Pekanbaru, elaeis.co - Total 272 perusahaan di Provinsi Riau belum ikut sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), padahal sudah diwajibkan sejak 2020 lalu.

Data Dinas Perkebunan Riau menunjukkan, dari 393 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau, baru sebanyak 121 perusahaan yang telah kantongi sertifikasi ISPO. Ini artinya masih ada 272 perusahaan yang belum.

"Kita sudah sampaikan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang belum tersertifikasi ISPO," jelas Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, dilansir dari laman EMG, Jumat (10/1).

Kata Syahrial, perusahaan sawit memang diberi kelonggaran dengan tenggat hingga November 2025 mendatang. Itu sebabnya pihaknya mendorong perusahaan segera mengikuti sertifikasi.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang disampaikan perusahaan hingga belum memiliki sertifikasi ISPO. Di antaranya lantaran belum memiliki hak guna usaha atau HGU. 

"Karena sebagian kemungkinan kebunnya terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Jadi, menunggu SK pelepasan kawasan hutan," terangnya.

Ditegaskannya, bakal ada sanksi bagi perusahaan- perusahaan yang tidak melakukan pengurusan sertifikasi ISPO hingga batas waktu yang ditentukan. Pertama, pihaknya melakukan teguran secara tertulis, kemudian pemberhentian operasional sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Untuk setiap sanksi, ada tenggang waktu 6 bulan. Ini sesuai pasal 58 Permentan nomor 38 tahun 2020," bebernya. 

ISPO tuturnya, upaya untuk meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit di pasar global dan berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca dengan memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dan sosial ketenagakerjaan.

"Banyak manfaat dari ISPO ini, di mana kebun perusahaan akan memiliki mutu pengolahan dan hasil akhir yang meningkat. Terus, meningkatkan daya saing, produksi dan sistem usaha lebih ramah lingkungan," sebutnya.