Siak, katakabar.com - Aksi pencabulan terjadi di Kecamatan Kandis, Siak, Riau. Korban adalah seorang bocah berusia 7 tahun.

Bocah ini tinggal bersama ibu dan ayah tirinya LH (23) di Kampung Sam-Sam. Kejadian bejat ini diketahui ibu kandung berinisial RT, karena korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluan pada Kamis (13/3) malam.

"Setelah ditanya ibunya, korban mengaku pelaku telah berbuat tidak senonoh padanya. Korban diancam harus menurutinya," kata Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, Senin (17/3).

Mendengar pengakuan korban, RT pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kandis. Apalagi, korban mengalami trauma atas kejadian tersebut.

"Pelaku langsung kita amankan. Pria Ini berasal dari Batu Kajang, Kalimantan Timur. Pelaku telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolsek.