Era AI, Syahrul Aidi Dorong Wartawan Perkuat Kompetensi dan Pahami Regulasi Nasional
Nasional
Kemarin

Era AI, Syahrul Aidi Dorong Wartawan Perkuat Kompetensi dan Pahami Regulasi

Kampar, katakabar.com - Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam dunia wartawan (jurnalistik). Teknologi ini dapat membantu percepat kerja pers, tetapi juga menghadirkan tantangan baru, mulai dari akurasi informasi, deepfake, keamanan digital, perlindungan data hingga kebutuhan regulasi. Hal itu menjadi pembahasan dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital, dan Regulasi” yang digelar melalui zoom meeting, Rabu (16/9). Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat hadir sebagai keynote speaker di kegiatan tersebut. Webinar dipandu moderator Indah Hudiria dan menghadirkan dua pemateri, yakni Woro Indah Widi Astuti, pakar dan praktisi dari Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Aza El Munadiyan, akademisi sekaligus Ketua STIM Budi Bakti. Dalam pemaparannya, Woro Indah Widi Astuti membahas pentingnya pemerataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pembangunan dari wilayah pinggiran, dalam menghadapi perkembangan jurnalisme di era digital. Sementara, Aza El Munadiyan menyampaikan perspektif akademik terkait penataan regulasi penyiaran di tengah berlangsungnya konversi dan transformasi digital. Syahrul Aidi menekankan pentingnya peningkatan kompetensi jurnalis, terutama memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan profesi jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI. Menurutnya, jurnalis perlu memahami secara utuh Undang-Undang Pers, regulasi penyiaran, aturan terkait teknologi dan media, serta berbagai regulasi baru yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik. "Jurnalis tentu membutuhkan pemahaman tentang Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, maupun regulasi terkait teknologi dan media yang mereka berkecimpung di sana,” ujar Syahrul Aidi. Ia mengatakan perkembangan teknologi semakin cepat membuat pengetahuan dan kapasitas insan pers juga perlu terus diperbarui. Itu sebabnya, forum seperti webinar tersebut dinilai penting sebagai sarana meningkatkan pemahaman jurnalis sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan regulasi. “Pengetahuan itu perlu di-upgrade. Pada kesempatan ini kita memfasilitasi agar para jurnalis, khususnya di Riau, bisa mendapatkan pemahaman secara utuh terkait regulasi yang sedang dibahas di DPR RI, baik mengenai digital, media penyiaran maupun hal-hal yang berkaitan dengan itu,” jelasnya. Syahrul Aidi juga mengajak para jurnalis aktif memberikan masukan mengenai regulasi yang dibutuhkan di tengah perkembangan teknologi digital. Aspirasi dari kalangan pers, ucapnya, penting untuk menjadi bahan dalam mempersiapkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalistik. “Silakan ditampung hal-hal yang menjadi aspirasi teman-teman jurnalis agar kemudian bisa kita kaitkan dengan regulasi, sehingga kita bisa mempersiapkan regulasinya,” imbuhnya. Ia menyebut isu AI saat ini tidak hanya menjadi perhatian di tingkat nasional, tetapi juga telah dibahas dalam berbagai forum internasional. Melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), isu AI turut menjadi perhatian karena memiliki keterkaitan erat dengan media, penyiaran dan jurnalistik. “AI ini isu global dan sudah dibahas di forum-forum global, di IPU misalnya. AI sangat erat hubungannya juga dengan penyiaran, dengan media, dengan jurnalistik,” bebernya. Kata Syahrul Aidi, pihaknya juga telah menyurati pimpinan DPR RI terkait dorongan agar regulasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi terus diperkuat dan dibahas sesuai perkembangan zaman. Ia kembali meminta masukan dari kalangan jurnalis agar penguatan regulasi ke depan tetap memperhatikan kepentingan profesi jurnalistik dan prinsip kebebasan pers. “Kami sudah menyurati pimpinan. Mudah-mudahan secepatnya, dan tentu juga meminta masukan kepada teman-teman jurnalis,” tukasnya. Peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami teknologi dan regulasi, sambungnya, menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pers di tengah transformasi digital. Jurnalis tidak hanya dituntut mampu memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami risiko dan tanggung jawab yang menyertainya. “Profesi jurnalis tetap bisa menjadi profesi yang betul-betul menjadi pilar demokrasi. Salah satu pilar demokrasi itu adalah media, tentunya dalam hal ini adalah para jurnalis,” tegasnya. Webinar berlangsung interaktif. Peserta mengikuti pemaparan dan sesi diskusi dengan antusias. Sejumlah persoalan terkait pemanfaatan AI, keamanan digital, regulasi penyiaran, kebebasan pers serta tantangan jurnalisme di era digital turut dibahas. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman jurnalis mengenai perkembangan teknologi sekaligus mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik. Forum ini juga menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif parlemen, pemerintah, praktisi dan akademisi dalam membahas perkembangan teknologi, kebutuhan regulasi, keamanan digital, serta keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia.

Bittime: Regulasi dan Inovasi Perlu Berjalan Seimbang Perkuat Ekosistem Kripto Nasional
Nasional
Selasa, 01 September 2026 | 11:09 WIB

Bittime: Regulasi dan Inovasi Perlu Berjalan Seimbang Perkuat Ekosistem Kripto

Jakarta, katakabar.com - Bittime menilai penguatan ekosistem aset kripto Indonesia perlu didukung keseimbangan antara regulasi, inovasi, dan perlindungan konsumen. Melalui Bittime Futures, Bittime menghadirkan pilihan perdagangan derivatif sebagai bagian dari ekosistem Spot, Staking, dan Futures, dengan target pertumbuhan volume perdagangan Bittime Futures hingga 10 kali lipat pada tahun pertama. Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai penguatan ekosistem aset kripto Indonesia membutuhkan keseimbangan antara kepastian regulasi, inovasi, serta penguatan perlindungan konsumen. Hal ini sejalan dengan pembahasan mengenai peran aset digital dalam pengembangan ekosistem keuangan Indonesia. Pada Coinfest Asia 2026 di Bali, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun turut menyoroti potensi aset kripto dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), serta pentingnya membangun regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi investor tanpa menghambat inovasi. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan regulasi, inovasi, dan perlindungan konsumen perlu berkembang secara beriringan untuk membangun industri aset digital yang berkelanjutan. “Regulasi yang jelas memberikan fondasi penting bagi industri untuk berkembang. Di saat yang sama, inovasi perlu berjalan dalam koridor kepatuhan, keamanan, dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan ekosistem aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan,” kata Ryan. Pertumbuhan Pasar Dorong Penguatan Ekosistem Data OJK menunjukkan jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp28,58 triliun dan 1.272 aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia. Bittime menilai pertumbuhan tersebut perlu diikuti pengembangan ekosistem yang tidak hanya menyediakan lebih banyak pilihan produk, tetapi juga memperkuat edukasi, keamanan, dan perlindungan konsumen. “Pertumbuhan investor perlu diikuti pengembangan ekosistem yang sehat. Inovasi produk harus berjalan bersama edukasi, keamanan, dan perlindungan konsumen,” jelas Ryan. Bittime Futures Jadi Bagian dari Pengembangan Ekosistem Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah Bittime Futures, yang diluncurkan pada 15 Juli 2026 sebagai bagian dari ekosistem 3-in-1 Bittime: Spot, Staking, dan Futures. Peluncuran ini dilakukan setelah Bittime memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX). Ini menjadikan Bittime sebagai pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin melalui proses perizinan secara penuh di bawah era pengawasan OJK. Secara global, perdagangan derivatif menjadi bagian penting dalam ekosistem aset digital. Data dan riset CoinMarketCap menunjukkan derivatif sempat menyumbang sekitar 79% dari total volume perdagangan aset kripto global. Di Bittime Futures, BTC/USDT, ETH/USDT, PUMP/USDT, HYPE/USDT, dan PEPE/USDT menjadi lima pasangan yang paling aktif diperdagangkan selama periode beta. Bittime menargetkan volume perdagangan Bittime Futures tumbuh 10 kali lipat pada tahun pertama, sebagai bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen bagi investor Indonesia. “Kami percaya Bittime Futures dapat menjadi bagian dari perkembangan ekosistem aset digital Indonesia. Namun, inovasi tersebut perlu berjalan bersama kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, keamanan, dan edukasi bagi investor,” ucap Ryan. Ke depan, Bittime akan terus mengembangkan ekosistem Spot, Staking, dan Futures serta memperkuat perannya sebagai gerbang bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses aset global dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen.

Bitcoin Menguat, Bittime Sebut Regulasi Kripto AS Jadi Perhatian Investor Internasional
Internasional
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Bitcoin Menguat, Bittime Sebut Regulasi Kripto AS Jadi Perhatian Investor

Jakarta, katakabar.com - Bittime soroti penguatan Bitcoin sepekan belakangan di tengah meningkatnya perhatian investor terhadap perkembangan regulasi kripto di Amerika Serikat, termasuk CLARITY Act. Di tengah pasar yang dinamis, Bittime Futures memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengambil posisi Long maupun Short sesuai dengan ekspektasi pergerakan pasar. Bittime juga mengingatkan pentingnya memahami risiko, leverage, dan manajemen risiko dalam perdagangan Futures. Bitcoin kembali menunjukkan penguatan dalam sepekan terakhir di tengah meningkatnya optimisme terhadap arah regulasi aset kripto di Amerika Serikat. Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai perkembangan regulasi menjadi salah satu sentimen yang turut diperhatikan pelaku pasar. Berdasarkan data CoinMarketCap per Kamis (27/8), harga Bitcoin berada di kisaran US$80.000, menguat 2,13% dalam 24 jam dan mencapai kenaikan sekitar 11,76% dalam sepekan. Penguatan tersebut terjadi bersamaan dengan kembali menguatnya ekspektasi terhadap CLARITY Act di Amerika Serikat. Presiden Donald Trump sebelumnya mendorong Kongres untuk mengesahkan versi yang dinilainya adil dari rancangan regulasi tersebut.  CLARITY Act menjadi perhatian industri karena berpotensi memberikan kejelasan mengenai klasifikasi aset kripto sekaligus pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan perkembangan regulasi dapat menjadi salah satu faktor yang membentuk sentimen pasar, tetapi investor tetap perlu memperhatikan dinamika makroekonomi dan perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi pergerakan aset kripto. “Penguatan Bitcoin menunjukkan bahwa sentimen pasar dapat berubah dengan cepat ketika muncul perkembangan positif terkait regulasi. Namun, investor tetap perlu melihat kondisi pasar secara menyeluruh karena volatilitas aset kripto masih cukup tinggi,” ujar Ryan. Suku Bunga dan Regulasi AS Jadi Sentimen Perlu Dicermati Meski Bitcoin mencatat penguatan signifikan dalam sepekan terakhir, investor masih perlu mencermati sejumlah faktor yang berpotensi memengaruhi arah pasar kripto pada semester II 2026.  Salah satunya adalah arah kebijakan suku bunga The Fed yang tetap menjadi perhatian karena perubahan ekspektasi terhadap kebijakan moneter AS dapat memengaruhi likuiditas dan minat investor terhadap aset berisiko. Selain faktor moneter, kondisi geopolitik dan ekonomi global juga masih menjadi sumber volatilitas. Ketidakpastian terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta potensi perubahan kebijakan dapat mendorong investor melakukan penyesuaian portofolio ketika sentimen pasar berubah. Di sisi regulasi, perkembangan CLARITY Act menjadi faktor penting yang saat ini mendapat perhatian pelaku pasar. Kejelasan mengenai klasifikasi aset kripto serta pembagian kewenangan antara SEC dan CFTC dinilai dapat memberikan kepastian yang lebih besar bagi industri.  Tetapi, proses legislasi yang masih berjalan membuat investor tetap perlu mencermati perkembangan kebijakan sebelum menjadikan sentimen regulasi sebagai dasar keputusan investasi. “Dalam kondisi seperti sekarang, investor perlu melihat penguatan Bitcoin bukan hanya dari pergerakan harga, tetapi juga dari faktor yang mendasarinya. Kebijakan moneter, kondisi ekonomi global, dan perkembangan regulasi masih dapat mengubah sentimen pasar dengan cepat,” ucap Ryan. Strategi Investor Hadapi Pergerakan Pasar Dinamis Pergerakan Bitcoin yang cukup signifikan menunjukkan bahwa pasar aset digital dapat berubah dengan cepat mengikuti perkembangan sentimen. Dalam kondisi tersebut, investor perlu menyesuaikan strategi dengan arah pasar sekaligus memahami risiko dari setiap instrumen yang digunakan. Salah satu fitur yang tersedia di Bittime adalah Bittime Futures, yang mendukung posisi Long dan Short. Fitur tersebut memungkinkan pengguna menyesuaikan posisi berdasarkan ekspektasi terhadap pergerakan harga, baik ketika pasar berpotensi menguat maupun melemah. Tetapi, perdagangan Futures memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan perdagangan spot, terutama karena penggunaan leverage dapat memperbesar potensi keuntungan sekaligus kerugian. Lantaran itu, pemahaman terhadap mekanisme Futures, pengelolaan risiko, dan kondisi pasar tetap menjadi hal penting bagi pengguna. “Bittime menilai perkembangan Bitcoin dalam beberapa pekan ke depan akan tetap dipengaruhi kombinasi antara sentimen regulasi, kebijakan moneter AS, serta kondisi ekonomi global. Investor pun perlu mencermati perkembangan tersebut secara menyeluruh, seiring pasar aset digital yang semakin terhubung dengan dinamika pasar keuangan global,” tandas Ryan.

Pelaku Industri Soroti Masa Depan Kripto: Tokenisasi, Edukasi dan Regulasi Jadi Kunci Ekonomi
Ekonomi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pelaku Industri Soroti Masa Depan Kripto: Tokenisasi, Edukasi dan Regulasi Jadi Kunci

Bali, katakabar.com - Industri aset digital mulai bergerak melampaui narasi spekulasi dan kenaikan harga semata. Munculnya produk seperti tokenized stocks, meningkatnya keterlibatan institusi, hingga kebutuhan akan edukasi dan pengelolaan risiko menjadi sejumlah indikator bahwa industri kripto memasuki fase yang semakin matang. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai perubahan tersebut juga terlihat dari perkembangan industri dibandingkan masa-masa awal ketika aset kripto masih kerap dipandang dengan skeptis oleh masyarakat. Kini, semakin jelasnya kerangka regulasi dan perlindungan konsumen membuat proses adopsi aset digital menjadi lebih terbuka. “Dulu, aset kripto mungkin dianggap seperti scam. Saat ini, regulasinya sudah jauh lebih jelas dan perlindungan konsumen juga semakin diperkuat. Memang dulu lebih sulit, tetapi sekarang sudah jauh lebih mudah,” ujar Calvin dalam Tokocrypto Beach Horizon Topic Showcase, bagian dari perhelatan Coinfest 2026, di Bali pada Jumat (21/8) lalu. Diskusi bertajuk “Navigating the Future: Macroeconomics, Regulation, and the Path to Mainstream Crypto in Indonesia” tersebut turut menghadirkan Founder Malaka Project Ferry Irwandi dan Founder ASTRONACCI Gema Goeyardi dengan dimoderatori oleh Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Yudhono Rawis. Uli Agustina, Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), turut hadir dan tampak mengikuti rangkaian acara. Menurut Calvin, salah satu perubahan yang kini mulai terlihat adalah semakin luasnya penggunaan teknologi aset digital untuk membuka akses terhadap instrumen keuangan. Tokenized stocks, misalnya, memungkinkan pengguna memperoleh eksposur terhadap saham global melalui aset digital dengan nominal yang lebih fleksibel. “Banyak orang ingin berinvestasi di saham Amerika, tetapi sebelumnya harus membuka brokerage account di luar negeri dan melalui banyak layer. Dengan tokenized stocks, aksesnya menjadi lebih mudah,” jelas Calvin. Ia mengatakan, perkembangan produk seperti tokenized stocks mencerminkan potensi aset digital untuk menjembatani ekosistem keuangan tradisional dan teknologi Web3. Ke depan, menurutnya, akses yang semakin mudah perlu tetap berjalan beriringan dengan pemahaman pengguna terhadap instrumen yang digunakan. Membutuhkan Edukasi dan Investasi Jangka Panjang Calvin menilai pertumbuhan industri aset digital tidak hanya ditentukan oleh munculnya inovasi dan produk baru. Edukasi tetap menjadi faktor penting agar kemudahan akses tidak justru mendorong keputusan investasi yang hanya didasarkan pada euforia pasar. “Edukasi itu sangat penting. Tanpa edukasi, akhirnya orang hanya FOMO dan berinvestasi secara asal. Kami sangat mengedepankan edukasi sebelum mereka benar-benar berinvestasi, supaya mereka tahu apa yang mereka investasikan, bukan hanya mengejar cuan-nya,” ucap Calvin. Pandangan tersebut diperkuat oleh Gema Goeyardi, yang menilai kematangan industri juga perlu diikuti oleh perubahan perilaku investor. Ia mengatakan pertumbuhan pasar aset digital tidak seharusnya terus dikaitkan dengan budaya mencari keuntungan secara instan. “Budaya get-rich-quick itu harus di-cancel,” timpal Gema. Ia menilai semakin beragamnya instrumen di industri aset digital, termasuk perdagangan futures, perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap profil risiko dan pengelolaan portofolio. Menurut Gema, investor perlu menghindari keputusan yang semata-mata didorong oleh keinginan memperoleh keuntungan dalam waktu singkat. Sementara, Ferry Irwandi melihat perkembangan aset digital sebagai bagian dari transformasi teknologi yang lebih besar. Menurutnya, industri kripto telah menunjukkan ketahanan melalui berbagai siklus dan kini perlu dilihat tidak hanya dari pergerakan harga asetnya. “Cryptocurrency selalu disebut sebagai masa depan. Artinya, kita memang seharusnya melihat ke masa depan,” imbuh Ferry. Ia juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada generasi yang tumbuh bersama teknologi digital. Menurut Ferry, industri yang berkembang pesat tetap membutuhkan edukasi agar partisipasi masyarakat dapat berlangsung secara lebih sehat dan berkelanjutan. Menuju Ekosistem Aset Digital 24/7 Pembahasan kemudian berlanjut pada sesi kedua bertajuk “The Mechanics of Market Dynamics: Tokenizing Real-World Assets, Base Infrastructure, and Algorithmic Liquidity”. Sesi ini menghadirkan Rohit Mulani, President Southeast Asia Alpaca; Nicholas Soong, BD Director Exchanges Circle; dan Dharmawan Tjokro, Head of Marketing Xenorize, dengan Bonifacio, Head of TKO Token, sebagai moderator. Rohit melihat tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets/RWA) berpotensi mendorong pasar keuangan menuju sistem yang beroperasi lebih fleksibel dan 24/7. Menurutnya, semakin banyaknya modal yang dapat dipindahkan secara on-chain akan membuat penggunaan modal menjadi lebih efisien. “Kita bergerak menuju pasar 24/7, 365 hari. Jam bursa dan jam perbankan akan semakin tidak relevan, sementara modal dapat berpindah lebih mudah antara aset likuid dan aset produktif,” tukas Rohit. Nicholas Soong menyoroti potensi tokenized money market funds dalam meningkatkan efisiensi penggunaan modal. Menurutnya, aset yang digunakan sebagai collateral tidak lagi harus sekadar “diam” selama proses perdagangan, tetapi tetap dapat menghasilkan imbal hasil. “Ini membuat penggunaan modal jauh lebih efisien. Collateral dapat digunakan untuk trading sekaligus tetap menghasilkan yield karena aset dasarnya merupakan money market fund,” tutur Nicholas. Dari sisi pelaku pasar, Dharmawan menyebutkan, perkembangan tersebut juga akan meningkatkan akses investor ritel terhadap pasar modal sekaligus mendorong penggunaan teknologi seperti algorithmic trading. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan investor memahami risiko dan mekanisme aset yang diperdagangkan. Di sisi lain, para panelis menilai regulasi dan fragmentasi likuiditas masih menjadi tantangan utama dalam memperluas adopsi tokenized assets. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pelaku industri aset digital, institusi keuangan tradisional, bursa, dan regulator agar inovasi dapat berkembang secara terukur sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi pengguna. Ketersediaan dan Hal-hal Perlu Diketahui Aset tokenisasi ini mengacu pada saham referensi yang dirancang untuk mengikuti pergerakan harga saham acuan tersebut. Produk ini tidak memberikan hak sebagai pemegang saham, seperti hak suara maupun dividen, serta tidak dapat ditukarkan menjadi saham acuan, kecuali dinyatakan secara eksplisit dalam ketentuan produk. Tokenized stocks memang dapat diperdagangkan di luar jam operasional pasar saham, tetapi harga dan likuiditasnya dapat bervariasi, terutama ketika pasar saham acuan sedang tutup. Disclaimer: Perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi, termasuk potensi kerugian. Pengguna diimbau untuk memahami seluruh risiko serta syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi. Informasi yang disampaikan hanya bertujuan untuk memberikan edukasi dan bukan merupakan nasihat maupun rekomendasi investasi. Setiap keputusan untuk membeli, menjual, menyimpan, atau melakukan transaksi aset digital sepenuhnya menjadi pertimbangan dan tanggung jawab masing-masing pengguna.  Tokocrypto tidak mewajibkan, mengarahkan, merekomendasikan, maupun memengaruhi pengguna untuk melakukan transaksi aset digital tertentu.

Pemerintah Kembangkan Industri Intermediate Mineral, Regulasi dan Insentif Jadi Tantangan Nasional
Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 09:01 WIB

Pemerintah Kembangkan Industri Intermediate Mineral, Regulasi dan Insentif Jadi Tantangan

Jakarta, katakabar.com - Kepastian regulasi serta jaminan insentif fiskal menjadi kunci utama bagi Pemerintah dalam mendorong pengembangan industri antara (intermediate industry) dan material lanjut (advanced materials) di Indonesia. Langkah ini mendesak dilakukan agar potensi hilirisasi mineral nasional tidak terhenti pada produk setengah jadi, melainkan mampu menembus industri manufaktur strategis bernilai tambah tinggi. Padahal, Indonesia memiliki keunggulan pada sisi hulu berkat cadangan mineral yang melimpah. Komoditas tersebut meliputi nikel, tembaga, bauksit, timah, silika, rare earth elements (REE), besi, hingga emas, perak, galium, dan tantalum. Berbagai komoditas tersebut saat ini telah diolah menjadi produk hilirisasi dasar. Untuk nikel misalnya telah menghasilkan feronikel (FeNi), nickel pig iron (NPI), mixed hydroxide precipitate (MHP), nikel sulfat, dan kobalt sulfat, sementara tembaga telah diolah menjadi copper cathode, wire rod, kabel, tube, dan strip. Sedang, bauksit telah menghasilkan alumina, aluminium ingot, billet, extrusion, plate, hingga foil. Adapun timah telah diolah menjadi tin ingot, hingga solder wire, sedangkan silika menghasilkan silica, dan REE menjadi material magnet. Tak lupa, emas perak diproduksi menjadi materi elektronik. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, saat ini Indonesia sudah melakukan hilirisasi. Mesi demikian, produknya hanya sampai produk setengah jadi atau belum produk akhir. "Secara umum saat ini kita sudah hilirisasi namun hanya sampai produk setengah jadi atau belum produk akhir, sehingga nilai tambahnya tidak maksimal. Karena nilai tambah terbesar justru berada pada tahapan industri lanjutan dan sampai produk akhir," ungkap Bisman. Masalahnya, Indonesia masih dihadapi dengan kesenjangan terbesar pada industri antara (intermediate industry) dan advanced materials yang berfungsi sebagai penghubung antara hasil hilirisasi mineral dengan industri manufaktur strategis. Akibatnya, banyak material berteknologi tinggi masih harus dipenuhi melalui impor. Melalui laporan di forum Danantara's Advanced Materials Industry Dialogue 2026, material tersebut antara lain meliputi aluminium alloy, baja khusus, battery-grade aluminium foil dan copper foil, silicon wafer, hingga magnet permanen NdFeB. Material-material tersebut merupakan komponen penting dalam industri elektronik, energi, hingga kendaraan listrik. Selain material khusus, Indonesia juga dinilai masih memiliki keterbatasan dalam memproduksi komponen industri bernilai tinggi. Komponen tersebut mencakup chip, transistor MOSFET dan IGBT, printed circuit board (PCB), sensor, radar, modul komunikasi, motor BLDC, battery cell hingga battery pack dan battery management system (BMS), serta komponen presisi untuk industri dirgantara. "Untuk pengembangan material lanjut, maka yg penting itu Pemerintah perlu memberikan jaminan hukum, kepastian regulasi dan insentif baik fiskal dan non fiskal," terang Bisman. Ia mendorong adanya kebijakan pemerintah agar setiap kerja sama dengan asing harus dengan transfer teknologi, alih-alih hanya investasi modal. Selain itu, Indonesia juga mesti mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) dan membangun ekosistem industri berbasis mineral. Adapun, Danantara Indonesia menggelar Danantara's Advanced Materials Industry Dialogue: From Minerals to Manufacturing di Wisma Danantara Indonesia belum lama ini. Forum ini menjadi inisiasi untuk pengembangan material maju (critical minerals downstreaming ) antara PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, PT LEN Industri (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Perminas (Persero). Kerja sama ini bertujuan untuk optimalisasi supply-offtake mineral kritis dan material maju untuk kebutuhan industri strategis dalam negeri, mengakselerasi terwujudnya industri material maju nasional berskala besar melalui pengembangan teknologi bersama, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional bernilai tambah tinggi melalui program-program industri strategis seperti, namun tidak terbatas pada, mobil dan motor listrik nasional, dirgantara, maritim, komponen dasar, pertahanan dan ketenagalistrikan.

Regulasi  Penting Lindungi Investor di Industri Keuangan Ekonomi
Ekonomi
Kamis, 16 April 2026 | 14:15 WIB

Regulasi Penting Lindungi Investor di Industri Keuangan

Jakarta, katakabar.com - Keamanan dana dan transparansi transaksi fondasi utama industri keuangan global. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi perdagangan, risiko munculnya entitas tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan tidak realistis menjadi tantangan besar bagi para pelaku pasar. Lantaran itu, keberadaan regulasi yang ketat bukan sekadar formalitas hukum, melainkan mekanisme perlindungan vital yang memastikan bahwa setiap aktivitas investasi berjalan di bawah pengawasan otoritas yang berwenang. Tanpa pengawasan yang memadai, pasar keuangan akan rentan terhadap manipulasi dan praktik yang merugikan investor retail maupun institusi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peranan sentral menciptakan ekosistem finansial yang sehat di Indonesia melalui fungsi pengawasan dan edukasi. Peran OJK dalam melindungi trader dari penipuan mencakup pemantauan ketat terhadap izin operasional setiap perusahaan yang menawarkan produk investasi serta memberikan standar etika bisnis yang harus dipatuhi. Dengan adanya pengawasan ini, masyarakat terlindungi dari skema investasi ilegal yang sering kali menggunakan kedok perdagangan berjangka untuk melakukan penipuan. Selain melakukan penindakan terhadap entitas ilegal, regulator juga mendorong transparansi laporan keuangan dan pemisahan dana nasabah (segregated account). Langkah ini memastikan modal yang disetorkan oleh trader tidak digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan benar-benar dialokasikan untuk aktivitas perdagangan di pasar. Upaya preventif ini sangat krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap instrumen investasi lokal. Anda dapat mendalami lebih jauh mengenai standar keamanan dan analisis kepatuhan pasar melalui artikel di Market Analysis KVB. Peran Liquidity Provider Transparansi Harga Dalam pasar yang teregulasi, aspek teknis seperti penentuan harga juga harus bebas dari manipulasi. Di sinilah peran Liquidity Provider atau LP menjadi sangat signifikan. LP institusi keuangan besar bertindak sebagai penjamin ketersediaan harga pasar yang objektif. Dengan terhubungnya sebuah broker ke jaringan LP global, harga yang ditampilkan kepada trader adalah harga pasar yang kompetitif dan transparan, bukan harga yang direkayasa secara internal oleh pihak tertentu. Dukungan LP yang kredibel memastikan bahwa setiap transaksi dieksekusi berdasarkan kuotasi harga yang sah dan memiliki volume yang nyata di pasar global. Hal ini memberikan lapisan keamanan tambahan bagi trader, karena mereka dapat bertransaksi dengan keyakinan bahwa setiap pergerakan harga mencerminkan dinamika suplai dan permintaan yang sebenarnya di industri keuangan. Komitmen Keamanan Bersama KVB Futures Memilih mitra dagang yang patuh pada regulasi dan memiliki integritas tinggi adalah langkah paling bijak bagi setiap investor. KVB Futures memahami bahwa keamanan dana nasabah adalah prioritas utama dalam menjalankan bisnis di industri perdagangan berjangka. Dengan mengandalkan infrastruktur teknologi yang canggih dan kepatuhan terhadap standar industri, KVB Futures berupaya memberikan lingkungan perdagangan yang aman, adil, dan transparan bagi seluruh kliennya. Seluruh layanan yang disediakan dirancang untuk memenuhi ekspektasi trader profesional yang mengutamakan legalitas dan kualitas eksekusi. Untuk mempelajari berbagai instrumen yang tersedia serta keunggulan teknologi yang kami tawarkan, silakan mengunjungi halaman Broker trading Futures KVB Futures. Bagi Anda yang ingin memulai langkah investasi di bawah naungan platform yang mengutamakan perlindungan investor, silakan mendaftarkan diri melalui tautan resmi Registrasi KVB Futures.

Pahami Regulasi Broker Forex di Indonesia, Apakah Berada di Bawah OJK? Ekonomi
Ekonomi
Rabu, 18 Maret 2026 | 23:53 WIB

Pahami Regulasi Broker Forex di Indonesia, Apakah Berada di Bawah OJK?

Jakarta, katakabar.com - Apakah broker forex terpercaya terdaftar di OJK? Ketahui peran BAPPEBTI dan sistem regulasi trading forex, serta contoh broker resmi di Indonesia. Minat masyarakat Indonesia terhadap trading forex dan komoditas terus meningkat beberapa tahun terakhir. Seiring dengan meningkatnya popularitas aktivitas trading, muncul pula berbagai pertanyaan dari calon trader yang ingin memastikan keamanan transaksi mereka. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah broker forex terdaftar di OJK? Pertanyaan ini cukup wajar karena masyarakat Indonesia sudah sangat familiar dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal. Tetapi, untuk aktivitas perdagangan berjangka seperti forex, emas, dan indeks global, sistem pengawasannya memiliki mekanisme yang berbeda. Memahami struktur regulasi ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara broker yang beroperasi secara legal dan praktik investasi ilegal. Broker Forex Diawasi BAPPEBTI Di Indonesia, aktivitas perdagangan berjangka diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. BAPPEBTI memiliki peran utama dalam mengatur dan mengawasi berbagai aktivitas perdagangan derivatif, termasuk transaksi forex dan komoditas. Beberapa fungsi utama lembaga ini, yakni: - Memberikan izin operasional kepada perusahaan pialang berjangka - Mengawasi kegiatan perdagangan derivatif - Menetapkan standar operasional industri - Melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal Lantaran itu, ketika seseorang ingin memastikan apakah sebuah broker forex legal atau tidak, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah broker tersebut memiliki izin resmi dari BAPPEBTI. Sistem Trading di Indonesia Libatkan Bursa dan Lembaga Kliring Selain regulator utama, sistem perdagangan berjangka di Indonesia juga melibatkan beberapa institusi lain yang bekerja bersama untuk menjaga transparansi transaksi. Salah satunya adalah bursa berjangka, seperti Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX). Bursa ini berfungsi sebagai tempat terjadinya transaksi antara pelaku pasar secara transparan. Setelah transaksi dilakukan di bursa, proses penyelesaian transaksi atau settlement biasanya melibatkan lembaga kliring, seperti Indonesia Clearing House (ICH). Lembaga kliring memiliki peran penting untuk memastikan setiap transaksi dapat diselesaikan dengan baik serta meminimalkan risiko gagal bayar. Dengan adanya struktur ini, perdagangan berjangka di Indonesia dirancang untuk memiliki sistem yang lebih transparan dan terstruktur. Contoh Broker Forex Beroperasi Resmi di Indonesia Beberapa perusahaan pialang berjangka yang beroperasi dalam sistem perdagangan resmi di Indonesia, meliputi: 1. HSB Investasi: Dikenal sebagai salah satu broker forex terbaik yang menyediakan akses trading berbagai instrumen seperti forex, emas, indeks, dan single stocks. Aplikasinya dirancang untuk mendukung pengalaman trading yang stabil serta dilengkapi berbagai fitur analisis seperti AI trading bagi trader pemula maupun berpengalaman. 2. Global Kapital Investama Berjangka: Menawarkan layanan trading derivatif dengan dukungan riset pasar dan analisis ekonomi untuk nasabah. 3. Bestprofit Futures: Dikenal menyediakan layanan trading forex dan komoditi dengan dukungan platform perdagangan serta program edukasi. Mengapa Banyak Orang Mengira Broker Forex Hanya Diawasi OJK? Kebingungan mengenai apakah broker forex berada di bawah pengawasan OJK cukup sering terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini karena OJK dikenal luas sebagai regulator utama dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Sementara, aktivitas trading forex dan komoditas termasuk dalam kategori perdagangan berjangka, yang berada di bawah pengawasan BAPPEBTI. Pada praktiknya, industri ini tidak berdiri sendiri. Ekosistem perdagangan berjangka di Indonesia melibatkan sinergi beberapa lembaga. OJK tetap berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen secara umum, sementara Bank Indonesia berfokus pada stabilitas nilai tukar rupiah serta sistem pembayaran. Jadi, meski izin operasional broker diberikan oleh BAPPEBTI, aktivitas trading tetap berada dalam kerangka pengawasan yang lebih luas melalui koordinasi antar lembaga keuangan di Indonesia. Itu sebebnya, ketika masyarakat mencari informasi mengenai broker terpercaya terdaftar OJK, yang perlu dipahami adalah bahwa legalitas broker trading biasanya ditentukan melalui izin operasional dari BAPPEBTI serta keterlibatan broker dalam sistem bursa dan lembaga kliring resmi. Sebagai langkah awal, masyarakat tetap disarankan untuk melakukan pengecekan status izin perusahaan melalui situs resmi BAPPEBTI sebelum memulai aktivitas trading.

Bicara Logistik di Alfi Convex 2025 Dorong Regulasi Baru Cetak Potensi Kesepakatan Bisnis Rp500 Miliar Nasional
Nasional
Senin, 08 Desember 2025 | 19:06 WIB

Bicara Logistik di Alfi Convex 2025 Dorong Regulasi Baru Cetak Potensi Kesepakatan Bisnis Rp500 Miliar

Jakarta, katakabar.com - Alfi Convex 2025 kembali membuktikan perannya sebagai katalisator perubahan di industri logistik nasional. Selama tiga hari penyelenggaraan, forum diskusi dan konferensi yang dihadiri para pelaku utama, regulator, serta pemangku kepentingan lintas sektor, berhasil menghasilkan rekomendasi konkret yang langsung diakomodasi dalam regulasi terbaru pemerintah. Regulasi baru ini dirumuskan secara responsif, menyesuaikan dengan berbagai tantangan nyata di lapangan yang selama ini dihadapi pelaku logistik dan supply chain. Kolaborasi aktif antara asosiasi, pemerintah, dan pelaku industri di Alfi Convex 2025 mempercepat proses harmonisasi kebijakan, sehingga solusi yang dihasilkan lebih aplikatif dan berdampak nyata pada efisiensi logistik nasional. Selain itu, Alfi Convex 2025 mencatatkan pencapaian bisnis signifikan dengan potensi deal senilai lebih dari Rp500 miliar yang berhasil dijajaki dan diamankan selama event berlangsung. Kesepakatan ini melibatkan berbagai perusahaan logistik, teknologi, dan mitra strategis, menandai optimisme baru dalam pertumbuhan industri di tengah tantangan global. Alfi Convex 2025 soroti isu krusial terkait minimnya keterlibatan generasi muda di sektor logistik. Saat ini, persentase anak muda yang berkarier di bidang logistik masih sangat kecil padahal sektor ini memainkan peran vital sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dan APBD di berbagai daerah.

Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil dan Transparan Ekonomi
Ekonomi
Senin, 08 Desember 2025 | 10:00 WIB

Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil dan Transparan

Jakarta, katakabar.com - Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kini memuat pengaturan komprehensif mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto). Tetapi, kekhawatiran muncul ketika melihat isi dari ketentuan Pasal 312A huruf c, yang memberikan ruang bagi bursa yang seharusnya menjadi pengawas untuk juga melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange. Dual-role ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakseimbangan ekosistem, hingga persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri kripto lokal. “Ketentuan ini membuka ruang bagi pihak yang seharusnya menjadi pengawas untuk sekaligus menjadi pelaku perdagangan, sehingga dapat mengganggu fairness dan merugikan pelaku industri seperti Nanovest,” ujar Billy Surya Jaya, Direktur Utama Nanovest. Kekhawatiran serupa terlihat pada Pasal 215A, yang memberikan bursa kewenangan sangat luas sebagai “gatekeeper” industri. Bursa memiliki peran untuk memberikan rekomendasi bagi pedagang, lembaga kliring, dan kustodian yang ingin masuk ke ekosistem, sekaligus mengawasi standar teknis, keamanan transaksi, hingga validasi operasional pelaku lainnya. Kewenangan yang terpusat ini menimbulkan risiko overpower dan berpotensi menciptakan struktur monopoli, karena bursa dapat mengatur sekaligus mengendalikan hampir seluruh rantai industri kripto Indonesia. Jika tidak diawasi ketat, peran dominan ini dapat menghambat inovasi, membatasi kompetisi, dan memperlambat pertumbuhan industri secara keseluruhan. “Kami memandang perlu adanya kajian lebih mendalam agar regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan ekosistem tetap kompetitif dan inklusif,” tambah Billy. Untuk itu, transparansi dan pengawasan dari OJK menjadi sangat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan menjaga keseimbangan ekosistem kripto nasional. Seluruh lembaga yang menjalankan aktivitas terkait aset keuangan digital juga diwajibkan mendapatkan izin dari OJK sesuai dengan lingkup usahanya. Revisi RUU ini memperjelas pengaturan mengenai pedagang aset kripto, yang diperbolehkan menerima konsumen baik individu maupun non individu, serta mewajibkan seluruh aktivitas teknologi sistem keuangan terdesentralisasi (ITSK) dilakukan melalui pedagang yang telah berizin. Regulasi ini diharapkan untuk mengurangi risiko operasional di sektor aset digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Sebaliknya, revisi RUU P2SK menetapkan batasan rangkap jabatan bagi direksi LJK Aset Kripto dan sanksi administratif untuk mencegah pelanggaran. Ini dilakukan untuk menjaga tata kelola yang sehat dan menghindari konflik kepentingan. Bursa aset kripto kini ditetapkan sebagai pihak utama yang wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum dapat beroperasi. Revisi RUU P2SK juga memperkenalkan tanggung jawab pribadi bagi pihak utama bursa apabila terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi LJK Aset Kripto. Ketentuan ini memperkuat prinsip akuntabilitas, sekaligus menempatkan bursa sebagai aktor yang memiliki peran strategis dalam pengaturan, pengawasan, serta penjaminan keamanan transaksi kripto di Indonesia. Secara keseluruhan, revisi RUU P2SK terbaru memberikan fondasi yang lebih kuat bagi regulasi aset kripto di Indonesia melalui pembagian peran yang jelas, peningkatan standar tata kelola, dan akuntabilitas yang lebih tegas. Namun, keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan kompetisi yang sehat harus dijaga agar ekosistem aset digital Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan inovasi maupun kesempatan bagi pelaku baru.

Holding PTPN Dorong Sinergi Riset dan Regulasi Lewat Kolaborasi PT RPN dan BKI Sawit
Sawit
Jumat, 21 November 2025 | 08:00 WIB

Holding PTPN Dorong Sinergi Riset dan Regulasi Lewat Kolaborasi PT RPN dan BKI

Bogor, katakabar.com - PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN), entitas riset di bawah Holding Perkebunan Nusantara, terus memperkuat peran strategis pengembangan industri kelapa sawit nasional melalui kolaborasi riset, kebijakan publik, dan penguatan biosekuriti. Bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin), PT RPN taja Talkshow Karantina Day 2025 angkat tema “Dari Karantina untuk Sawit Berkelanjutan: Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi Indonesia” di IPB International Convention Center, Bogor. Kegiatan ini menghadirkan pelaku usaha, akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan sektor sawit. Diskusi berfokus pada peningkatan produktivitas, penguatan sistem biosekuriti, serta penerapan riset terapan untuk mendukung keberlanjutan industri sawit Indonesia. Edy Suprianto, Senior Executive Vice President Business Support PT RPN, menyampaikan apresiasi atas kemitraan strategis yang terbangun dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Karantina Indonesia. "Kemitraan riset dan kebijakan merupakan kunci dalam memastikan keberlanjutan industri sawit Indonesia. Kolaborasi dengan Barantin ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keamanan hayati sekaligus meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor perkebunan. Riset tidak bermakna tanpa regulasi yang kuat. Sebaliknya, regulasi lebih tajam jika dibangun atas basis data kuat. Di sinilah kolaborasi antara Badan Karantina Indonesia, Ditjen Perkebunan, BPDP, GAPKI, dan PT RPN menemukan relevansinya," jelasnya. Sedang, Kepala Badan Karantina Indonesia, Dr. Sahat M. Panggabean, menegaskan kerja sama dengan lembaga riset seperti PT RPN sangat diperlukan untuk menjawab tantangan produktivitas. "Kolaborasi sudah tersusun dengan baik, lembaga riset ada, pendanaan ada, peneliti pakar. Namun kenyataannya, produktivitas kelapa sawit nasional baru sekitar 4 ton per hektare per satu tahun, padahal potensinya bisa 10 ton. Ada selisih 6 ton yang harus kita capai," ujarnya tegas. Ia menambahkan, peningkatan produktivitas tidak hanya bergantung pada bibit unggul, tetapi juga pada pengelolaan tanah dan lingkungan yang berkelanjutan. “Kita punya varietas unggul, namun tanah dan tata kelola budidaya juga harus diperhatikan agar produktivitas dapat terus meningkat,” ucapnya. Talkshow menampilkan dua sesi paralel yang membahas kebijakan, strategi, dan implementasi riset sawit berkelanjutan. Sesi pertama berfokus pada arah kebijakan dan strategi nasional pengembangan industri sawit. Di sesi ini, para narasumber memaparkan berbagai perspektif kebijakan dan dukungan lintas sektor, antara lain: • Baginda Siagian (Direktorat Jenderal Perkebunan) yang membahas pengembangan industri sawit Indonesia yang berkelanjutan, • Antarjo Dikin (Deputi Bidang Karantina Tumbuhan) yang menjelaskan kebijakan dan regulasi karantina tumbuhan, • Dwi Asmono (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia/GAPKI) yang menyoroti pentingnya biosekuriti sebagai fondasi keberlanjutan industri, serta • Arfie Thahar (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit/BPDPKS) yang memaparkan dukungan pendanaan riset sawit melalui skema grant riset. Sesi kedua menitikberatkan pada penerapan hasil riset di lapangan. Dalam sesi ini, narasumber menyampaikan berbagai capaian dan inisiatif riset yang mendukung peningkatan produktivitas dan efisiensi sektor perkebunan, yaitu: • Edy Suprianto (PT RPN), yang menjelaskan progres eksplorasi Sumber Daya Genetik (SDG) kelapa sawit sebagai basis peningkatan produktivitas nasional, • Agus Eko Prasetyo dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang memaparkan perkembangan introduksi serangga penyerbuk asal Tanzania untuk memperkuat efisiensi penyerbukan, serta • Fitri Ujiyani (Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan) yang memaparkan sistem pengawasan karantina terintegrasi berbasis Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019, guna memastikan introduksi spesies dilakukan secara aman, efektif, dan tidak berpotensi invasif. Kegiatan ini menjadi ruang kolaboratif bagi berbagai pihak untuk berbagi pengetahuan, memperluas jejaring, dan menjalin kerja sama di bidang riset serta pengawasan biosekuriti.