Apa itu Training Sertifikasi Auditor SMK3 Energy Academy
Tahun 2012, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menetapkan standar pelaksanaan SMK3 yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, sehingga audit SMK3 menjadi salah satu komponen penting dalam sistem manajemen keselamatan kerja. Selain itu, pelatihan ini mengacu pada standar internasional seperti OHSAS 18001:2007, yang telah menjadi tolok ukur global dalam penerapan sistem manajemen K3. Dasar hukum ini memastikan bahwa materi dan metodologi pelatihan yang disampaikan oleh Energy Academy sesuai dengan standar nasional dan internasional. Sertifikasi yang diperoleh melalui program ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang menjamin bahwa lulusan telah memenuhi kualifikasi yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Training Auditor SMK3 bertujuan untuk mempersiapkan para profesional dalam melaksanakan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.