RESIDIVIS
Sorotan terbaru dari Tag # RESIDIVIS
Polisi Borgol Residivis dan Sita 3 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja di Pos Jaga Hotel Berastagi
Bathin Solapan, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, inisial DIM 42 tahun, di Hotel Berastagi Jalan Lingkar Desa Air Kulim, Kecamtan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (8/9) sekitar pukul 22.00 WIB malam. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S kepada wartawan, Rabu pagi, mengatakan unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat di Hotel Berastagi Jalan Lingkar sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja sekitar pukul 21.30 WIB malam. Setelah menerima informasi, kata Betty, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama DIM di Pos Jaga Hotel Berastagi Jalan Lingkar. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu, satu paket ganja dan satu buah kaca pirex yang di simpan dalam botol pelastik putih. Botol tersebut di simpan di dalam jok motor Merk Honda Beat Hitam, dan barang bukti yang ditemukan diakui DIM miliknya. pelaku merupakan residivis dan pernah dua kali menjalani hukuman penjara," jelasnya. Atas kejadian tersebut, ucap Betty, pelaku dan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, satu buah kaca pirex, dua unit sepada motor merek honda beat dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Sementara ini pelaku disangkakan Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana," sebutnya.
Kaleng Rokok Kretek Dijadikan "Brankas" Sabu
Batang Hari, katakabar.com - Rudi Herman Bin Hasan Basri, salah satu residivis kasus narkoba penerima pembebasan bersyarat (PB) Lapas Kelas IIB Muara Bulian, tak kuasa menolak peta...
Satresnarkoba Polres 'Kota Jalur' Tangkap Residivis Narkoba Sita Sabu 33,73 Gram
Teluk Kuantan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) yang dijuluki 'Mata Elang' Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau melaksanakan operasi brantas kasus narkotika wilayah Kecamatan Sengingi Hilir, Kamis (27/2). Hasilnya, tim berhasil borgol seorang pelaku terduga sebagai peredar sabu-sabu dan pil ekstasi. Tersangka tersebut berinisial M 43 tahun, seorang residivis kasus yang sama. Di perkara ini barang haram seberat 33,73 gram sabu, 5 butir pil ekstasi atau berat kotor 2,72 gram dijadikan alat bukti. Selain itu, sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita saat operasi. "Ini hasil penyelidikan insentif yang dilaksankan Tim Mata Elang, Sat Resnarkoba Polres Kuansing. Penyidikan secara terstruktur dimulai sejak pukul 14.00 WIB di Desa Suka Maju, Kecamatan Sengingi Hilir," kata AKBP Angga F. Herlambang, Kapolres Kuansing.