Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan usulan perubahan nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, menjadi Jalan AKBP H Asmar tidak dapat dilaksanakan. Keputusan diambil setelah pertimbangkan aturan pemerintah mengenai penamaan rupabumi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Meranti, Muhlisin, menyampaikan Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar sangat menghargai inisiatif masyarakat Desa Kedabu Rapat yang ingin memberikan penghargaan dengan menamai jalan menggunakan nama beliau. Tapi sesuai ketentuan, penamaan jalan dengan nama pejabat yang masih aktif tidak dimungkinkan.

“Bupati Kepulauan Meranti berterima kasih atas penghormatan dan perhatian masyarakat. Namun sebagai pemimpin daerah, beliau menegaskan bahwa aturan harus dijunjung tinggi, sehingga nama jalan tersebut diminta untuk dikembalikan sebagaimana semula atau diganti dengan nama lain sesuai kesepakatan masyarakat,” jelas Muhlisin, Minggu (28/9).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Edi Susanto, S.STP., M.Si aminkan Muhlisin . Ia menegaskan usulan perubahan nama jalan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, khususnya Pasal 3 huruf g.

"Aturan tersebut menegaskan larangan penggunaan nama orang yang masih hidup, dan hanya memperbolehkan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun,” terang Edi.

Jadi, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan kembali sikap Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar adalah bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus komitmen untuk tetap mematuhi peraturan berlaku.