Tasik Tebing Serai

Sorotan terbaru dari Tag # Tasik Tebing Serai

Polres Bengkalis Tetapkan Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai Tersangka, Siapa Menyusul? Hukrim
Hukrim
17 jam yang lalu

Polres Bengkalis Tetapkan Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai Tersangka, Siapa Menyusul?

Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis tetapkan Kaur Pemerintah Desa (Pemdes) Tasik Tebing Serai bernama AM tersangka menduduki kawasan hutan tanpa izin sah di kawasan suaka margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBGSK-BB) di kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (12/9). "Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan, dan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara mengenai pengembangan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, kepada wartawan lewat siaran pers, Sabtu siang. "Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah," tegas AKP Yohn Mabel. Cerita AKP Mabel, perkara tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi Kamis (27/9) sekitar pukul 17.00 WIB lalu di kawasan Kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai, di mana dari hasil telaah lokasi merupakan bagian dari Kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosfet Giam Siak Kecil. Dalam proses penyidikan, terangnya, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut. "Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare. Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan," jelasnya. Dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut. Kapolres Bengkalis menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah langkah penyidikan lanjutan, di antaranya melengkapi administrasi berkas perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan ahli, serta mempersiapkan proses Tahap I. Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Upaya penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.