIB

Polsek Pangean Bekuk Dua Pelaku Narkotika

Teluk Kuatan, katakabar.com - Polisi unit Reskrim Polsek Pangean, Kuatan Senging, Riau bekuk dua orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bunga Tanjung, Desa Pasar Baru sekira pukul 21.30 WIB, Sabtu (26/7). Dari pengungkapan kasus ini sekitar 0,87 gram sabu-sabu yang diamankan. Sedang, barang bukti lain turut diamankan yakni alat hisap berupa kaca pirex, plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor, satu unit handphone Vivo, serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Kapolsek Pangean, Aiptu Aman Sembiring menjelaskan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat resah dengan aktivitas mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Di mana lokasi target kerap dijadikan transaksi barang haram. Menurutnya, dua inisial pelaku yang diamankan yakni YP warga Desa Kampung Medan dan H warga Desa Kepala Pulau. Mereka diringkus sedang menggunakan sepeda motor yang dijegat personil dengan gerak-gerik mencurigakan. “Rekannya Yoki sempat membuang BB ke depan bangunan Ruko akan tetapi pelaku ini mengakui saat ditangkap bahwa platik bening yang sempat dibuangnya berisi sabu,” terangnya. Yoki menerangkan barang haram itu rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial A di Pangen. Penyedik lalu mendalami asal-usul barang tersebut dan hasil keterangan Yoki diperoleh dari dua pemasok berinisial K dan R yang tinggal di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Sengingi.

Polsek Kelayang Tangkap DPO Narkotika di Kuansing, Amankan Sabu 18 Gram Hukrim
Hukrim
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:43 WIB

Polsek Kelayang Tangkap DPO Narkotika di Kuansing, Amankan Sabu 18 Gram

Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Kelayang, Indragiri Hulu , Riau berhasil ringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Rabu (16/7). Namanya Hendra alias Usup Era, berstatus buron sebanyak empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Indragiri Hulu terkait kasus narkoba jenis sabu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini di sebuah pondok di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Sengingi. "Tim gerak cepat setelah sehari sebelum penangkapan mengetahui keberadaan pelaku di Gunung Toar," terangnya. Pada penggerebekan itu, tersangka tidak dapat mengelak dan petugas menemukan satu kantong narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dalam kain dengan berat mencapai 18 gram. Tak hanya barang haram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp427.000, dan plastik pembungkus besar. Dari hasil interogasi awal, tersangka Hendra mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan terkait erat dengan kasus terdahulu yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang kini ditahan di Rutan Polsek Kelayang atas kasus serupa. Diketahui, Hendra DPO sebanyak empat laporan polisi berbeda sejak tahun 2021 hingga 2025, dan sudah lama menjadi target utama aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Kelayang.