Ketua KONI Kepulauan Meranti Dinonaktifkan, KONI Riau Tunjuk Plt Jelang Musorkablub
Selatpanjang, katakabar.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau resmi menonaktifkan sementara Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudarto. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KONI Riau Nomor 40 Tahun 2025 tentang penonaktifan sementara Ketua Umum KONI Kepulauan Meranti, sekaligus penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Penonaktifan Sudarto berlaku hingga dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) untuk memilih kepengurusan KONI Kepulauan Meranti yang definitif. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas organisasi serta kesinambungan pembinaan olahraga prestasi di daerah tersebut. Sebagai Plt Ketua Umum, KONI Riau menunjuk Hidayat Abdurrahman Pardede, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua II KONI Kepulauan Meranti. Ia diberi mandat menjalankan roda organisasi, melakukan konsolidasi internal, serta mempersiapkan pelaksanaan Musorkablub. KONI Riau menegaskan, keputusan ini bukan diambil secara sepihak, melainkan merupakan tindak lanjut dari mosi tidak percaya yang diajukan oleh forum cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Kepulauan Meranti pada 17 Desember 2025. Mosi percaya tersebut kemudian dibahas melalui rapat dan klarifikasi bersama pengurus KONI Provinsi Riau pada 22 Desember 2025. Dalam pertimbangannya, KONI Riau menilai perlu adanya langkah tegas demi menjaga tertib organisasi, administrasi, serta keberlangsungan program pembinaan atlet. SK penunjukan Plt berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan dan dapat dievaluasi sesuai perkembangan organisasi. Forum Cabor Ajukan Mosi Tidak Percaya Ketua I KONI Kepulauan Meranti, Jefri Hidayat, menjelaskan mosi tidak percaya bermula dari pertemuan forum cabor pada 17 Desember 2025 di Selatpanjang. Dari 21 cabang olahraga yang aktif dan memiliki SK di KONI Kepulauan Meranti, sebanyak 18 Cabor hadir dan menyatakan sikap bersama. “Lebih dari dua pertiga Cabor sepakat mengajukan mosi tidak percaya karena menilai Ketua Umum tidak menjalankan kewajiban organisasi sesuai AD/ART KONI,” ujar Jefri, Jumat (26/12). Ia menyoroti tidak dilaksanakannya Rapat Kerja Tahunan selama dua tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI Pasal 34 Ayat (1). Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada stagnasi pembinaan olahraga prestasi. Senada, Ketua Cabang Olahraga IBCA-MMA Kepulauan Meranti, Zulkifli, aminkan Jefri. Ia menyebut lemahnya kepemimpinan berpengaruh terhadap pembinaan atlet dan pelatih. “Program pembinaan tidak berjalan optimal dan prestasi olahraga Meranti sulit berkembang,” timpalnya. Forum Cabor juga menilai hubungan KONI Meranti dengan Pemerintah Daerah kurang harmonis, sehingga dukungan terhadap pembinaan olahraga prestasi menjadi minim. Plt Tegaskan Tidak Ada Kepentingan Politik Plt Ketua Umum KONI Kepulauan Meranti, Hidayat Abdurrahman Pardede, menegaskan penonaktifan Ketua Umum murni berdasarkan aspirasi cabang olahraga dan tidak terkait kepentingan politik maupun manuver jelang Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI. “Ini murni aspirasi cabor. Tidak ada politisasi atau kepentingan tertentu, dan sampai hari ini kami juga belum memberikan dukungan kepada calon mana pun,” tegasnya. Ia memastikan seluruh langkah ke depan akan dilakukan secara prosedural dan koordinatif, termasuk meminta arahan kepala daerah selaku Dewan Pelindung KONI. “Penunjukan Plt dan rencana Musorkablub ini adalah upaya penyelamatan organisasi agar pembinaan olahraga dan persiapan atlet Kepulauan Meranti tetap berjalan tanpa hambatan,” sebutnya.