Pekanbaru, katakabar.com - Teror kejahatan jalanan yang meresahkan warga Pekanbaru kembali mendapat jawaban tegas dari kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret, dengan menangkap satu pelaku yang diketahui sebagai residivis kambuhan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, pada 6 Januari 2026. Aksi penjambretan itu terjadi sehari sebelumnya, Senin (5/1) sekitar pukul 16.00 WIB lalu di Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Korban bernama Patona menjadi sasaran saat tengah mengendarai sepeda motor. Pelaku beraksi dengan kekerasan hingga membuat korban mengalami trauma, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Tetapi, pelarian tersebut tak berlangsung lama setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku berperan sebagai eksekutor dan bukan kali pertama melakukan kejahatan serupa. Ia mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan sekitarnya sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan sasaran utama perhiasan emas dan telepon genggam milik korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengungkap keterlibatan seorang rekannya berinisial JIMY yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi sita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam merek Nokia, masing-masing satu unit ponsel Xiaomi dan Realme, satu paket alat hisap narkotika jenis sabu, serta tujuh paket kecil narkotika yang diduga telah digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Resmob Jatanras dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini adalah wujud komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat. Pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan aksi serupa,” kata Kombes Hasyim, Senin (26/1).

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan warga. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan ciri-ciri serupa diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.

“Setiap laporan masyarakat sangat penting untuk pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan pelaku lainnya,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Subdit III Jatanras Polda Riau masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan jalanan yang lebih luas.