Regulasi  Penting Lindungi Investor di Industri Keuangan Ekonomi
Ekonomi
Kamis, 16 April 2026 | 14:15 WIB

Regulasi Penting Lindungi Investor di Industri Keuangan

Jakarta, katakabar.com - Keamanan dana dan transparansi transaksi fondasi utama industri keuangan global. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi perdagangan, risiko munculnya entitas tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan tidak realistis menjadi tantangan besar bagi para pelaku pasar. Lantaran itu, keberadaan regulasi yang ketat bukan sekadar formalitas hukum, melainkan mekanisme perlindungan vital yang memastikan bahwa setiap aktivitas investasi berjalan di bawah pengawasan otoritas yang berwenang. Tanpa pengawasan yang memadai, pasar keuangan akan rentan terhadap manipulasi dan praktik yang merugikan investor retail maupun institusi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peranan sentral menciptakan ekosistem finansial yang sehat di Indonesia melalui fungsi pengawasan dan edukasi. Peran OJK dalam melindungi trader dari penipuan mencakup pemantauan ketat terhadap izin operasional setiap perusahaan yang menawarkan produk investasi serta memberikan standar etika bisnis yang harus dipatuhi. Dengan adanya pengawasan ini, masyarakat terlindungi dari skema investasi ilegal yang sering kali menggunakan kedok perdagangan berjangka untuk melakukan penipuan. Selain melakukan penindakan terhadap entitas ilegal, regulator juga mendorong transparansi laporan keuangan dan pemisahan dana nasabah (segregated account). Langkah ini memastikan modal yang disetorkan oleh trader tidak digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan benar-benar dialokasikan untuk aktivitas perdagangan di pasar. Upaya preventif ini sangat krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap instrumen investasi lokal. Anda dapat mendalami lebih jauh mengenai standar keamanan dan analisis kepatuhan pasar melalui artikel di Market Analysis KVB. Peran Liquidity Provider Transparansi Harga Dalam pasar yang teregulasi, aspek teknis seperti penentuan harga juga harus bebas dari manipulasi. Di sinilah peran Liquidity Provider atau LP menjadi sangat signifikan. LP institusi keuangan besar bertindak sebagai penjamin ketersediaan harga pasar yang objektif. Dengan terhubungnya sebuah broker ke jaringan LP global, harga yang ditampilkan kepada trader adalah harga pasar yang kompetitif dan transparan, bukan harga yang direkayasa secara internal oleh pihak tertentu. Dukungan LP yang kredibel memastikan bahwa setiap transaksi dieksekusi berdasarkan kuotasi harga yang sah dan memiliki volume yang nyata di pasar global. Hal ini memberikan lapisan keamanan tambahan bagi trader, karena mereka dapat bertransaksi dengan keyakinan bahwa setiap pergerakan harga mencerminkan dinamika suplai dan permintaan yang sebenarnya di industri keuangan. Komitmen Keamanan Bersama KVB Futures Memilih mitra dagang yang patuh pada regulasi dan memiliki integritas tinggi adalah langkah paling bijak bagi setiap investor. KVB Futures memahami bahwa keamanan dana nasabah adalah prioritas utama dalam menjalankan bisnis di industri perdagangan berjangka. Dengan mengandalkan infrastruktur teknologi yang canggih dan kepatuhan terhadap standar industri, KVB Futures berupaya memberikan lingkungan perdagangan yang aman, adil, dan transparan bagi seluruh kliennya. Seluruh layanan yang disediakan dirancang untuk memenuhi ekspektasi trader profesional yang mengutamakan legalitas dan kualitas eksekusi. Untuk mempelajari berbagai instrumen yang tersedia serta keunggulan teknologi yang kami tawarkan, silakan mengunjungi halaman Broker trading Futures KVB Futures. Bagi Anda yang ingin memulai langkah investasi di bawah naungan platform yang mengutamakan perlindungan investor, silakan mendaftarkan diri melalui tautan resmi Registrasi KVB Futures.

Pahami Regulasi Broker Forex di Indonesia, Apakah Berada di Bawah OJK? Ekonomi
Ekonomi
Rabu, 18 Maret 2026 | 23:53 WIB

Pahami Regulasi Broker Forex di Indonesia, Apakah Berada di Bawah OJK?

Jakarta, katakabar.com - Apakah broker forex terpercaya terdaftar di OJK? Ketahui peran BAPPEBTI dan sistem regulasi trading forex, serta contoh broker resmi di Indonesia. Minat masyarakat Indonesia terhadap trading forex dan komoditas terus meningkat beberapa tahun terakhir. Seiring dengan meningkatnya popularitas aktivitas trading, muncul pula berbagai pertanyaan dari calon trader yang ingin memastikan keamanan transaksi mereka. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah broker forex terdaftar di OJK? Pertanyaan ini cukup wajar karena masyarakat Indonesia sudah sangat familiar dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal. Tetapi, untuk aktivitas perdagangan berjangka seperti forex, emas, dan indeks global, sistem pengawasannya memiliki mekanisme yang berbeda. Memahami struktur regulasi ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara broker yang beroperasi secara legal dan praktik investasi ilegal. Broker Forex Diawasi BAPPEBTI Di Indonesia, aktivitas perdagangan berjangka diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. BAPPEBTI memiliki peran utama dalam mengatur dan mengawasi berbagai aktivitas perdagangan derivatif, termasuk transaksi forex dan komoditas. Beberapa fungsi utama lembaga ini, yakni: - Memberikan izin operasional kepada perusahaan pialang berjangka - Mengawasi kegiatan perdagangan derivatif - Menetapkan standar operasional industri - Melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal Lantaran itu, ketika seseorang ingin memastikan apakah sebuah broker forex legal atau tidak, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah broker tersebut memiliki izin resmi dari BAPPEBTI. Sistem Trading di Indonesia Libatkan Bursa dan Lembaga Kliring Selain regulator utama, sistem perdagangan berjangka di Indonesia juga melibatkan beberapa institusi lain yang bekerja bersama untuk menjaga transparansi transaksi. Salah satunya adalah bursa berjangka, seperti Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX). Bursa ini berfungsi sebagai tempat terjadinya transaksi antara pelaku pasar secara transparan. Setelah transaksi dilakukan di bursa, proses penyelesaian transaksi atau settlement biasanya melibatkan lembaga kliring, seperti Indonesia Clearing House (ICH). Lembaga kliring memiliki peran penting untuk memastikan setiap transaksi dapat diselesaikan dengan baik serta meminimalkan risiko gagal bayar. Dengan adanya struktur ini, perdagangan berjangka di Indonesia dirancang untuk memiliki sistem yang lebih transparan dan terstruktur. Contoh Broker Forex Beroperasi Resmi di Indonesia Beberapa perusahaan pialang berjangka yang beroperasi dalam sistem perdagangan resmi di Indonesia, meliputi: 1. HSB Investasi: Dikenal sebagai salah satu broker forex terbaik yang menyediakan akses trading berbagai instrumen seperti forex, emas, indeks, dan single stocks. Aplikasinya dirancang untuk mendukung pengalaman trading yang stabil serta dilengkapi berbagai fitur analisis seperti AI trading bagi trader pemula maupun berpengalaman. 2. Global Kapital Investama Berjangka: Menawarkan layanan trading derivatif dengan dukungan riset pasar dan analisis ekonomi untuk nasabah. 3. Bestprofit Futures: Dikenal menyediakan layanan trading forex dan komoditi dengan dukungan platform perdagangan serta program edukasi. Mengapa Banyak Orang Mengira Broker Forex Hanya Diawasi OJK? Kebingungan mengenai apakah broker forex berada di bawah pengawasan OJK cukup sering terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini karena OJK dikenal luas sebagai regulator utama dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Sementara, aktivitas trading forex dan komoditas termasuk dalam kategori perdagangan berjangka, yang berada di bawah pengawasan BAPPEBTI. Pada praktiknya, industri ini tidak berdiri sendiri. Ekosistem perdagangan berjangka di Indonesia melibatkan sinergi beberapa lembaga. OJK tetap berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen secara umum, sementara Bank Indonesia berfokus pada stabilitas nilai tukar rupiah serta sistem pembayaran. Jadi, meski izin operasional broker diberikan oleh BAPPEBTI, aktivitas trading tetap berada dalam kerangka pengawasan yang lebih luas melalui koordinasi antar lembaga keuangan di Indonesia. Itu sebebnya, ketika masyarakat mencari informasi mengenai broker terpercaya terdaftar OJK, yang perlu dipahami adalah bahwa legalitas broker trading biasanya ditentukan melalui izin operasional dari BAPPEBTI serta keterlibatan broker dalam sistem bursa dan lembaga kliring resmi. Sebagai langkah awal, masyarakat tetap disarankan untuk melakukan pengecekan status izin perusahaan melalui situs resmi BAPPEBTI sebelum memulai aktivitas trading.

Bicara Logistik di Alfi Convex 2025 Dorong Regulasi Baru Cetak Potensi Kesepakatan Bisnis Rp500 Miliar Nasional
Nasional
Senin, 08 Desember 2025 | 19:06 WIB

Bicara Logistik di Alfi Convex 2025 Dorong Regulasi Baru Cetak Potensi Kesepakatan Bisnis Rp500 Miliar

Jakarta, katakabar.com - Alfi Convex 2025 kembali membuktikan perannya sebagai katalisator perubahan di industri logistik nasional. Selama tiga hari penyelenggaraan, forum diskusi dan konferensi yang dihadiri para pelaku utama, regulator, serta pemangku kepentingan lintas sektor, berhasil menghasilkan rekomendasi konkret yang langsung diakomodasi dalam regulasi terbaru pemerintah. Regulasi baru ini dirumuskan secara responsif, menyesuaikan dengan berbagai tantangan nyata di lapangan yang selama ini dihadapi pelaku logistik dan supply chain. Kolaborasi aktif antara asosiasi, pemerintah, dan pelaku industri di Alfi Convex 2025 mempercepat proses harmonisasi kebijakan, sehingga solusi yang dihasilkan lebih aplikatif dan berdampak nyata pada efisiensi logistik nasional. Selain itu, Alfi Convex 2025 mencatatkan pencapaian bisnis signifikan dengan potensi deal senilai lebih dari Rp500 miliar yang berhasil dijajaki dan diamankan selama event berlangsung. Kesepakatan ini melibatkan berbagai perusahaan logistik, teknologi, dan mitra strategis, menandai optimisme baru dalam pertumbuhan industri di tengah tantangan global. Alfi Convex 2025 soroti isu krusial terkait minimnya keterlibatan generasi muda di sektor logistik. Saat ini, persentase anak muda yang berkarier di bidang logistik masih sangat kecil padahal sektor ini memainkan peran vital sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dan APBD di berbagai daerah.

Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil dan Transparan Ekonomi
Ekonomi
Senin, 08 Desember 2025 | 10:00 WIB

Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil dan Transparan

Jakarta, katakabar.com - Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kini memuat pengaturan komprehensif mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto). Tetapi, kekhawatiran muncul ketika melihat isi dari ketentuan Pasal 312A huruf c, yang memberikan ruang bagi bursa yang seharusnya menjadi pengawas untuk juga melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange. Dual-role ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakseimbangan ekosistem, hingga persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri kripto lokal. “Ketentuan ini membuka ruang bagi pihak yang seharusnya menjadi pengawas untuk sekaligus menjadi pelaku perdagangan, sehingga dapat mengganggu fairness dan merugikan pelaku industri seperti Nanovest,” ujar Billy Surya Jaya, Direktur Utama Nanovest. Kekhawatiran serupa terlihat pada Pasal 215A, yang memberikan bursa kewenangan sangat luas sebagai “gatekeeper” industri. Bursa memiliki peran untuk memberikan rekomendasi bagi pedagang, lembaga kliring, dan kustodian yang ingin masuk ke ekosistem, sekaligus mengawasi standar teknis, keamanan transaksi, hingga validasi operasional pelaku lainnya. Kewenangan yang terpusat ini menimbulkan risiko overpower dan berpotensi menciptakan struktur monopoli, karena bursa dapat mengatur sekaligus mengendalikan hampir seluruh rantai industri kripto Indonesia. Jika tidak diawasi ketat, peran dominan ini dapat menghambat inovasi, membatasi kompetisi, dan memperlambat pertumbuhan industri secara keseluruhan. “Kami memandang perlu adanya kajian lebih mendalam agar regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan ekosistem tetap kompetitif dan inklusif,” tambah Billy. Untuk itu, transparansi dan pengawasan dari OJK menjadi sangat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan menjaga keseimbangan ekosistem kripto nasional. Seluruh lembaga yang menjalankan aktivitas terkait aset keuangan digital juga diwajibkan mendapatkan izin dari OJK sesuai dengan lingkup usahanya. Revisi RUU ini memperjelas pengaturan mengenai pedagang aset kripto, yang diperbolehkan menerima konsumen baik individu maupun non individu, serta mewajibkan seluruh aktivitas teknologi sistem keuangan terdesentralisasi (ITSK) dilakukan melalui pedagang yang telah berizin. Regulasi ini diharapkan untuk mengurangi risiko operasional di sektor aset digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Sebaliknya, revisi RUU P2SK menetapkan batasan rangkap jabatan bagi direksi LJK Aset Kripto dan sanksi administratif untuk mencegah pelanggaran. Ini dilakukan untuk menjaga tata kelola yang sehat dan menghindari konflik kepentingan. Bursa aset kripto kini ditetapkan sebagai pihak utama yang wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum dapat beroperasi. Revisi RUU P2SK juga memperkenalkan tanggung jawab pribadi bagi pihak utama bursa apabila terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi LJK Aset Kripto. Ketentuan ini memperkuat prinsip akuntabilitas, sekaligus menempatkan bursa sebagai aktor yang memiliki peran strategis dalam pengaturan, pengawasan, serta penjaminan keamanan transaksi kripto di Indonesia. Secara keseluruhan, revisi RUU P2SK terbaru memberikan fondasi yang lebih kuat bagi regulasi aset kripto di Indonesia melalui pembagian peran yang jelas, peningkatan standar tata kelola, dan akuntabilitas yang lebih tegas. Namun, keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan kompetisi yang sehat harus dijaga agar ekosistem aset digital Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan inovasi maupun kesempatan bagi pelaku baru.

Holding PTPN Dorong Sinergi Riset dan Regulasi Lewat Kolaborasi PT RPN dan BKI Sawit
Sawit
Jumat, 21 November 2025 | 08:00 WIB

Holding PTPN Dorong Sinergi Riset dan Regulasi Lewat Kolaborasi PT RPN dan BKI

Bogor, katakabar.com - PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN), entitas riset di bawah Holding Perkebunan Nusantara, terus memperkuat peran strategis pengembangan industri kelapa sawit nasional melalui kolaborasi riset, kebijakan publik, dan penguatan biosekuriti. Bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin), PT RPN taja Talkshow Karantina Day 2025 angkat tema “Dari Karantina untuk Sawit Berkelanjutan: Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi Indonesia” di IPB International Convention Center, Bogor. Kegiatan ini menghadirkan pelaku usaha, akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan sektor sawit. Diskusi berfokus pada peningkatan produktivitas, penguatan sistem biosekuriti, serta penerapan riset terapan untuk mendukung keberlanjutan industri sawit Indonesia. Edy Suprianto, Senior Executive Vice President Business Support PT RPN, menyampaikan apresiasi atas kemitraan strategis yang terbangun dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Karantina Indonesia. "Kemitraan riset dan kebijakan merupakan kunci dalam memastikan keberlanjutan industri sawit Indonesia. Kolaborasi dengan Barantin ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keamanan hayati sekaligus meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor perkebunan. Riset tidak bermakna tanpa regulasi yang kuat. Sebaliknya, regulasi lebih tajam jika dibangun atas basis data kuat. Di sinilah kolaborasi antara Badan Karantina Indonesia, Ditjen Perkebunan, BPDP, GAPKI, dan PT RPN menemukan relevansinya," jelasnya. Sedang, Kepala Badan Karantina Indonesia, Dr. Sahat M. Panggabean, menegaskan kerja sama dengan lembaga riset seperti PT RPN sangat diperlukan untuk menjawab tantangan produktivitas. "Kolaborasi sudah tersusun dengan baik, lembaga riset ada, pendanaan ada, peneliti pakar. Namun kenyataannya, produktivitas kelapa sawit nasional baru sekitar 4 ton per hektare per satu tahun, padahal potensinya bisa 10 ton. Ada selisih 6 ton yang harus kita capai," ujarnya tegas. Ia menambahkan, peningkatan produktivitas tidak hanya bergantung pada bibit unggul, tetapi juga pada pengelolaan tanah dan lingkungan yang berkelanjutan. “Kita punya varietas unggul, namun tanah dan tata kelola budidaya juga harus diperhatikan agar produktivitas dapat terus meningkat,” ucapnya. Talkshow menampilkan dua sesi paralel yang membahas kebijakan, strategi, dan implementasi riset sawit berkelanjutan. Sesi pertama berfokus pada arah kebijakan dan strategi nasional pengembangan industri sawit. Di sesi ini, para narasumber memaparkan berbagai perspektif kebijakan dan dukungan lintas sektor, antara lain: • Baginda Siagian (Direktorat Jenderal Perkebunan) yang membahas pengembangan industri sawit Indonesia yang berkelanjutan, • Antarjo Dikin (Deputi Bidang Karantina Tumbuhan) yang menjelaskan kebijakan dan regulasi karantina tumbuhan, • Dwi Asmono (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia/GAPKI) yang menyoroti pentingnya biosekuriti sebagai fondasi keberlanjutan industri, serta • Arfie Thahar (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit/BPDPKS) yang memaparkan dukungan pendanaan riset sawit melalui skema grant riset. Sesi kedua menitikberatkan pada penerapan hasil riset di lapangan. Dalam sesi ini, narasumber menyampaikan berbagai capaian dan inisiatif riset yang mendukung peningkatan produktivitas dan efisiensi sektor perkebunan, yaitu: • Edy Suprianto (PT RPN), yang menjelaskan progres eksplorasi Sumber Daya Genetik (SDG) kelapa sawit sebagai basis peningkatan produktivitas nasional, • Agus Eko Prasetyo dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang memaparkan perkembangan introduksi serangga penyerbuk asal Tanzania untuk memperkuat efisiensi penyerbukan, serta • Fitri Ujiyani (Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan) yang memaparkan sistem pengawasan karantina terintegrasi berbasis Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019, guna memastikan introduksi spesies dilakukan secara aman, efektif, dan tidak berpotensi invasif. Kegiatan ini menjadi ruang kolaboratif bagi berbagai pihak untuk berbagi pengetahuan, memperluas jejaring, dan menjalin kerja sama di bidang riset serta pengawasan biosekuriti.

Kawasan Hutan Hampang Laju PSR, GAPKI Sumut Minta Regulasi Harus Berpihak Petani Sawit
Sawit
Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:12 WIB

Kawasan Hutan Hampang Laju PSR, GAPKI Sumut Minta Regulasi Harus Berpihak Petani

Medan, katakabar.com - Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara, Timbas Prasad Ginting soroti berbagai permasalahan masih hampang pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), khususnya berkaitan dengan status lahan dan kawasan hutan. Di acara Indonesia Palm Oil Stakeholders (IPOS) Forum 2025 yang digelar GAPKI Sumatera Utara di Medan, Timbas, menegaskan tanpa penyelesaian yang berpihak pada petani, target PSR sulit tercapai secara optimal. “Permasalahan tidak hanya di lahan dan legalisasi yang urusannya panjang. Izin Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang pakai dana, dan pengukuran buat petani agak sulit,” ujarnya dilansir dari mediaperkebunan.id, Kamis (30/10) lalu. Ia lantas soroti tambahan beban administrasi seperti PPN pengurusan data petani yang justru membuat mereka semakin terbebani. “Sekarang diminta PPN yang terkadang menjadi beban bagi petani. Paling besar tantangannya di kawasan hutan, sebab beberapa kasus petani sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tetapi tetap masuk kawasan hutan,” ucapnya. Menurutnya, penyitaan lahan kawasan hutan dirasa menghambat produktivitas CPO yang harus bertambah seiring dengan program hilirisasi dan B50 di masa depan. “Perlu diperhatikan apakah dengan produksi B50 akan menghambat ekspor. Apalagi sekarang ada denda bagi petani yang lahannya masuk kawasan hutan sehingga mengganggu produktivitas dan rantai pasok. Ini dapat membuat petani kurang fokus untuk meningkatkan produksi yang harus dicapai,” tutur Timbas. Skema kemitraan sawit di Sumatera Utara dirasa masih menghadapi kendala di keterbatasan lahan dan ketimpangan antara luas areal perusahaan dan petani kecil. Melalui IPOS Forum 2025, Timbas berharap agar diskusi yang melibatkan pemerintah, Satgas Sawit, dan pelaku industri dapat menghasilkan solusi konkret untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan. Kami turut mengundang berbagai pihak termasuk satgas sawit. Jadi kami berharap satgas sawit dapat bertemu dengan perusahaan-perusahaan yang sudah bersertifikat lengkap ISPO dan petani-petani yang sudah bersertifikat hak milik dan sudah mendapatkan dana hak milik dan plasma,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya regulasi yang lebih berpihak kepada petani, apalagi mereka yang memiliki lahan kecil. “Kita berharap satgas mengerti terhadap kendala-kendala yang dialami petani sehingga penyelesaian masalah petani bisa dipermudah. Jangan didenda atau malah dijadikan kawasan hutan. Jangan areal 2-3 hektar diambil alih, mereka mau makan apa nanti,” imbuhnya. Timbas menilai penetapan kembali lahan-lahan kecil menjadi kawasan hutan tanpa solusi nyata justru merugikan masyarakat.

Dukung Perkebunan Sawit, Pemkab Kubu Raya Banyak Terbitkan Regulasi Sawit
Sawit
Jumat, 03 Oktober 2025 | 16:00 WIB

Dukung Perkebunan Sawit, Pemkab Kubu Raya Banyak Terbitkan Regulasi

Kubu Raya, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya sudah banyak terbitkan regulasi untuk mendukung perkebunan kelapa sawit. Ini selaras dengan program prioritas yang telah dicanangkan lima tahun ke depan, seperti program peningkatan nilai tambah sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Apalagi kelapa sawit merupakan komoditas penopang ekonomi Kubu Raya sehingga banyak mengeluarkan kebijakan yang mendukung pengembangan sawit. Menurut Asisten Daerah II Kabupaten Kubu Raya, Tri Indriastuty, mewakili Bupati Kubu Raya, Sujiwo, di 5th IPOSC yang digelar Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI). Kebijakan mengenai kepala sawit Pemkab Kubu Raya, yakni alokasi Dana Bagi Hasil sawit 80 persen untuk infrastruktur, dan 20 persen sektor lainnya untuk mendukung sektor perkebunan, yakni Perbup Kubu Raya 23 Tahun 2021 tentang sistem pengembangan perkebunan unggul berbasis CSR, Perbub Kubu Raya 96 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan verifikasi usulan indeks K pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Kubu Raya, Perbub Kubu Raya 70 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Perbub Kubu Raya 28 Tahun 2024 tentang kewenangan penerbitan STDB, dan Perbub Kubu Raya 38 Tahun 2024 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekebun swadaya. Pemkab Kubu Raya, kata Tri, dilansir dari laman mediaperkebunan.id, Jumat sore,. tidak hanya memperhatikan kebunnya saja tetapi petani pemiliknya, dan pekerjanya harus terlindungi dengan jaminan sosial tenaga kerja. Pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan diambil dari DBH sawit, dikuatkan dengan regulasi perbup. Pemkab Kubu Raya sudah menyiapkan rencana aksi PSR, sarpras, pendanaan STDB, JKK/JKM pekebun sawit, beasiswa anak pekebun, pendampingan ISPO; pelatihan pekebun, pendampingan OPT, pendampingan bibit bersertifikasi, dan pembangunan jalan akses kelapa sawit. “Beasiswa sawit yang didanai BPDP tahun ini hanya 3 orang siswa dari Kubu Raya. Untuk memperbanyak beasiswa, Pemkab akan gandeng perusahaan perkebunan untuk memberikan beasiswa kepada siswa di sekitar lokasi perusahaan,” ulasnya. Sementara, luas daratan Kabupaten Kubu Raya 8.549,22 km2. Luas tanaman menghasilkan sawit tahun 2024 120.969 hektare dengan total produksi 353.570 ton. Luas tanaman muda kelapa sawit 10.958 hektare tanaman tua rusak 1.712 ha, sehingga total 133.639 hektare, produktivitas 2.923 ton per hektare, petani 5.123 kepala keluar (KK). Produksi terbesar dari perusahaan perkebunan swasta yaitu 88,47 persen sedang pekebun 11,53 persen. Sedang, PDRB sektor perkebunan berkontribusi 45 persen terhadap sektor pertanian dan 4,73 persen PDRB Kubu Raya. PDRB sektor pertanian Kubu Raya berkontribusi 8,17 persen dari PDRB sektor pertanian Kalbar dan 0,2 persen PDRB sektor pertanian nasional.

Pemkab Kepulauan Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi Riau
Riau
Senin, 29 September 2025 | 09:07 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan usulan perubahan nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, menjadi Jalan AKBP H Asmar tidak dapat dilaksanakan. Keputusan diambil setelah pertimbangkan aturan pemerintah mengenai penamaan rupabumi. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Meranti, Muhlisin, menyampaikan Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar sangat menghargai inisiatif masyarakat Desa Kedabu Rapat yang ingin memberikan penghargaan dengan menamai jalan menggunakan nama beliau. Tapi sesuai ketentuan, penamaan jalan dengan nama pejabat yang masih aktif tidak dimungkinkan. “Bupati Kepulauan Meranti berterima kasih atas penghormatan dan perhatian masyarakat. Namun sebagai pemimpin daerah, beliau menegaskan bahwa aturan harus dijunjung tinggi, sehingga nama jalan tersebut diminta untuk dikembalikan sebagaimana semula atau diganti dengan nama lain sesuai kesepakatan masyarakat,” jelas Muhlisin, Minggu (28/9). Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Edi Susanto, S.STP., M.Si aminkan Muhlisin . Ia menegaskan usulan perubahan nama jalan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, khususnya Pasal 3 huruf g. "Aturan tersebut menegaskan larangan penggunaan nama orang yang masih hidup, dan hanya memperbolehkan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun,” terang Edi.

OJK Kaji ETF Kripto Dorong Regulasi Pasar Inklusif Ekonomi
Ekonomi
Minggu, 04 Mei 2025 | 23:12 WIB

OJK Kaji ETF Kripto Dorong Regulasi Pasar Inklusif

Jakarta, katakabar.com - Tokocrypto sambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang tengah mengkaji Exchange Traded Fund atau ETF kripto sebagai salah satu instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia atau BEI. Menurut Tokocrypto, kebijakan ini bisa menjadi momentum penting dalam memperluas adopsi aset kripto di kalangan investor tradisional. ETF kripto memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap aset digital tanpa perlu memiliki dan menyimpannya secara langsung. Inovasi ini diyakini mampu menjembatani antara pasar modal konvensional dan ekosistem aset digital yang sedang berkembang. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai langkah OJK sebagai bentuk keterbukaan terhadap transformasi pasar keuangan yang lebih modern dan inklusif. Ia menambahkan bahwa regulasi yang adaptif akan mendorong inovasi di sektor aset kripto sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor. "Inisiatif OJK untuk mengkaji ETF kripto merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia siap mengambil posisi lebih strategis di ranah investasi digital global. Skema ini bisa membuka akses lebih luas bagi investor ritel maupun institusional terhadap aset kripto, tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam kepemilikan aset digital," kata Wan Iqbal. Ia menambahkan, keberadaan ETF kripto dapat memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia, serta memberi alternatif diversifikasi portofolio bagi investor. Dengan mekanisme yang teregulasi, ETF kripto diharapkan dapat menarik minat investor institusional yang sebelumnya mungkin ragu untuk berinvestasi langsung pada aset kripto. Lebih lanjut, hal ini berpotensi meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi volatilitas, menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan terpercaya. "Jika dirancang dengan regulasi yang tepat dan perlindungan investor yang memadai, ETF kripto bisa menjadi jembatan kepercayaan antara publik dan teknologi blockchain. Ini sejalan dengan semangat kami pelaku industri kripto untuk mendorong ekosistem yang aman, transparan, dan mudah diakses," jelasnya.

Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Semakin Kuat dalam Regulasi Keuangan Ekonomi
Ekonomi
Minggu, 20 April 2025 | 22:00 WIB

Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Semakin Kuat dalam Regulasi Keuangan

Jakarta, katakabar.com - PT Dupoin Futures Indonesia umumkan perusahaan kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Izin ini diperoleh melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025, dan diterbitkan pada 25 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang PPSK. Pencapaian ini memperkuat posisi Dupoin sebagai pialang terpercaya di Indonesia. Komitmen Dupoin dalam Keamanan dan Kredibilitas Sebagai platform trading yang terus berkembang, Dupoin selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya. Di bawah pengawasan OJK, Dupoin semakin memperkuat akuntabilitas operasionalnya dan memastikan setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator keuangan nasional. Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia, Gunawan Herman menyatakan, pendaftaran dan perizinan dari OJK merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan layanan trading yang aman dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan setiap nasabah merasa nyaman dan percaya saat bertransaksi di platform kami," ujarnya. Manfaat berinvestasi di Dupoin dengan adanya pengawasan dari OJK, Nasabah mendapatkan berbagai manfaat, seperti: 1. Keamanan Terjamin: Seluruh aktivitas investasi di Dupoin mengikuti standar regulasi yang ketat. 2. Kepercayaan yang Lebih Tinggi: Status legalitas ini semakin meningkatkan kredibilitas Dupoin di mata para trader dan investor. 3. Layanan yang Profesional: Didukung oleh regulasi yang jelas, Dupoin menawarkan layanan yang lebih aman dan terpercaya. Dengan diperolehnya Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang PPSK, Dupoin kini beroperasi di bawah pengawasan tiga lembaga, yakni Bappebti, OJK dan Bank Indonesia. Hal ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan dan legalitas aktivitas trading di Dupoin.