Siak, katakabar.com - Bupati Siak Alfedri membantah bahwa dirinya menjadi dalang dari gugatan calon wakil bupati Siak nomor 01, Sugianto ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sugianto menggugat masa jabatan Alfedri ke MK. Ia menduga Alfedri sudah menjabat sebagai Bupati Siak dua periode namun tetap diloloskan KPU Siak sebagai calon bupati pada Pilkada serentak 2024.
"Kami menyatakan tidak pernah menyuruh siapa pun untuk melakukan gugatan soal periodesasi ke MK. Apalagi membiayai, itu sangat tidak mungkin," kata Alfedri didampingi wakilnya Husni Merza saat bincang-bincang dengan katakabar.com, Kamis (27/3).
Sebetulnya, kata Alfedri, ia mengaku enggan berbicara ke publik mengenai periodesasi tersebut. Namun, karena adanya dugaan sebagai dalang dari gugatan ke MK, maka Ketua PAN Riau ini mempertegas bahwa informasi itu tidak benar.
"Nah, klarifikasi ini juga dalam rangka pendewasaan politik dan mencerdaskan proses demokrasi. Politik itu ada setengah kamar dan ada seperempat kamar. Artinya ada yang perlu kita sampaikan langsung ada juga tidak perlu disampaikan," ujarnya.
"Tapi soal ini harus kita sampaikan langsung. Sebab yang dituduhkan itu tidak benar. Apalagi soal pembiayaan, itu tidak benar," pungkasnya.
Alfedri Bantah Jadi Dalang Gugatan Masa Jabatan Bupati Siak ke MK
Diskusi pembaca untuk berita ini